Dua Kali Berobat Tak Gunakan Masker, Awas Sanksi Menanti di Puskesmas

Foto : Kepala bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, Dinas Kesehatan (Dinkes), dr Yusman Faisal.
CIANJUR. Maharnews.com – Pembatasan pengunjung guna mendapatkan pelayanan kesehatan di seluruh puskesmas sudah tak berlaku lagi. Namun masyarakat yang akan berobat harus mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19, jika lalai, ada resiko yang harus ditanggung.
Kepala bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, Dinas Kesehatan (Dinkes), dr Yusman Faisal menerangkan sudah tak ada lagi pembatasan pengunjung di seluruh puskesmas di Cianjur. Meski begitu masyarakat yang berobat harus menggunakan masker, jika tidak, ada sanksi yang diberikan.
“Untuk satu kali, karena dia (masyarakat atau pasien, red) tidak tahu, kewajiban puskemas untuk membagikan masker. Tetapi jika dua kali, pasien yang sama saat kunjungan ulang dan tetap tidak menggunakan masker, sanksinya tidak dilayani. Itu sebagai pembelajaran pentingnya memakai masker,” terangnya saat ditemui Pendopo Cianjur, beberapa waktu lalu.
Ditanya terkait adanya pasien diduga positif Covid-19 yang berobat di puskesmas, Yusman mengatakan pasien harus menjalani PCR atau harus swab test. Jika hasilnya positif, akan dicari seluruh riwayat kontaknya dalam rentang waktu 14 hari ke belakang.
“Dia sudah bertemu dengan siapa, berkomunikasi dengan siapa, kita telusur. Biasanya satu kasus positif Covid-19, kurang lebih kita mendapatkan 30 orang yang suspect covid-19,” ucapnya.
Ditanya kebalikannya, jika tenaga medis puskesmas yang kedapatan positif Covid-19, Yusman membeberkan penangan sesuai standar penanganan. Semua tenaga medis yang melakukan kontak erat wajib work from home (WFH) dengan standar isolasi rumah.
“Ketika ada salah satu anggota tenaga medis yang positif, kita akan cari kontak serumahnya bilamana ada yang positif, kita kembangkan ke tetangga sekitar rumahnya,” bebernya.
Terkait pelayanan puskesmas yang tenaga medisnya kedapatan positif Covid-19, Yusman mengaku belum ada aturan atau batasan yang jelas. Tetapi, jika lebih dari tiga tenaga medis yang dinyatakan positif, pelayanan puskesmas harus ditutup.
“Hal itu (penutupan pelayanan puskesmas, red) dilakukan sampai semua terkendali lagi. Terkendali artinya kita bisa memutus rantai penyebarannya, baru bisa dibuka lagi pelayanan publiknya,” pungkasnya. (wan)
- Dua Kasus Dinsos Tampar Muka Plt Bupati Cianjur
- Bakal Ada Penampakan Lain Saat Rapat Pleno Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Paslon
- Politisi Senior Partai Golkar H. Sapturo : TKSK Jangan Jadi Corong Pengusaha
- APBD P Cianjur 2020 Diduga Diutak-atik
- Plt Bupati Khawatir ASN Terjebak Urusan Politik, MATBECI: Ayo Bersama Hadirkan Semangat Netralitas
- Hari Libur Pejabat Cianjur Kumpul di Kantor Bupati, Ternyata Urusan Pilkada
- Relawan Budhy Setiawan Deklarasikan Cianjur Berbudi, Siap Menangkan Pasangan BHS-M