CIANJUR. Maharnews.com - Sat Reskrim Polres Cianjur meringkus dua pelaku pembacokan terhadap seorang warga bernama Deri Ramadansyah (20) tahun. Akibat perbuatan dua pelaku, korban Deri mengalami luka parah di bagian kepala dan tangan.
Peristiwa keji itu, terjadi di Jln. raya Jambudipa, Kampung Warungkondang Rt 05/01 Desa Jambudipa, Kecamatan Warungkondang, tepatnya dipinggir lapangan sepak bola Jagaraksa.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (17/01/2021) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
"Awalnya Pelaku membuat akun Facebook atas nama Suci Helina Helina untuk memancing korban untuk bertemu di tempat kejadian," ujar Rifai dalam konferensi pers di Makopolres Cianjur, Jumat (22/1/2021).
Lebih rinci, Ia mengungkapkan, Tersangka US (22) alias Erik dibantu oleh tersangka JJ (18) dengan menggunakan sepeda motor datang ke TKP. Setibanya di TKP ketika korban duduk diatas sepeda motor langsung dihampiri US dan menghempaskan sebilah golok ke bagian kepala dan tangan korban berkali-kali.
Pelaku US diteriaki warga hingga akhirnya kabur dibantu JJ dengan mengendarai sepeda motor," bebernya.
Setelah kejadian tersebut, lanjut Kapolres Cianjur, tersangka US melarikan diri ke daerah Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi dan berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya, begitu juga dengan JJ dia melarikan diri ke daerah Cisaat Kabupaten Sukabumi dan berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya.
“Motif Kejadian, Tersangka US dendam terhadap korban akibat kejadian dua bulan yang lalu, akibat penganiayaan yang dilakukan korban (Deri) terhadap pelaku US yang mengakibatkan lukabacok” Kata Rifai.
Dari tersangka Petugas berhasil mengamankan barang bukti dua bilah golok, satu unit sepeda motor jenis matic, satu unit ponsel android, dan satu pasang sepatu.
"Pelaku diterapkan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," Tegasnya. (NN)