Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Nyanyian Dadan Ginanjar Melawan Dakwaan Jaksa di Sidang Korupsi Proyek PJU Cianjur

Nyanyian Dadan Ginanjar Melawan Dakwaan Jaksa di Sidang Korupsi Proyek PJU Cianjur

Foto : Sidang lanjutan kasus korupsi proyek PJU Cianjur di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)/Tipikor Bandung, Selasa 21 Oktober 2025


 CIANJUR.Maharnews.com- Sidang lanjutan kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)/Tipikor Bandung, Selasa 21 Oktober 2025. 

Persidangan masih dipimpin Hakim Ketua Puji Surono dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Dadan Ginanjar (DG). 

Secara bergantian, tim pengacara terdakwa Kang DG membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya. 

Berikut eksepsi terdakwa DG ;

Majelis Hakim Yang Terhormat,

Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,  Serta Sidang yang kami muliakan,

Pertama-tama, kami dari Tim Penasihat Hukum H. DADAN GINANJAR, SIP.,MSi menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi- tingginya kepada Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi ini. Kami Tim Penasihat Hukum merasa bahwa Hakim Yang Mulia telah bertindak adil dan bijaksana terhadap semua pihak dalam persidangan ini. Hakim Yang Mulia telah memberikan kesempatan yang sama baik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun dakwaannya, maupun kepada Terdakwa dan penasihat hukumnya juga telah diberi kesempatan yang sama yaitu untuk mangajukan Eksepsi (Nota Keberatan).

Eksepsi ini kami sampaikan dengan pertimbangan bahwa ada hal-hal prinsip yang perlu kami sampaikan berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan serta demi memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi hak Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (1) KUHAP yaitu : "Dalam hal Terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan".

Pengajuan Eksepsi yang kami buat ini, sama sekali tidak mengurangi rasa hormat kami kepada Jaksa Penuntut Umum yang sedang melaksanakan fungsi dan juga pekerjaannya, serta juga pengajuan Eksepsi ini tidak semata-mata mencari kesalahan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum ataupun menyanggah secara apriori dari materi ataupun formal dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penutut Umum.

Namun ada hal yang sangat fundamental untuk dapat diketahui Hakim Yang Mulia dan saudara Jaksa Penuntut Umum demi tegaknya keadilan sebagaimana semboyan yang selalu kita junjung bersama selaku penegak hukum yakni Fiat Justitia Ruat Caelum.

Pengajuan Eksepsi ini bukan untuk memperlambat jalannya proses peradilan ini, namun sebagaimana disebutkan diatas bahwa pengajuan dari Eksepsi ini mempunyai makna serta tujuan sebagai penyeimbang dari Surat Dakwaan yang disusun dan dibacakan dalam sidang.

Kami selaku penasihat hukum Terdakwa percaya bahwa Hakim Yang Mulia akan mempertimbangkan dan mencermati segala masalah hukum tersebut, sehingga dalam keberatan ini kami mencoba untuk menggugah hati nurani Hakim Yang Mulia agar tidak semata-mata melihat permasalahan ini dari aspek yuridis atau hukum positif yang ada semata, namun juga menekankan pada nilai-nilai keadilan yang hidup didalam masyarakat yang tentunya dapat menemukan suatu tujuan utama dari hukum itu sendiri yaitu KEADILAN.

Sebelum melangkah pada proses yang lebih jauh lagi, perkenankan kami selaku Penasihat Hukum untuk memberikan suatu adagium yang mungkin bisa dijadikan salah satu pertimbangan Hakim Yang Mulia yaitu : “dakwaan merupakan unsur penting hukum acara pidana karena berdasarkan hal yang dimuat dalam surat itu hakim akan memeriksa surat itu“ (Prof. Andi Hamzah, S.H).

Dalam hal ini maka Penuntut Umum selaku penyusun Surat Dakwaan harus mengetahui dan memahami benar kronologi peristiwa yang menjadi fakta dakwaan, apakah sudah cukup berdasar untuk dapat dilanjutkan ke tahap pengadilan? ataukah fakta tersebut tidak seharusnya diteruskan karena memang secara materiil bukan merupakan tindak pidana.

Salah satu fungsi hukum adalah menjamin agar tugas negara untuk menjamin kesejahteraan rakyat bisa terlaksana dengan baik dan mewujudkan keadilan yang seadil-adilnya dan hukum menjadi panglima untuk mewujudkan sebuah kebenaran dan keadilan. Melalui uraian ini kami mengajak Hakim Yang Mulia dan Jaksa Penunutut Umum Yang Terhormat untuk bisa melihat permasalahan secara komprehensif dan tidak terburu-buru serta bijak, agar dapat sepenuhnya menilai ulang H. DADAN GINANJAR, SIP.,MSi sebagai Terdakwa dalam perkara ini dan kami selaku Penasihat hukum juga memohon kepada Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara ini untuk memberikan keadilan hukum yang seadil-adilnya.

II. TENTANG ALASAN-ALASAN KEBERATAN DALAM EKSEPSI:

Adapun keberatan-keberatan terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah sebagai berikut :

1. SURAT DAKWAAN PENUNTUT UMUM, TIDAK CERMAT, TIDAK JELAS DAN TIDAK LENGKAP:

Bahwa, berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil dan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil, maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum.

Bahwa setelah mempelajari surat dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa dalam perkara a quo, maka sudah seharusnya surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum karena :

1) Bahwa, uraian perbuatan pada Dakwaan Subsidair dalam surat dakwaan perkara a quo adalah sama dengan Dakwaan Primair. Uraian perbuatan dalam Dakwaan Subsidair menyalin ulang (copy paste) dari uraian Dakwaan Primair, sedangkan tindak pidana yang didakwakan dalam masing-masing dakwaan tersebut secara prinsip berbeda satu dengan yang lain. Atas dakwaan Penuntut Umum yang demikian, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Nomor: 600/K/Pid/1982 menyebabkan batalnya surat dakwaan tersebut karena obscuur libele atau kabur. Bahkan Kejaksanaan Agung sendiri melalui surat No. B-108/E/EJP/02/2008 tanggal 4 Februari 2008 juga telah mengingatkan agar Penuntut Umum dalam menguraikan dakwaan Subsidair tidak menyalin ulang (copy paste) uraian dakwaan Primair. Oleh sebab itu sudah sepatutnya dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.

2) Bahwa, Dakwaan Penuntut Umum juga tidak cermat, dimana unsur tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Subsidair adalah sama, sedangkan pasal pidana yang didakwakan berbeda. Rumusan tindak pidana dalam Dakwaan Primair tidak sama atau berlainan dengan unsur tindak pidana yang terdapat dalam Dakwaan Subsidair yang dinyatakan Penuntut Umum telah dilanggar oleh Terdakwa. Atas fakta rumusan dakwaan Penuntut Umum pada Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair tersebut, maka jelaslah dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan yang kabur dan tidak cermat serta cacat hukum dan karenanya sudah seharusnya batal demi hukum.

3) Bahwa, implikasi hukum surat dakwaan yang dakwaan primair dan dakwaan subsidair sama persis (copy paste), mengakibatkan surat dakwaan tidak memenuhi  asas  Lex Certa  dan asas Due Process  of Law, sehingga surat dakwaan yang uraian faktanya tidak substantif membedakan antara dakwaan primair dan dakwaan subsidair dapat batal demi hukum, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 106 K/Kr/1973, sedangkan : Putusan Mahkamah Agung No. 106 K/Kr/1973, menyatakan  : “ Dakwaan yang tidak menguraikan dengan jelas perbuatan mana yang ditujukan pada tiap-tiap pasal adalah dakwaan yang kabur  (obscuur libel) dan oleh karenannya batal demi hukum;

4) Bahwa,  selain itu surat dakwaan yang dakwaan primair dan dakwaan subsidair   persis sama (copy paste),  melanggar asas kepastian hukum dan asas Haak van Verdedidging, yaitu hak Terdakwa untuk melakukan pembelaan menjadi  terganggu karena tidak jelas perbedaan unsur yang harus dibantah antara dakwaan satu dan lainnya, padahal unsur korupsi pada setiap pasal memiliki karakter yang berbeda, Pasal 2  Ayat (1)  mengandung unsur melawan hukum  dan memperkaya diri sendiri, sedangkan Pasal 3, mengandung unsur  menyalahgunakan kewenangan.

Bahwa dakwaan penuntut umum adalah dakwaan yang tidak cermat dan tidak jelas karena alasan-alasan sebagai berikut :

1) Bahwa Penuntut Umum dalam rumusan dakwaannya menyatakan: “Bahwa Terdakwa H. DADAN GINANJAR, S.IP.,M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kab. Cianjur Nomor : 900/Kep.541/DISHUB/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Perubahan Pertama Atas Penetapan Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis dilingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 Jo Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 820/Kep.036/BKPSDM/2023 Tanggal 17 Maret 2023 Tentang Alih Tugas dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dilingkungan Pemerinntah Daerah Kabupaten Cianjur, sebagai orang “yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama” dengan Saksi MOHAMMAD ITSNAENI HUDAYA Alias FAHMI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai orang yang melaksanakan Pekerjaan Konsultan Perencana pada PT. Gumilang Sajati diwilayah Utara berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 000.4.2/PPK/SPK.PJU.UTARA/504/III/2023 Tanggal 16 Maret 2023 dan  PT. Satria Yudha Bagaskara di Wilayah Selatan berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 000.4.2/PPK/SPK.PJU.SELATAN/506/III/2023 Tanggal 16 Maret 2023 .…………..…”;

2) Bahwa dalam rumusan dakwaan selanjutnya, Penuntut Umum merumuskan dan menyatakan sebagai berikut :  Bahwa Saksi MOHAMMAD ITSNAENI HUDAYA Alias FAHMI meminjam perusahaan yaitu PT. GUMILANG SAJATI dan PT. SATRIA YUDHA BAGASKARA sebagai Konsultan Perencana dalam Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023, adapun Terdakwa H. DADAN GINANJAR, S.IP.,M.Si selaku PPK tetap menggunakan dokumen perencana yang dibuat oleh Saksi MOHAMMAD ITSNAENI HUDAYA Alias FAHMI; Bahwa kemudian Saksi HENDRA HERY PERMANA selaku Pejabat Pengadaan melakukan Pemilihan Konsultan Perencana dengan metode Pengadaan Langsung dan mengundang perusahaan yaitu Direktur PT. GUMILANG SAJATI dan Direktur PT. SATRIA YUDHA BAGASKARA untuk melakukan klarifikasi teknis terhadap dokumen perusahaan akan tetapi pada paktanya yang menghadiri undangan tersebut adalah Saksi MOHAMMAD ITSNAENI HUDAYA Alias FAHMI yang tidak termasuk dalam anggota perusahaan dari PT. GUMILANG SAJATI dan PT. SATRIA YUDHA BAGASKARA;

Bahwa selain itu Terdakwa H. DADAN GINANJAR, S.IP.,M.Si selaku PPK merekomendasikan PT. ANGGARA KARYA UTAMA dan PT. SENECA REKAYASA INDONESIA sebagai Konsultan Pengawas pada Kegiatan Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 kepada Saksi HENDRA HERY PERMANA selaku Pejabat Pengadaan dan diketehui perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang dipimpin oleh Saksi RUHIMAN dan Saudara (alm) ASEP ODANG.

Kemudian setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi teknis, Saksi HENDRA HERY PERMANA selaku Pejabat Pengadaan membuat Laporan Hasil Pemilihan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawasan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Ruas Jalan Kabupaten wilayah utara dan Selatan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 dengan hasil peserta yang lulus adalah perusahaan yang sama dengan perusahaan yang direkomendasikan oleh PPK yaitu sebagai berikut:

Konsultan Perencana Wilayah Utara yaitu PT. GUMILANG SAJATI dengan Laporan Hasil Pemilihan Nomor: 602.4/PJP.02-003/LHP/2023 tanggal 14 Maret 2023;

Konsultan Perencana Wilayah Selatan yaitu PT. SATRIA YUDHA BAGASKARA dengan Laporan Hasil Pemilihan Nomor: 602.4/PJP.02-004/LHP/2023 tanggal 14 Maret 2023;

Konsultan Pengawas Wilayah Utara yaitu PT. ANGGARA KARYA UTAMA dengan Laporan Hasil Pemilihan Nomor: 602.4/PJP.02-025/LHP/2023 tanggal 03 Mei 2023;

Konsultan Pengawas Wilayah Selatan yaitu PT. SENECA REKAYASA INDONESIA dengan Laporan Hasil Pemilihan Nomor: 602.4/PJP.02-026/LHP/2023 tanggal 03 Mei 2023

3) Berdasarkan rumusan dakwaan tersebut di atas terdapat peristiwa-peristiwa hukum, yang dapat disimpulkan bahwa : 

Pada Tanggal 17 Maret 2023, Terdakwa H. DADAN GINANJAR, S.IP.,M.Si, telah diangkan menjadi Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur oleh Bupati Cianjur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 820/Kep. 036/BKPSDM/2023 Tanggal 17 Maret 2023 Tentang Alih Tugas dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dilingkungan Pemerinntah Daerah Kabupaten Cianjur;

Pada Tanggal 20 Maret 2023, Terdakwa H. DADAN GINANJAR, S.IP.,M.Si telah diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kab. Cianjur Nomor : 900/Kep.541/DISHUB/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Perubahan Pertama Atas Penetapan Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis dilingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023;

Pada Tanggal 16 Maret 2023, Saksi MOHAMMAD ITSNAENI HUDAYA Alias FAHMI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai orang yang melaksanakan Pekerjaan Konsultan Perencana pada PT. Gumilang Sajati diwilayah Utara berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 000.4.2/PPK/SPK.PJU.UTARA/504/III/2023 Tanggal 16 Maret 2023 dan  PT. Satria Yudha Bagaskara di Wilayah Selatan berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 000.4.2/PPK/SPK.PJU.SELATAN/506/III/2023 Tanggal 16 Maret 2023;

Fakta Laporan Hasil Pemilihan oleh Saksi HENDRA HERY PERMANA selaku Pejabat Pengadaan Konsultan Perencana Wilayah Utara yaitu PT. GUMILANG SAJATI dengan Laporan Hasil Pemilihan Nomor: 602.4/PJP.02-003/LHP/2023 tanggal 14 Maret 2023 dan Konsultan Perencana Wilayah Selatan yaitu PT. SATRIA YUDHA BAGASKARA dengan Laporan Hasil Pemilihan Nomor: 602.4/PJP.02-004/LHP/2023 tanggal 14 Maret 2023;

4) Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat, yaitu:

1. Adanya fakta Laporan Hasil Pemilihan oleh Saksi HENDRA HERY PERMANA selaku Pejabat Pengadaan Konsultan Perencana Wilayah Utara yaitu PT. GUMILANG SAJATI dengan Laporan Hasil Pemilihan Nomor: 602.4/PJP.02-003/LHP/2023 tanggal 14 Maret 2023 dan Konsultan Perencana Wilayah Selatan yaitu PT. SATRIA YUDHA BAGASKARA dengan Laporan Hasil Pemilihan Nomor: 602.4/PJP.02-004/LHP/2023 tanggal 14 Maret 2023;

2. Adanya fakta Saksi MOHAMMAD ITSNAENI HUDAYA Alias FAHMI  sebagai orang yang melaksanakan Pekerjaan Konsultan Perencana pada PT. Gumilang Sajati diwilayah Utara dengan Surat Perintah Kerja Nomor: 000.4.2/PPK/SPK.PJU.UTARA/504/III/2023 Tanggal 16 Maret 2023 dan  PT. Satria Yudha Bagaskara di Wilayah Selatan dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 000.4.2/PPK/SPK.PJU.SELATAN/506/III/2023 Tanggal 16 Maret 2023;

3. Adanya fakta Penunjukan Langsung Konsultan Perencana wilayah Utara oleh Saksi MOHAMMAD ITSNAENI HUDAYA Alias FAHMI sebagai orang yang melaksanakan Pekerjaan Konsultan Perencana pada PT. Gumilang Sajati dan Wilayah Selatan oleh PT. SATRIA YUDHA BAGASKARA adalah bukan merupakan rekomendasi atau Penunjukan Langsung oleh Terdakwa H. DADAN GINANJAR, S.IP.,M.Si, oleh karena Terdakwa H. DADAN GINANJAR, S.IP.,M.Si baru melaksanakan Alih Tugas pada Tanggal 17 Maret 2023 dan menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Tanggal 20 Maret 2023. 

5) Bahwa, sehubungan dengan uraian fakta hukum tersebut diatas, dimana dalam surat dakwaan tidak merumuskan semua unsur dalil yang didakwakan, atau tidak merinci secara jelas peran dan perbuatan Terdakwa dalam dakwaan, serta adanya kekeliruan atas peristiwa hukum yang bukan dilakukan dalam ranah perbuatan terdakwa terutama peristiwa sebelum terdakwa melaksanakan alih tugas, yaitu pada tanggal 17 Maret 2023 sedangkan adanya penunjukan langsung Konsultan Perencana Tanggal 16 Maret 2023 yang didasarkan atas fakta Laporan Hasil Pemilihan oleh Saksi HENDRA HERY PERMANA selaku Pejabat Pengadaan Konsultan Perencana Wilayah Utara yaitu PT. GUMILANG SAJATI dengan Laporan Hasil Pemilihan Nomor: 602.4/PJP.02-003/LHP/2023 tanggal 14 Maret 2023 dan Konsultan Perencana Wilayah Selatan yaitu PT. SATRIA YUDHA BAGASKARA dengan Laporan Hasil Pemilihan Nomor: 602.4/PJP.02-004/LHP/2023 tanggal 14 Maret 2023, sehingga Surat Dakwaan yang demikian  dan tidak memenuhi Ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf b Syarat Material yang menyatakan dan berbuyi : “Menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan”, karenaya menjadikan surat dakwaan tersebut Batal Demi Hukum (null and void). 

2. SURAT DAKWAAN PENUNTUT UMUM DIDASARKAN KEPADA PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG ALAT PENERANGAN JALAN SUDAH DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU;

1) Bahwa, dalam perkara pidana a quo Kejaksaan Negeri Cianjur/ Jaksa Penuntut Umum masih menggunakan peraturan yang sudah tidak berlaku lagi atau sudah dicabut. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan, yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwa terdakwa saat ini, sudah tidak berlaku lagi atau sudah dicabut dan sudah diganti dengan Permenhub No. 47 Tahun 2023 tentang Alat Penerangan Jalan.

2) Bahwa, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2023 Tentang Alat Penerangan Jalan Umum, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 812, pada Bab V Ketentuan Penutup, dalam Pasal 16 menyatakan :”Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2018 Tentang Alat Penerangan Jalan Umum, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 424, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”;

3) Bahwa, berdasarkan Prinsip-prinsip dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan dengan berpepegang kepada azas hukum “Lex posteriori derogat legi priori”: peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama. Asas ini berlaku saat ada dua peraturan yang hierarkinya sederajat dengan tujuan mencegah ketidakpastian hukum;

4) Bahwa, menurut prinsip-asas hukum “Lex Mitior” (Ketentuan yang menguntungkan), dasar hukum :

a. Pasal 1 ayat (2) KUHP: “Apabila ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka kepada tersangka/ terdakwa diberlakukan ketentuan yang paling ringan “Artinya Jika setelah seseorang melakukan tindak pidana, kemudian ada peraturan baru yang lebih ringan atau menguntungkan, maka peraturan yang baru tersebutlah yang digunakan.

b. Pasal 28 ayat (1) UUD 1945, menegaskan prinsip non-retroaktif, namun pengecualiannya diberikan untuk hukum yang lebih menguntungkan pelaku (lex mitior), sebagai jaminan hak asasi manusia 

3) Bahwa, Implikasi hukum Kejaksaan Negeri Cianjur/ Jaksa Penuntut Umum masih menggunakan/ menerapkan peraturan yang sudah tidak berlaku/ dicabut (Permenhub No. 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan), dalam surat dakwaannya, adalah sebagai berikut :

Surat dakwaan dapat dinyatakan cacat hukum (Niet Ontvankelijk Verklaard/ Batal Demi Hukum. Apabila dakwaan mendasarkan pada dasar hukum yang tidak berlaku lagi, maka dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP , yaitu :

Huruf a, surat dakwaan harus memuat identitas lengkap terdakwa .

Huruf b, surat dakwaan harus memuat secara cemat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, waktu, tempat dan peraturan perundang-undangan yang dilanggar.

Apabila dasar hukumnya salah atau sudah tidak berlaku lagi, maka dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat “ jelas dan lengkap “ dari unsur yuridis Pasal 143 ayat (3) KUHAP, dakwaan  dapat dinyatakan batal demi hukum.

3. PERBUATAN/ TINDAKAN TERDAKWA ADALAH MASUK RANAH ADMINISTRATIF BUKAN RANAH PIDANA;

1) Bahwa, Terdakwa (H.DADAN  GINANJAR,S.IP, MSi), menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten  Cianjur pada tanggal, 17 Maret 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 820/Kep. 036/BKPSDM/2023 Tanggal 17 Maret 2023 Tentang Alih Tugas dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dilingkungan Pemerinntah Daerah Kabupaten Cianjur dan menjabat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Nomor : 900/Kep.541/DISHUB/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Perubahan Pertama Atas Penetapan Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis dilingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 telah berjalan. Pengajuan Proposal Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 dan Penunjukan Konsultan Perencana telah ditunjuk dengan cara Penunjukan Langsung berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 000.4.2/PPK/SPK. PJU. UTARA/ 504/III/2023 Tanggal 16 Maret 2023 dan  PT. Satria Yudha Bagaskara di Wilayah Selatan berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 000.4.2/PPK/SPK.PJU. SELATAN/506/III/2023 Tanggal 16 Maret 2023 oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelumnya yaitu Saksi ARIS HARYANTO; 

2) Bahwa, Terdakwa (H.DADAN GINANJAR,S.IP, MSi), sebagai pejabat Kadishub Kabupaten Cianjur, hanya melanjutkan pelaksanaan proyek pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dishub Kabupaten Cianjur TA. 2023, sehingga menurut pendapat kami, perbuatan terdakwa atau apa-apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa adalah bukan merupakan ranah hukum pidana melainkan merupakan ranah hukum adminitrasi, dengan fakta-fakta hukum sebagai berikut :

a) Adanya fakta Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kab. Cianjur Nomor : 900/Kep.04/DISHUB/2023 tanggal 02 Januari 2023 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis dilingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023, sebagai PPK Saksi ARIS HARYANTO;

b) Adanya fakta Laporan Hasil Pemilihan oleh Saksi HENDRA HERY PERMANA selaku Pejabat Pengadaan Konsultan Perencana Wilayah Utara yaitu PT. GUMILANG SAJATI dengan Laporan Hasil Pemilihan Nomor: 602.4/PJP.02-003/LHP/2023 tanggal 14 Maret 2023 dan Konsultan Perencana Wilayah Selatan yaitu PT. SATRIA YUDHA BAGASKARA dengan Laporan Hasil Pemilihan Nomor: 602.4/PJP.02-004/LHP/2023 tanggal 14 Maret 2023;

c) Adanya Surat Perintah Kerja Nomor : 000.4.2/PPK/SPK.PJU. UTARA/504/III/2023 Tanggal 16 Maret 2023 PT. Gumilang Sajati sebagai Konsultan Perencana di Wilayah Utara;

d) Adanya fakta Surat Perintah Kerja Nomor : 000.4.2/PPK/SPK. PJU.SELATAN/ 506/III/2023 Tanggal 16 Maret 2023, PT. Satria Yudha Bagaskara sebagai Konsultan Perencana di Wilayah Selatan ;

e) Adanya fakta Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 820/Kep. 036/BKPSDM/2023 Tanggal 17 Maret 2023 Tentang Alih Tugas dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dilingkungan Pemerinntah Daerah Kabupaten Cianjur;

f) Adanya fakta Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kab. Cianjur Nomor : 900/Kep.541/DISHUB/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Perubahan Pertama Atas Penetapan Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis dilingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023;

3) Bahwa, adanya Penunjukan Langsung atas Konsultan Perencana pada Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 secara administrasi dilakukan dan melalui Laporan Hasil Pemilihan oleh Saksi HENDRA HERY PERMANA selaku Pejabat Pengadaan Konsultan Perencana Wilayah Utara yaitu PT. GUMILANG SAJATI dengan Laporan Hasil Pemilihan Nomor: 602.4/PJP.02-003/LHP/2023 tanggal 14 Maret 2023 dan Konsultan Perencana Wilayah Selatan yaitu PT. SATRIA YUDHA BAGASKARA dengan Laporan Hasil Pemilihan Nomor: 602.4/PJP.02-004/LHP/2023 tanggal 14 Maret 2023;

4) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemilihan Saksi MOHAMMAD ITSNAENI HUDAYA Alias FAHMI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai orang yang melaksanakan Pekerjaan Konsultan Perencana pada PT. Gumilang Sajati diwilayah Utara telah ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 000.4.2/PPK/SPK.PJU.UTARA/504/III/2023 Tanggal 16 Maret 2023 dan  PT. Satria Yudha Bagaskara di Wilayah Selatan berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 000.4.2/PPK/SPK.PJU.SELATAN/506/III/2023 Tanggal 16 Maret 2023, sehingga secara administrasi Keputusan Penunjukan Langsung Konsultan Perencana pada Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023, sehingga tanggung jawab hukum administratif berada pada pejabat yang menetapkan keputusan tersebut;

5) Bahwa, Terdakwa (H.DADAN GINANJAR,S.IP, MSi), dalam proyek pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dishub Kabupaten Cianjur TA. 2023, melanjutnya apa-apa yang telah dibuat dan disetujui oleh pejabat Kadishub lama dengan pihak penyedia. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyebutkan : “Keputusan Pemerintahan adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan “.  dan Pasal 75 s/d Pasal 80 menyatakan tentang : Tanggung jawab pejabat atas keputusan/ tindakan. Apabila pejabat hanya melanjutkan tanpa mengubah isi keputusan tersebut, maka tanggung jawab hukum administratif berada pada pejabat yang menetapkan keputusan tersebut.

6) Bahwa, oleh karena perbuatan terdakwa merupakan masuk ke ranah admnisitrasi, bukan ranah pidana, maka sanksi yang diberikan lebih tepat adalah sanksi adminitrasi, kepada terdakwa apabila :

a. Melakukan kesalahan dalam pengambilan keputusan, atau

b. Melakukan pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), atau

c. Lalai dalam menjalankan tugas adminitratif yang mengakibatkan kerugian Negara/ masyarakat, tetapi tidak terdapat unsur pidana.

7) Bahwa, Jenis sanksi adminitrasi menurut Pasal 80 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan, yaitu berupa :

a. Teguran

b. Peringatan tertulis

c. Penundaan hak-hak kepegawaian

d. Penurunan pangkat

e. Pemberhentian sementara

f. Pemberhentian tetap

2) Sanksi tersebut di atas, tidak menghilangkan tanggung jawab keuangan, artinya apabila ada kerugian Negara pejabat tersebut tetap dapat diminta mengembalikan kerugian tersebut melalui mekanisme keuangan Negara bukan pidana. 

8. Bahwa,  tidak   ditemukan  tindak pidana  korupsi   (TPK) yang  dilakukan oleh terdakwa  (H.  DADAN  GINANJAR, SI.P.,  MSi).  Perbuatan  terdakwa  bukan  perbuatan, melainkan tindakan Administrasi Pemerintahan, sehingga   berdasarkan :

a. Asas  Gren   Straft Zonder Schuld  (Tiada Pidana Tanpa Kesalahan), terdakwa, tidak mempunyai mens rea (niat jahat) dan  hamya melanjutkan  kebijakan/ pekerjaan berdasarkan  dokumen  dan kontrak yang  telah disahkan oleh  pajabat sebelumnya ;

b. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan asas  Ultimum Remedium,  hukum pidana tidak boleh digunakan jika persoalan  dapat  diselesaikan dalam ranah administarsi ;

c. Putusan Mahkamah Agung No. 38 P/HUM/2015 dan menurut pendapat Prof. Dr. Phlipus M. Hadjon  : “ Kesalahan administarsi tidak serta merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila tidak ada   niat jahat (mens rea) dan tidak ada keuntungan pribadi   “.

d. Pasal 21 dan Pasal  70 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administarsi Pemerintahan, menegaskan : “pejabat pelaksana kebijakan tidak dapat  dipidana  apabila hanya menjalankan  keputusan tata usaha  negara yang sah dan telah  ditetapkan  pejabat sebelumnya “

4. SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM DIDASARKAN KEPADA LAPORAN HASIL PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (LHP-KKN) TIDAK SAH MENURUT HUKUM:

1) Bahwa, Peroyek Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dishub Kabupaten Cianjur TA. 2023 dilakukan di dua wilayah yaitu :

a. Wilayah Cianjur Utara sebanyak 1780 titik dengan nilai kontrak sebesar Rp 27.728.466.200.- (dua puluh tujuh miliyar tujuh ratus dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh enam ribu dua ratus rupiah) berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 000.3.3/SP/PJU.UTARA/807/DISHUB/V/2023 Tanggal 09 Mei 2023, Pekerjaan  Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum Pada Ruas Jalan Kabupaten Wilayah Utara;

b. Wilayah Cianjur Selatan sebanyak 700 titik dengan nilai kontrak sebesar Rp 10. 917.462.500.- (sepuluh miliyar sembilan ratus tujuh belah juta empat ratus enam puluh dua ribu lima rautus rupiah) berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 000.3.3/SP/PJU.UTARA/804/DISHUB/V/2023 Tanggal 09 Mei 2023, Pekerjaan  Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum Pada Ruas Jalan Kabupaten Wilayah Selatan;

3) Bahwa, pada wilayah Cianjur Utara, berdasarkan Risalah Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian/Pemeriksaan Fisik Atas Paket Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan PJU Pada Ruas Jalan Kabupaten Wilayah Utara Tahun Anggaran 2023 Nomor : JIJ-/RPHPF/CIANJUR/04/2024, tanggal 30 April 2024, telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ditemukan ada kelebihan bayar keuangan sebesar Rp. 429.000.000,- (empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah). Kelebihan/ kerugian Negara ini sudah dikembalikan secara resmi oleh Pihak Penyedia (Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan PJU WIL Utara sebesar Rp 429.602.224.80.-, Ke BJB Rek. 0140030036991, BKAD Kab. Cianjur dari Bank Jatim oleh pihak PT. Karya Putra Andalan yang dikembalikan sebelum adanya Penyelidikan dan Penyidikan);

4) Bahwa, pada tanggal, 24 Juli 2025, bersamaan dengan dilakukan penetapan status tersangka dan penahanan pada terdakwa (H. DADAN GINANJAR, S.IP., MSi), pihak Kejaksaan Negeri Cianjur juga melakukan konfernsi pers dan mengumumkan tentang adanya potensi kerugian Negara sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah lebih), menurut pihak Kejaksaan Negeri Cianjur kerugian Negara tersebut hasil perhitungan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Cianjur dengan Tim Inspektorat Daerah (Irda), dibantu oleh ahli dari Politeknik Bandung (Polban), Sedangkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara  (LHPKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal 17 September 2025;

5) Bahwa, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka atas nama terdakwa H. DADAN GINANJAR, S.IP., MSi)  tidak ada pertanyaan dari penyidik kepada tersangka/ terdakwa tentang adanya kerugian Negara.  Selain itu pihak Kejaksaan Negeri Cianjur (Penyidik/Jaksa Penuntut Umum)  tidak konsisten tentang adanya kerugian Negara dalam perkara a quo,  Pada  tanggal 24 Juli 2025  bersamaan dengan ditetapkannya terdakwa DG sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, pihak Kejaksaan Negeri Cianjur langsung melakukan konferensi pers dan mengumumkan adanya kerugian Negara sebesar  Rp. 8 milyar lebih,  sedangkan sekarang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo menyatakan kerugian Negara sebesar Rp. 9.787.729.693,66  (Sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu  enam ratus Sembilan puluh tiga, enam pulum enam rupiah), hal ini mengindikasikan pihak Kejaksaan Negeri Cianjur (Penyidik/ Jaksa Penuntut Umum)  kebingungan dan ketidakpastian dalam menyatakan kerugian Negara;

6) Bahwa, Inspektorat Daerah secara hukum tidak berwenang melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara pidana korupsi, karena Inspektorat Daerah hanyalah aparat pengawasan internal (APIP) dengan kewenangan hanya melakukan audit administratif, dapat menjadi data awal administratif bukan dasar estimasi yuridis kerugian negara, bukan  audit investigasi untuk perkara pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, sehingga berdasarkan prinsip exclusionary rule,  alat bukti yang diperoleh dari lembaga yang tidak berwenang harus dikesampingkan,  karena  diperoleh dengan cara atau sumber yang tidak sah, sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian dan cacat kewenangan (Ultra Vires);

7) Bahwa,  berdasarkan Pasal 184 KUHAP Jo SEMA No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam perkara  a quo menjadi tidak terpenuhi  secara hukum., karena yang berwenang menghitung kerugian Negara  dalam perkara pidana korupsi,menurut pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Inspektorat Daerah yang berpotensi dapat menimbulkan keraguan hakim (in dubro pro reo) karena  unsur kerugian Negara tidak pasti dan tidak sah secara hukum.

8) Bahwa, berdasarkan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berbunyi : “Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK”

9) Bahwa, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 bahwa kerugian unsur negara harus dibuktikan dan harus nyata dan pasti serta penghitungannya dilakukan oleh ahli Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012, menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan dan menghitung kerugian Negara secara sah;

10) Bahwa, untuk melaksanakan amanat UU dan putusan Mahkamah tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2020, Tentang Pemeriksaan Investigatif, Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli (Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 97), pada Bagian Kedua Pelaksanaan Pemeriksaan Investigatif dalam Pasal 4, menyatakan dan berbunyi : “Pemeriksaan investigatif dapat dilakukan oleh BPK berdasarkan:

a. permintaan dari Lembaga Perwakilan dan/atau Instansi yang Berwenang;

b. pengembangan Hasil Pemeriksaan; atau

c. hasil analisis dan/atau evaluasi atas informasi yang diterima oleh BPK mengenai adanya penyimpangan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara”.

Lebih lanjut, dalam Pasal 5 menyebutkan: ”Permintaan Pemeriksaan investigatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, disampaikan secara tertulis kepada Ketua BPK melalui surat Pimpinan Lembaga Perwakilan atau pejabat yang berwenang di lingkungan Instansi yang Berwenang”.

11) Bahwa, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, dalam perkembangannya menurut ketentuan hukum positif, lembaga yang berwenang secara sah menghitung dan menyatakan adanya kerugian negara adalah :

a. Badan Pemeriksa Keungan (BPK), berdasarkan Pasal 23 E Undang- Undang Dasar 1945 Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, menyebutkan BPK berwenang menilai dan/atau menetapkan kerugian negara.

b. Menurut SEMA No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan,  yang diperbaharui/ dilengkapi oleh SEMA No. 2 Tahun 2022, menyatakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) termasuk Inspektorat Daerah, hanya berwenang melakukan audit administratif yang dapat menjadi data awal administratif  artinya  tidak berwenang melakukan audit investigatif kerugian Negara untuk perkara pidana korupsi.  

c. BPKP, berdasarkan Keppres No. 31 Tahun 1983 Jo Perpres No. 192 Tahun 2014 tentang BPKP.

12) Bahwa, berdasarkan Undang-undang tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahannya (UU No. 15 Tahun 2019 dan UU No. 13 Tahun 2022). Hierarki ini mengatur jenis-jenis peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi hingga yang terendah, yaitu: UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 

Lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 yang menerangkan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

4. Peraturan Pemerintah;

5. Peraturan Presiden;

6. Peraturan Daerah Provinsi; dan

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Bahwa, selain peraturan yang telah disebutkan di atas, terdapat juga jenis peraturan perundang-undangan lain yang mencakup peraturan yang ditetapkan oleh:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”);

2. Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”);

3. Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”);

4. Mahkamah Agung;

5. Mahkamah Konstitusi (“MK”);

6. Badan Pemeriksa Keuangan;

7. Komisi Yudisial;

8. Bank Indonesia;

9. Menteri;

10. Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang (“UU”) atau pemerintah atas perintah UU;

11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan

12. Gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang setingkat.

13) Bahwa, berdasarkan Prinsip-prinsip dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan dengan berpepegang kepada azas hukum “Lex superiori derogat legi inferiori”: hukum yang lebih tinggi menyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya. Asas ini berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya tidak sederajat dan saling bertentangan; 

14) Bahwa, dengan didasarkan pada ketentuan undang-undang dan prinsip-prinsip sebagaimana azas hukum tersebut diatas, menurut pendapat kami, berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, penghitungan kerugian Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keungan (BPK). Penghitungan adanya kerugian Negara dalam perkara a quo sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar lrupiah lebih), kemudian sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum adanya kerugian negara sebesar Rp 9.787.729.693, 66.- (sebilan miliyar tujuh ratus delapan puluh juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tiga koma enam puluh enam rupiah) yang bukan merupakan hasil penghitungan yang dilakukan oleh BPK, secara hukum menjadikan potensi kerugian Negara tersebut menjadi tidak sah secara hukum;

15) Bahwa, pihak Politeknik Bandung (Polban) dalam perkara aquo tidak berwenang untuk melakukan audit tentang adanya kerugian keungan negara, Politeknik Bandung (Polban) sebagai Perguruan Tinggi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, karena pihak Polban tidak diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi, perguruan tinggi memiliki kewajiban menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.

16) Bahwa, selain itu pihak Kejaksaan Negeri Cianjur dan Inspektorat Daerah (Irda) serta dibantu oleh ahli dari Politeknik Bandung (Polban), yang melakukan investigasi ke lapangan untuk menghitung adanya kerugian Negara dalam perkara a quo dan menemukan 51 (lima puluh satu) titik terjadi kerusakan dan penyimpangan dari pelaksanaan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dishub Kabupaten Cianjur TA. 2023 sebesar Rp. 8 milyar, memunculkan pertanyaan, karena untuk menghitung adanya kerugian Negara pihak Kejaksaan tidak boleh melakukan secara sampling, harus dilakukan atau diperiksa (investigasi) secara keseluruhan titik, apalagi kalau titik di wilayah Cianjur Selatan yang belum dilakukan audit oleh BPK, titiknya hanya berjumlah 700 titik ;

17) Berdasarkan Kewenangan BPK dalam menetapkan Kerugian Negara, sebagai berikut : BPK memiliki kewenangan  konstitusional untuk menilai dan menetapkan jumlah Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Pasal 10 UU No. 15 Tahun 2006; Hasil Audit oleh Instansi lain seperti BPKP atau Inspektorat dapat menjadi dasar untuk penetapan kerugian negara oleh BPK.

Yurisprudensi adalah  salah satu alat bantu, tetapi penetapan kerugian negara secara hukum pada akhirnya bergantung pada hasil audit dan penilaian BPK.

Jika kerugian negara telah ditetapkan olah BPK dan pihak terkait tidak melakukan pengembalian, proses selanjutnya dapat ditempuh melalui  mekanisme hukum yang berlaku.  

KESIMPULAN

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dapat dibuat kesimpulan sebagaii berikut :

1) Bahwa, perkara a quo lebih bersipat administratif, bukan pidana, sehingga diselesaian menurut hukum administaratif dengan sanksi adminitarasi menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah ;

2) Bahwa, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) No. Reg. Perkara : PDS-05/M.2.2/Ft.1/09/2025, Tanggal 01 Oktober 2025, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap serta didasarkan kepada PM 27 Tahun 2018 Tentang Alat Penerangan Jalan Umum, Berita Negara RI Tahun 2018 Nomor 424, dalam Ketentuan PM 47 Tahun 2023 Tentang Alat Penerangan Jalan Umum Beritan Negara RI  Tahun 2023 Nomor 812, pada Bab V Ketentuan Penutup, dalam Pasal 16 menyatakan : “Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, PM 27 Tahun 2018 Tentang Alat Penerangan Jalan Umum, Berita Negara RI Tahun 2018 Nomor 424, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”, sehingga tidak memenuhi syarat materil .

3) Bahwa, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat hukum, karena mendasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP-KKN) oleh pihak yang tidak mempunyai kewenangan secara hukum (Bukan oleh pihak BPK), BPK memiliki kewenangan  konstitusional untuk menilai dan menetapkan jumlah Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Pasal 10 UU No. 15 Tahun 2006, Hasil Audit oleh Instansi lain seperti BPKP atau Inspektorat dapat menjadi dasar untuk penetapan kerugian negara oleh BPK dan Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang diperbahrui oleh SEMA Nomor 2 Tahun 2024 dan  Yurisprudensi adalah salah satu alat bantu, tetapi penetapan kerugian negara secara hukum pada akhirnya bergantung pada hasil audit dan penilaian BPK. Jika kerugian negara telah ditetapkan olah BPK dan pihak terkait tidak melakukan pengembalian, proses selanjutnya dapat ditempuh melalui  mekanisme hukum yang berlaku.

4) Berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP Surat Dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil dan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil, maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum.

PETITUM

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, kami Penasihat Hukum terdakwa (H. DADAN GINANJAR, S.IP., MSi) memohon kepada Yang Mulia (YML) Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, memutuskan sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Penasihat Hukum A/n. Terdakwa (H. DADAN GINANJAR, S.IP., MSI) untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-05/M.2.2/Ft.1/09/2025, Tanggal 01 Oktober 2025 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard), karena :

a) Surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yaitu, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap;

b) Surat dakwaan disusun dengan menggunakan peraturan perundang- undangan yang sudah tidak berlaku / sudah dicabut ;

c) Surat dakwaan kabur (obscuur libel) dan/ atau tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kepada terdakwa;

3. Menyatakan pemeriksaan perkara a quo tidak dapat dilanjutkan ke tahaf pokok perkara;

4. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan harkat serta martabatnya seperti sedia kala ;

5. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;

Atau Apabila Yang Mulia (YML) Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).

Di akhir dari Nota Keberatan ini, perkenankanlah kami mengutip definisi keadilan tertua yang dirumuskan oleh para ahli hukum zaman romawi, berbunyi demikian: “Justitia est constans et perpetua voluntas jus suum cuique tribuendi”: “Keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya”.

Tim Pengacara ;DEDEN MUHARAM JUNAEDI, SH., MH, UNANG MARGAN, SH., MH, OON SUHENDRA, SH.,MH, NURDIN HIDAYATULLOH, SH., MH, SUGIYANTO, SH, SYAHRIAN US ZAINUDIN, SH., MH




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE