Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Kekerasan terhadap Jurnalis Sebagai Bentuk Ancaman 4 Pilar Demokrasi

Ketua PWI Cianjur Angkat Bicara

Kekerasan terhadap Jurnalis Sebagai Bentuk Ancaman 4 Pilar Demokrasi

Foto : Ilustrasi


CIANJUR. Maharnews.com – Seperti diketahui bahwa kebebasan pers termasuk salah satu pilar demokrasi. Kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Bandung mendapat kecaman keras dari berbagai pihak. Reaksi tak hanya datang dari insan pers di Bandung, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Cianjur, Muhammad Ikhsan pun turut bicara.

“Intinya saya mengecam segala tindakan kekerasan terhadap jurnalis, karena kebebasan pers termasuk 4 pilar demokrasi. Selain itu Saya atas nama PWI Cianjur sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa rekan jurnalis di Bandung oleh oknum aparat saat melaksanakan tugas jurnalistik,” ungkapnya saat dihubungi, Rabu (1/5/2019).

Menurut Ikhsan sudah jelas dan terinci bahwa tugas dan fungsi jurnalis itu dilindungi UU Pers No 40 tahun 1999. Jelas semuanya telah memahami hal itu, baik itu dewan pers, berbagai organisasi profesi jurnalis dan pihak kepolisian.

“Kalau memang saat ini terjadi kekerasaan, harus ada langkah hukum bagi oknum aparat tersebut untuk ditindak secara hukum. Begitu pula dengan lembaga kepolisian dan organisasi profesi jurnalis harus ada pertemuan untuk menyikapi hal tersebut, sehingga kedepan kekerasan kepada jurnalis tidak terulang kembali,” sebutnya.

Khusus untuk Kabupaten Cianjur, Ikhsan mengapresiasi hubungan antara jurnalis dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai cukup baik. Ia berharap kondisi seperti ini terus berlangsung di Kabupaten Cianjur, bahkan jika perlu ditingkatkan.

“Mudah-mudahan kedepannya bisa lebih baik, akan tetapi kejadian di Bandung harus menjadi cermin untuk tidak terjadi di Cianjur,” harapnya.

Seperti dilansir viva.co.id, totografer Tempo Prima Mulia dan jurnalis freelance Iqbal Kusumadireza mengalami kekerasan oleh anggota Polrestabes Bandung. Kekerasan terjadi saat meliput aksi Hari Buruh Internasional di Gedung Sate, Bandung.

Kejadian bermula saat pukul 10.30 WIB, Reza dan Prima sedang berkeliling sekitar Gedung Sate untuk memantau kondisi pergerakan buruh yang akan berkumpul di Gedung Sate. 

Saat tiba di Jalan Singaperbangsa, sekitar Dipatiukur, Prima dan Reza melihat ada keributan antara Polisi dengan massa yang didominasi baju hitam-hitam.

Saat bentrok antara massa dengan polisi terjadi, Reza dan Prima langsung mengambil gambar dengan kamera. Ketika Reza mulai beralih mengambil gambar momen yang lain, tiba-tiba secara mendadak dirinya dipiting oleh anggota Polrestabes Bandung. 

Saat dipiting, polisi tersebut membentak Reza sambil merampas kamera yang dibawanya. Perampasan kamera disertai dengan tindak kekerasan pemukulan ke bagian lutut dan tulang kering Reza. 

Padahal saat dipukul dan kamera miliknya dirampas Reza berkali-kali mengatakan kalau dirinya adalah Jurnalis yang dibuktikan dengan ID Card yang dibawanya.

Begitu juga dengan Prima yang sempat disekap oleh tiga polisi Polrestabes Bandung. Prima mendapat ancaman dan foto-foto dari kameranya dihapus oleh polisi bersangkutan. 

Saat pengancaman terjadi, salah satu anggota polisi tersebut sempat melontarkan kalimat ancaman kepada Prima.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito Madrim mengatakan dengan merujuk kronologis di atas, sudah secara jelas anggota Polrestabes Bandung melakukan tindak pidana penganiayaan pada kedua Jurnalis, Prima dan Reza. 

Menurut dia, tindakannya jelas terbukti sebagai tindak pidana penganiayaan dan kekerasan sesuai Pasal 351 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan (sesuai ayat 1). 

"Apabila mengakibatkan luka-luka berat dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun," jelas Sasmito dalam keterangan tertulisnya, Rabu 1 Mei 2019.

Ia mengungkapkan, kekerasan ini juga merupakan bentuk tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman dua tahun dan denda Rp500 juta. 

Dengan ini Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Tindakan anggota Polrestabes Bandung secara jelas melakukan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan sesuai dengan Pasal 351ayat (1) dan (2)  Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
  2. Tindakan Polrestabes Bandung telah melakukan upaya penghalang-halangan kerja jurnalis yang dapat diancam pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  3. Mendesak pihak Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung untuk menindak dan melakukan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan penganiayaan, kekerasan, dan upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik. Sekaligus mendesak pihak Profesi dan Pengamanan Polrestabes Bandung untuk memecat anggotanya tersebut.
  4.  Mendorong berbagai pihak khususnya aparat penegak hukum untuk menjaga dan menghormati kerja-kerja jurnalis sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perlu diketahui, Komite Keselamatan Jurnalis merupakan inisiatif kolaborasi sembilan lembaga pers dan lembaga masyarakat sipil untuk perlindungan Jurnalis serta mengawal isu-isu kemerdekaan pers. 

Sembilan lembaga itu tersebut antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Safenet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesti International Indonesia, Serikat Pekerja Media, dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).

Sementara, dilansir jabar.tribunnews.com, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema‎ mempersilakan fotografer Tempo Prima Mulia dan fotografer free lance anggota Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Iqbal Kusumadireza (Reza), untuk melaporkan kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Polrestabes Bandung.

Seperti diketahui, dugaan penganiayaan itu terjadi saat polisi menghalau massa pemuda berpakaian hitam-hitam yang bukan dari serikat pekerja, menyusup ke peringatan May Day.

"Saya kaget dengar informasi ada teman-teman wartawan yang diduga kena sama anggota. Silakan jika nanti mau melaporkan, di Polrestabes Bandung ada Seksi Propam," ujar Irman di RS Boromeus, Kota Bandung, Rabu (1/5/2019).

Prima dan Reza saat ini dirawat di RS Boromeus Bandung untuk divisum dan mendapat perawatan intensif. Kapolrestabes Bandung dan Dandim Kota Bandung serta Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko turut hadir.

"Tadi kami menjenguk Prima dan Reza, untuk memastikan kondisinya baik-baik saja," ujar Irman.

Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi saat polisi menghalau massa tak diundang berpakaian hitam-hitam berjalan kaki dari kawasan Unpad menuju Gedung Sate. Di perjalanan, mereka membuat kegaduhan dan mencoreti dinding serta fasilitas umum di kawasan Unpad hingga Gedung Sate.

Saat menghalau tersebut, Prima dan Reza berada di tengah peristiwa itu dan hendak memotret peristiwa tersebut.

"Massa tertentu yang bukan dari serikat pekerja diduga berbuat masalah dan anggota berusaha mengamankan tapi ada informasi teman wartawan diduga dianiaya. Sedang kami cek sejauh mana peristiwa itu terjadi," ujar Irman.

Menurutnya, itu terjadi diduga karena kesalah pahaman anggota dan kedua fotografer tersebut. "Mungkin anggota under control karena sedang mengamankan massa yang mencoba menyusup ke acara May Day tersebut," ujar Irman. (wan)
 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE