Menjaga Marwah Sang Saka Merah Putih

Foto : Ilustrasi/net
CIANJUR.Maharnews.com-Sang Saka Merah Putih adalah simbol kebanggaan, identitas, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bendera ini merupakan lambang kehormatan bangsa yang harus dijunjung tinggi dan memiliki makna historis serta aspirasi luhur bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia wajib menjaga marwah Sang Saka Merah Putih dengan menghormati dan mematuhi undang-undang yang berlaku, serta memperlakukannya sebagai simbol negara yang sakral.
Marwah bendera Merah Putih bukan hanya tanggung jawab satu pihak saja, tetapi juga merupakan kehormatan bangsa yang dijaga oleh seluruh rakyat Indonesia.
Upaya menjaga marwah Sang Saka Merah Putih meliputi penghormatan pada setiap upacara pengibaran bendera, memelihara dan menjaga Bendera Pusaka yang asli, serta menanamkan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap simbol negara melalui pendidikan karakter dan keteladanan di lingkungan masyarakat.
Selain itu bisa juga melalui aksi simbolik dengan mengibarkan bendera raksasa atau melakukan aksi-aksi simbolik lainnya di tempat-tempat yang strategis, seperti di tebing gunung, sebagai pengingat bahwa kemerdekaan diraih dengan pengorbanan dan harus dijaga dengan semangat yang sama.
Termasuk kegiatan membagikan bendera, ini juga sebagai upaya untuk menjaga marwah bangsa karena bendera Merah Putih adalah simbol kebanggaan, kedaulatan, dan identitas nasional yang melambangkan semangat persatuan dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, serta untuk mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, akan pentingnya rasa nasionalisme dan cinta tanah air.
Namun perlu diingat, karena yang dibagikan merupakan salah satu simbol negara, alangkah baiknya pada saat prosesi pembagian bendera dilakukan dengan cara yang benar dan beretika. Lazimnya, bendera merah putih dibagikan dari tangan ke tangan.
Jangan sampai, Niat tulus dan mulia membagikan bendera menjadi ternoda gara gara cara pada saat pembagiannya salah, tidak beretika.
Meskipun tatacara pembagian bendera tidak diatur secara detail dalam Undang undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
- Demokrat : Tolak Tunjangan DPR Naik!!
- Berburu Madu Liar di Kaki Gunung Sumbul Cihea
- BKAD Cianjur Tekan ASN Yang Memegang Kendaraan Plat Merah, Segera Bayar Pajak
- Pendemo Tuntut DPR Dibubarkan, Ini Sikap Ketua DPRD Cianjur
- Bagikan Bendera Merah Putih dengan Cara Dilempar, Ini Pendapat Bupati dan Tokoh Masyarakat Cianjur
- Ada keluhan air PDAM Tirta Mukti Cianjur, ini Kontaknya
- 12 Kali Berturut, PDAM Tirta Mukti Sabet Predikat Sehat dan Opini WTP














