Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Banyak Masalah Ketenagakerjaan, Pemda Cianjur Dituntut Serius

Banyak Masalah Ketenagakerjaan, Pemda Cianjur Dituntut Serius


CIANJUR. Maharnews.com - Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan DPC Kabupaten Cianjur menyoroti perusahan yang memperkerjakan karyawan dengan gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal itu terungkap setelah ada beberapa tenaga kerja Cianjur yang mengadu ke Astakira.

Ketua Harian DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur, Supyan mengatakan di Cianjur masih ada beberapa perusahaan yang menggaji karyawan di bawah UMK. Padahal sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan perusahaan dilarang keras membayar gaji karyawan lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditentukan sesuai wilayah, provinsi, Kota, Kabupaten (UMR, UMP, UMK). Selain itu perjanjian kerja dengan karyawan harus mengikuti aturan ketenagakerjaan.

"Masalah gaji itu sudah diatur di dalam perundang-undangan, sesuai yang sudah tetapkan di wilayahnya," ujarnya, Minggu (10/3/2019).

Sementara, Ketua Ketua DPC Astakira Pembaharuan, Ali Hildan mengungkapkan keluhan tenaga kerja adalah permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah (Pemda). Pasalnya, disitu ada instansi terkait yang lebih berkompeten untuk menampung segala keluh kesah tenaga kerja.

"Kami Astakira hanya organisasi eksternal yang ada di ranah ketenagakerjaan," ungkapnya.

Ali menuturkan sejauh ini Astakira Pembaharuan Cianjur disamping menangani permasalahan tenaga kerja dalam negeri, menangani juga permasalahan-permasalahan tenaga kerja Luar Negeri yang disebut dengan Pekerja Migran Indonsesia (PMI).

"Karena pantauan Astakira masih banyak pemberangkatan PMI dari Cianjur yang non prosedural," tuturnya.

Ali berharap instansi terkait harus serius dalam mengawasi pemberangkatan PMI. Lantaran, selama 2019 banyak pengaduan yang masuk ke Astakira terkait pemberangkatan tersebut.

"Dua bulan terakhir saja, sudah ada 12 pengaduan PMI bermasalah dan 3 orang PMI Alhamdulilah sudang dipulangkan," pungkasnya. (wan)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE