Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Lebih Baik Minjam Ala Maling Timbang ke Bank Keliling

Lebih Baik Minjam Ala Maling Timbang ke Bank Keliling

Foto : Ilustrasi (wan)



CIANJUR. Maharnews.com - Beberapa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Cianjur berakhir di pengembalian uang ke kas daerah (Kasda) atau Kas Desa (Kasdes). Adanya setoran uang itu tak ubahnya bak malaikat penyelamat bagi para oknum pegawai negeri alias aparatur sipil negara (ASN) yang tersangkut dugaan korupsi.

Prosedurnya, laporan dugaan korupsi oleh masyarakat atau media masuk ke Inpektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur. Begitu pula yang awalnya masuk ke Kejaksaan atau ke Kepolisian akan dikembalikan ke Irda terlebih dahulu. Karena tugas Irda memeriksa dan menentukan ada tidaknya potensi kerugian negara dari laporan itu. Jika ada potensi, oknum pegawai negeri alias aparatur sipil negara (ASN) yang terduga harus mengembalikan uang dalam waktu maksimal 60 hari. 

Prosedur itu akhirnya dianggap sebagai pembenaran, kalau sudah dikembalikan dan belum masuk tahapan penyelidikan, maka sang oknum ASN dapat terbebas jerat hukum. Perkataan itu sering terulang dan terulang, akhirnya dianggap kebenaran (padahal tidak 100 persen benar).

Alhasil di masyarakat hal itu memunculkan opini baru. Ungkapan lebih baik korupsi (maling uang rakyat) daripada pinjam bank keliling atau bank emok menjadi obrolan panas di warung kopi.

Alasannya sederhana sekali, jika meminjam dari kasda atau kasdes alias korupsi tidak membutuhkan jaminan dan tidak dikenakan bunga, serta pengembalian pun kalau ketahuan. Sedangkan bank emok jelas lebih mencekik dan tak pandang bulu, tanpa ampun.

Kembali fokus, seberapa persen kebenaran dari pernyataan "kalau sudah dikembalikan dan belum masuk tahapan penyelidikan, maka sang oknum ASN dapat terbebas jerat hukum".

Penjelasan, pernyataan itu benar, tetapi ada syaratnya sesuai pada perjanjian kerjasama antara kementerian dalam negeri (Kemendagri) dengam Kejaksaan RI dan Kepolisian tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi Tipikor pada penyelengaaraan pemerintah daerah bertanggal 28 Februari 2018. Tetapi ini bentuknya perjanjian kerjasama bukan perundang-undangan.

Di perjanjian tersebut, tepatnya pada pasal 7 disebutkan syaratnya secara gamblang, yaitu berindikasi kesalahan administrasi. Sehingga yang terindikasi ranah pidana tetap diproses, tidak ada ampun, meski ada pengembalian uang ke negara.

Ada empat kesalahan administrasi yang disebutkan dalam perjanjian itu, yakni:

  1. Tidak terdapat kerugian keuangan negara / daerah.
  2. Terdapat kerugian keuangan negata / daerah dan telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau perbendaharaan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK.
  3. Merupakan bagian dari diskresi, sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat digunakannya diskresi.
  4. Merupakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan sepanjang sesuai dengam asas umum pemerintahan yang baik.

Ada batas waktu 60 hari untuk pengembalian, jika tidak dilaksanakan dan masuk dalam tahap penyelidikan, oknum ASN tersebut dapat dikenakan pidana Tipikor dan harus menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Bersalah atau tidak, nantinya itu tergantung vonis hakim dalam proses pengadilan.

Selain itu, ada satu hal yang sangat penting pada pasal 7 dalam perjanjian kerjasama ini, yaitu bagi oknum ASN yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT), koordinasi tidak berlaku. Seperti yang dilakukan oleh komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedikit membahas UU Tipikor sebagai pembanding, ada pengembalian atau tidak tetap dianggap sebagai korupsi seperti yang dijelaskan pasal 4, yaitu pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Kesimpulan, syarat yang dijelaskan seperti sudah cukup jelas, hanya kesalahan administrasi yang dapat terbebas dari jerat hukum. Bukan karena proyek atau pembangunan fiktif, dipakai dulu uangnya untuk pribadi, memperkaya orang lain dengan mengatur pemenang tender dengan cara mengunci dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada produk tertentu sehingga menghilangkan prinsip adil dan bersaing atau adanya markup harga material atau barang karena jelas di dalamnya terdapat niat jahat. (wan)





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE