Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Tersangka Mantan Kades Cimacan Belum Ditangkap, Lsm GMBI Datangi Kejari Cianjur

Tersangka Mantan Kades Cimacan Belum Ditangkap, Lsm GMBI Datangi Kejari Cianjur

Foto : Lsm GMBI saat mendatangi kantor Kejari Cianjur, Jumat (12/3/2021)


CIANJUR. Maharnews.com - Menyusul ditetapkannya status mantan Kepala Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) yang hingga saat ini masih belum ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur.

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (Lsm GMBI) mendatangi Kejaksaan Negeri Cianjur, Jumat (12/3/2021).

"Kedatangan kita ke kantor Kejari, untuk mempertanyakan terkait soal penanganan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Cimacan," ujar ketua Lsm GMBI Cianjur, Cep Suhendi di halaman kantor Kejari di Jl. Dr Muwardi Bypass Kel. Bojongherang, Kecamatan Cianjur.

Ia mengatakan, kasus korupsi dana desa (DD) Cimacan tentunya patut kita pertanyakan, pasalnya mantan Kades Cimacan sudah ditetapkan jadi tersangka oleh pihak Kejari Cianjur.

"Tapi faktanya yang bersangkutan hingga saat ini masih belum di eksekusi atau ditangkap. Jelas ini patut kita pertanyakan," kata Suhendi.

Dilain pihak Kejari Cianjur Ricky Tommy menegaskan, tentunya kita berkomiten untuk menyelesaikan perkara yang ada.

 "Secara detailnya nanti kita akan tanyakan ke Kasi Pidsus" Tandas Kejari Cianjur saat di konfirmasi usai menghadiri kegiatan rapat forkopimda di kantor Bupati Cianjur Senin (8/3/2021) lalu. (Nn)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE