Payung Hukum Alih Fungsi Lahan Tak Ada BPN Cianjur Didemo

Puluhan warga yang mengatasnamakan diri Sebagai Cianjur Aktivis Indepndent (CAI) mendemo kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur, Senin (12/2/2018). Pendemo meminta kejelasan sejumlah alih fungsi lahan pertanian yang menjadi industri atau perumahan.
Perwakilan massa, Farid Sandi meminta BPN Cianjur untuk tranparansi terkait pertimbangam teknis (Pertek) yang menjadi satu kesatuan dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena diduga adanya mal administrasi.
"Contohnya pembangunan pabrik PYI (Pou Yuen Indonesia, red) yang bermasalah dan saat ini ditangani olek Kelompok Kerja IV Pemerintah Pusat. Yang mana ijinnya bermasalah dan diminta pembaharuan oleh BPN Pusat," ujar Farid.
Farid mengungkapkan pihak BPN Cianjur awalnya siap melakukan transparansi saat audensi secara tertutup dengan syarat surat permintaan secara formal. Namun setelah dilayangkan surat secara formal, ternyata ditolak.
"Ini sebagai bentuk inkonsistensi pihak BPN Cianjur. Dasar kami meminta transparansi itu jelas, UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Perda Provinsi Jabar nomor 11 tahun 2011 tentang Transparansi, Partisipasi Dan Akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,"
Farid mengatakan banyak lahan sawah beralih fungsi sehingga perlu tindakan segera. BPN Cianjur siap menyatakan sikap tidak akan mengeluarkan pertek dalam pembaharuan izin PYI jika payung hukumnya belum ada.
"Batasnya pengeluaran Pertek pembaharuan izin PYI sampai 16 Februari 2018, jika tidak ada maka PYI tidak dapat memperbaharui izin. Kita tunggu pernyataan sikap secara tertulis dari BPN Cianjur, hari ini juga akan dibuat," kata Farid.
Sementara, Kepala BPN Kabupaten Cianjur, Lutfi Zakaria menegaskan BPN tidak akan mengeluarkan Pertek terkait ahli fungsi lahan dan pergantian lahan pertanian pada izin pembaharuan PYI jika belum diterbitkan dasar hukumnya.
"Tidak akan mengeluarkan Pertek jika payung hukum alih fungsi lahan dan pergantian lahan pertanian belum ada," tegas Lutfi.
Terkait inkonsistensi BPN Cianjur, terkait Pertek PYI, Lutfi mengakui awalnya akan memberi salinan saat audensi sebelumnya. Namun tidak dapat dilakukan karena ada larangan dari Kepala BPN Kanwil Provinsi Jawa Barat.
"Saya akan mengajukan permintaan ulang, jika ada persetujuan semua akan dibuka," aku Lutfi. (wawan)
- Ini Alasan Komisi III Lakukan Kunker Jembatan Gantung Putus
- Klarifikasi Pernyataan Belum Diterima
- Diduga Kualitas Material Buruk, Jembatan Gantung Putus
- Ratusan Pengemudi Ojek Online Kawal Empat Korban Kisruh Melapor
- Puluhan Ojek Pangkalan Dibawa ke Polres
- Ini Alasan Kisruh Versi Ojek Pangkalan
- Kisruh Ojek Pangkalan dan Online