Dinilai Langgar Aturan, SP.TSK-SPSI Tuntut PT EMA Cianjur

Foto : Audensi perwakilan perusahaan dan SP.TSK-SPSI Cianjur di Disnakertrans
CIANJUR. Maharnews.com - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dua buruh dan mutasi seorang buruh di PT Eastern Modern Apparel (PT EMA) Cianjur berbuntut panjang. Perselisihan yang tak kunjung ada solusi, membuat audensi oleh Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP.TSK-SPSI) berulang hingga tiga kali, Selasa (6/8/2019).
Sekretaris Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP.TSK-SPSI, Hendra Setiawan menilai PHK yang dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. Pasalnya, 2 orang buruh di PHK sepihak, dan seorang buruh yang awalnya bagian umum dimutasi menjadi Office Boy (OB).
"Jelas ini ada pelanggaran hak normatif yang dilakukan oleh perusahaan," ungkapnya.
Hendra mengatakan keberadaan serikat buruh bukan untuk mempersulit perusahaan, tetapi lebih ke arah sinergisitas. Ia yang juga menjadi salah satu korban, menuntut kedua rekannya dapat dipekerjakan kembali dan yang dimutasi ditempatkan di posisi semula.
"Peraturan dan perundangan ketenagakerjaan menjadi dasarnya, sebagaimana pula diamanatkan dalam UUD 1945, harmonis dinamis dan berkeadilan," ujarnya.
Sementara, L. Diman Saragih mediator Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur mengatakan ada beberapa kesalahan fatal yang dilakukan perusahaan. Pertama mutasi seorang buruh tidak boleh langsung menjadi OB.
"Kedua, PHK yang dilakukan oleh perusahaan tidak pernah dilaporkan ke kami (Disnakertrans, red), sehingga PHK itu dianggap tidak pernah ada," terangnya.
Sepengetahuan Saragih, serikat buruh telah dua kali mencoba melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan. Dua permohonan surat bipartit ditolak oleh perusahaan.
"Karena dua kali itikad baik serikat buruh ditolak, akhirnya kami (Disnakertrans, red) memanggil perusahaan, musyawarah tripartit," sebutnya.
Ditanya terkait kemungkinan buruk keputusan perusahaan, Saragih belum bisa memberikan penjelasan. Tetapi jika itu terjadi Disnakertrans akan mengeluarkan surat himbauan yang sifatnya tidak mengikat.
"Kemungkinan buruknya harus diselesaikan di pengadilan HI," terangnya.
Menanggapi audensi tripartit, Perwakilan perusahaan, Zachari Danil yang sekaligus menjabat Manager HRD PT EMA Sukabumi menuturkan hal tersebut hanya mis komunikasi. Audensi berakhir damai tidak ada masalah.
"Kalau lihat audensi tadi, kemungkinan besar hal ini diawali rasa curiga, baik dari manajamen dan serikat buruh. Tapi intinya hanya mis komunikasi," tuturnya.
Hasil audensi, Danil menjelaskan perusahaan meminta waktu paling lama satu minggu untuk berkoordinasi terkait tuntutan buruh. Nanti dilihat seperti apa hasilnya.
"Kita akan cari solusi yang win win solution lah. Jadi tidak ada yang dirugikan, sehingga ke depan tidak ada masalah lagi," jelasnya.
Danil berharap kepada serikat buruh untuk bersama-sama memajukan perusahaan. Sebagai mitra harus membangun komunikasi yang baik.
"Terjalinnya komunikasi antara serikat buruh dan perusahaan sangat diperlukan, untuk menghindari mis komunikasi terjadi kembali," harapnya. (wan/cr2)
- Satu Unit Rumah Warga Ambruk di Cianjur, Terdampak Gempa Sumur Banten
- Haji APBD Ala Cianjur, Kabag Kesra : Usulan TPHD Kebijakan Plt Bupati
- Akankah IRM Dituntut 20 Tahun
- Pelepasan Kloter Terakhir Calon Haji Asal Cianjur Diiringi Isak Tangis Keluarga
- Dipenghujung Masajabatannya, Kades Gunungsari Semakin Gencar Membangun
- Dirut Perumdam Tirta Mukti Bareng Plt Bupati Cianjur Salurkan Bantuan Air Bersih
- Jaksa Tuntut ML 2 Tahun 6 Bulan