Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Pemilihan Anggota KPUD Memanas

Soal Perubahan Calon, KIPP Tuding KPU RI Tak Terapkan Aturan

Pemilihan Anggota KPUD Memanas

 

CIANJUR. Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di 16 Kabupaten/kota Jawa Barat memanas, menyusul manuver KPU RI merombak nama calon yang lolos ke tahapan fit and proper test (FPT).

Diketahui, sejumlah calon yang sebelumnya telah diumumkan panitia seleksi (Pansel) masuk dalam 10 besar tiba tiba mengalami perubahan, digantikan para calon yang urutannya jauh di bawah.

Seperti terjadi di Kabupaten Cianjur, dua nama calon yang awalnya tidak masuk dalam 10 besar, tiba tiba menyodok masuk dalam deretan 6 calon yang dinyatakan lulus untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU Provinsi Jawa Barat.

Pengumuman tersebut disampaikan KPU RI melalui surat Nomor : 725/PP.06-Pu/32/Prov/X/2018 Tentang KOREKSI PENETAPAN HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN, PSIKOLOGI DAN TES WAWANCARA CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA PERIODE 2018 - 2023 

Perubahan mendadak pada nama calon tersebut sontak menuai reaksi keras Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Jawa Barat. Ketua KIPP Jabar, Irhan Ari Muhammad menilai perubahan yang dilakukan KPU RI tersebut tidak beralasan dan cendrung sepihak. 

Menurutnya, KPU RI tidak lagi menggunakan aturan PKPU dalam melakukan perubahan, padahal menurut PKPU dan UU jumlah calon itu harus lebih dari 2 kali lipat anggota KPU yang akan menjabat.

"Contohnya ketika di Cianjur itu 5 orang anggota untuk calon PAW, maka harus lima orang dikali 2, jadi jumlahnya 10 calon. Tapi faktanya di Cianjur cuma 6 orang yang ikut tes FPT. Di Bandung Barat apalagi, disana hanya 5 orang yang lolos ikut tes FPT, itu juga calon PAW,"ungkap Irhan kepada MaharNews.com, Jumat (5/10/2018).

Irhan menegaskan perubahan secara mendadak dan tidak transparan ini bisa menjadi preseden buruk bagi KPU RI selaku lembaga penyelenggara yang dituntut bekerja secara transparan dan akuntabilitas. 

Seharusnya KPU RI berani memunculkan semua nilai peserta. Ketika ini menjadikan sebuah kegaduhan di 16 kab/kota lebih baik KPU RI melakukan tes ulang dari 30 besar, atau seleksi ulang," pungkasnya. (wan/nuki)

 

Download disini :

 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE