Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Percepat Penanganan Perkara Korupsi, Jaksa Agung Bentuk Satgassus P3TPK

Percepat Penanganan Perkara Korupsi, Jaksa Agung Bentuk Satgassus P3TPK

Foto : Jaksa Agung ST Burhanudin melantik 57 anggota Satgassus P3TPK secara virtual, Jumat (14/11/2020)


NASIONAL.Maharnewe.com-Percepat penanganan perkara korupsi, Jaksa Agung RI, Burhanudin membentuk sebuah satuan khusus di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Satuan khusus yang terdiri dari 57 orang jaksa pilihan itu bernama Satuan Tugas Khusus Penanganan Dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgassus P3TPK).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 57 orang anggota Satgassus P3TPK dilakukan secara virtual oleh Jaksa Agung RI di ruang kerjanya, Jumat (13/11/2020) pukul 09.00 WIB.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Anggota Satgassus P3TPK yang dilaksanakan berdasar Keputusan Jaksa Agung RI. Nomor : KEP-IV- 481/C/09/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Pemberhentian dan Pemindahan Dari Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.


Dalam sambutannya Jaksa Agung RI, mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgassus P3TPK ini adalah sebuah momen penting bagi kita semua, karena prosesi ini mengingatkan kita kembali akan hakikat pembentukan Satgassus P3TPK sebagai upaya konkrit Kejaksaan dalam rangka meningkatkan intensitas percepatan, keakurasian penanganan, dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, yang diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien guna menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.

Prosesi ini juga hendak menegaskan kembali komitmen pemahaman kita bersama bahwa tindak pidana korupsi telah berdampak luas dan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara. 

Sehingga sudah sewajarnya mendorong pemahaman bahwa tindak pidana korupsi merupakan musuh bersama yang harus diperangi secara bersama-sama sampai ke akar-akarnya.

Terlebih di tengah dinamika perubahan modus operandi tindak pidana korupsi yang cenderung semakin kompleks, bahkan bertransformasi tidak lagi sekadar kejahatan kerah putih (white collar crime), namun saat ini telah berkembang menjadi kejahatan korporasi (corporate crime) dan kejahatan politik (top hat crime), serta dapat melintasi batas-batas teritorial suatu negara (transnational crime). 

Di samping itu, fenomena kecanggihan teknologi turut menjadi sarana yang kian memudahkan kejahatan tersebut berkembang sedemikian luas. Hal-hal tersebut membuat pemberantasan tindak pidana korupsi bukanlah merupakan suatu pekerjaan yang mudah.

Bertolak dari komitmen pemahaman dan tantangan tersebut, telah kita lakukan upaya penjaringan dengan memanggil mereka-mereka yang terpilih dan pantas untuk menjadi salah satu bagian dari satuan tugas khusus untuk melakukan pekerjaan yang mulia ini.  

Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus T3TPK) yang dilantik ini terdiri dari 57 (lima puluh tujuh) orang Jaksa terpilih, yang dinilai memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas, dan kapasitas dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi.

Kriteria dan parameter utama yang digunakan dalam memilih anggota Satgassus P3TPK dilakukan melalui seleksi yang sangat ketat, dimana calon peserta Satgassus yang dikirim merupakan jaksa pilihan yang dipandang memiliki rekam jejak (track record) yang mumpuni dan teruji, sekaligus mempunyai dedikasi, kompetensi, integritas moral, serta berkomitmen terhadap tugas dan tanggung jawab.

Saya berharap kepada saudara-saudara para anggota Satgassus P3TPK yang merupakan orang-orang pilihan, agar mampu menjawab segala tantangan, tuntutan, dan harapan masyarakat untuk memenangi peperangan melawan korupsi yang menjadi musuh bersama bangsa ini.” ujar Jaksa Agung RI.

Selain itu kita ketahui, saat ini pemberantasan tindak pidana korupsi tidak lagi sekadar sebuah pekerjaan penegakan hukum biasa, namun sudah dianggap sebagai sebuah peperangan menghadapi kejahatan luar biasa yang selalu akan mendapat perhatian dan apresiasi yang besar dari masyarakat.

Membuktikan kinerja dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kepada masyarakat memang bukanlah sesuatu hal yang mudah, karena hal itu hanya bisa dilakukan dengan kerja keras. Keberhasilan penanganan kasus besar dugaan tindak pidana korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya adalah bagian dari kerja keras yang hendaknya memotivasi kita untuk menunjukkan kepada publik bahwa Kejaksaan mampu menangani tindak pidana korupsi secara proporsional, profesional, tegas, dan efektif sesuai dengan ekspektasi publik.

“Untuk itu saya sangat mengharapkan keberadaan saudara-saudara mampu memenuhi ekspektasi masyarakat dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, baik perkara baru maupun menuntaskan perkara yang saat ini sedang ditangani. Saya berharap pula, upaya yang kalian lakukan akan berkorelasi positif dalam rangka mengembalikan dan memulihkan kepercayaan masyarakat (public trust) kepada institusi Kejaksaan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.” tambah Jaksa Agung RI.

Kita ketahui Bersama, saat ini Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung telah banyak melakukan terobosan dan inovasi dalam melakukan optimalisasi dan transparansi kinerja, diantaranya melalui capaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), serta keberhasilan dalam mengungkap kejahatan korupsi yang merugikan perekonomian negara

“Untuk itu, saya berharap kepada saudara-saudara yang baru dilantik tidak hanya mampu mempertahankan dan meningkatkan prestasi kinerja

yang telah ada, namun juga mampu untuk melakukan terobosan dan inovasi baru dalam pelaksanaan tugas ” harap Jaksa Agung RI. 

Selanjutnya Jaksa Agung berpesan kepada Anggota Satgassus P3TPK untuk menjaga dan memelihara amanah yang telah dipercayakan kepada seluruh anggota dengan senantiasa mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin, serta komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab. Proaktif, sensitif, dan responsif terhadap setiap tantangan dan permasalahan yang timbul demi keberhasilan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. 

Dan untuk kesekian kalinya saya tegaskan, “saya tidak butuh Jaksa pintar tapi tidak berintegritas, saya butuh Jaksa yang pintar dan berintegritas.” kata Jaksa Agung RI.

Sebelum mengakhiri sambutannya Jaksa Agung RI atas nama pribadi maupun institusi, mengucapkan selamat bertugas kepada para Jaksa yang baru dilantik.

”Laksanakanlah tugas yang telah dipercayakan di pundak saudara-saudara dengan penuh kesungguhan, ketulusan, keikhlasan, kejujuran, dan penuh rasa tanggung jawab. Ingatlah apa yang saudara-saudara kerjakan akan disaksikan oleh banyak pihak dan pada akhirnya juga akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa kelak di kemudian hari,"pungkasnya. 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE