Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Kembali Geger, Politikus Cianjur Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kembali Geger, Politikus Cianjur Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Foto : Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (tengah) membacakan penetapan tersangka kasus korupsi dalam konferensi pers di chanel resmi youtube KPK RI, Kamis sore (15/4/2021), sekira pukul 16.00 WIB.



CIANJUR. Maharnews.com - Masih segar diingatan masyarakat Cianjur, di akhir tahun 2018 silam, OTT KPK menangkap beberapa jajaran eksekutif di Kota Tatar Santri karena kasus korupsi. Hampir tiga tahun berlalu, Cianjur kembali geger, pasalnya seorang politikus handal Cianjur ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus serupa.

Informasi dihimpun, kasus korupsi yang menjerat politikus tersebut tidak terjadi di Kabupaten Cianjur, melainkan di Kabupaten Indramayu. Tepatnya dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Penetepan status tersangka dibacakan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di chanel resmi youtube KPK RI, Kamis sore (15/4/2021), sekira pukul 16.00 WIB

"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu ABS, anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan STA, anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019," ucapnya, Kamis (15/4/2021).

Lanjut Lili, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Tindak Pidana," sebutnya.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE