Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Banyak Berkas Perizinan Tak Dilengkapi Pertek

Banyak Berkas Perizinan Tak Dilengkapi Pertek

Foto : Ilustrasi pembangunan



CIANJUR. Maharnews.com - Pertimbangan teknis (Pertek) pertanahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi salah satu persyaratan dalam rangka izin perubahan penggunaan tanah. Namun dari puluhan berkas perizinan yang telah diajukan, tak satupun yang dilengkapi pertek.

Kepala bidang perizinan dan non perizinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Superi Faizal membenarkan jika puluhan berkas pengajuan perizinan belum dilengkapi pertek. Padahal itu menjadi syarat wajib dalam pengurusan izin selanjutnya.

"Terutama yang luasannya diatas 600 meter persegi harus dilengkapi dengan pertek, untuk syarat proses perizinan selanjutnya. Sebagai dasar mengeluarkan persetujuan oleh pemerintah daerah" ungkapnya, Jumat (31/1/2020).

Ditanya terkait adanya kendala perihal ketidakhadiran pertek dalam puluhan berkas pengajuan perizinan, Superi menuturkan bahwa itu merupakan tanggung jawab pemohon. Ia juga menuturkan bahwa kewenangan mengeluarkan pertek berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Pemohon yang harus mengurus perteknya di BPN, itu bukan tanggung jawab DPMPTSP," tuturnya.

Terpisah Kepala seksi Penataan Pertanahan, BPN Kabupaten Cianjur, Gestiyo Suhelmi membenarkan banyak pengajuan pertek yang masuk ke instansinya dan belum ada yang dikeluarkan. Ia beralasan perlu waktu untuk menelaah satu persatu pengajuan tersebut.

"Memang butuh waktu lebih, karena jumlah personil yang kurang untuk menelaah satu persatu berkas pengajuan," ujarnya.

Gestiyo menegaskan langkah itu diambil sebagai bentuk tindakan preventif guna meminimalisir terjadinya permasalahan setelah dikeluarkannya pertek. Ia menyebut sebagian besar berkas pengajuan pertek, legalitas syaratnya perlu diperiksa ulang.

"Aspek legalitas berkas pengajuan perlu diperiksa agar kedepannya tidak ada sengketa apalagi sampai bermasalah dengan hukum. Intinya agar tidak ada pihak yang dirugikan dengan keluarnya pertek tersebut," tegasnya. (wan)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE