Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Buruan Daftar!!! KPU Cianjur Rekrut PPK

Buruan Daftar!!! KPU Cianjur Rekrut PPK


CIANJUR. Maharnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur mulai melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024. Penerimaan berkas pendaftaran mulai dilaksanakan sejak Minggu (20/11/2022) kemarin.

Ketua Divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, Rustiman mengungkapkan rekap sementara, total yang telah terdaftar di laman resmi KPU sebanyak 647 orang. Dari keseluruhan, mayoritas pendaftar laki-laki dengan jumlah 454 orang sedangkan 99 orang perempuan.

"Kalau ditotal jumlah pendaftar laki-laki dan perempuan hanya 553 orang, ada selisih dengan jumlah keseluruhan. Itu dikarenakan sisanya baru mengisi biodata, belum melengkapi berkas," ungkapnya, Senin (21/11/2022).

Ditanya terkait kebutuhan personil PPK, Rustiman mengatakan setiap kecamatan dibutuhkan 5 orang PPK.

"Totalnya 160 orang PPK untuk Kabupaten Cianjur," katanya.

Informasi tambahan, berikut pengumuman dari KPU Cianjur:

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN CIANJUR

PENGUMUMAN
NOMOR: 1/PP.04-Pu/3203/2022

TENTANG
SELEKSI CALON ANGGOTA
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM
TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur mengundang Warga Negara lndonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota PPK:

  1. Warga Negara lndonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
  3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat
    dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan;
  10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling
singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas,
rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan
darah, kadargula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup; dan
h. Pas Foto Berwarna 4x6.

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Cianjur sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022
Pukul 16.00 WlB, melalui:

a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau

b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Cianjur

Alamat :

  • Jalan Tayfur Yusuf No. 35, Pamoyanan, Cianjur.

Kontak :

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.


Cianjur, 20 November 2022
Ketua KPU Kabupaten Cianjur


Selly Nurdinah




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE