Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Perintah Bupati Non Aktif, Pembangunan Pasar Diduga Labrak Aturan

Perintah Bupati Non Aktif, Pembangunan Pasar Diduga Labrak Aturan

Foto : Ilustrasi aktivitas di Pasar



CIANJUR. Maharnews.com - Pembangunan salah satu pasar di Kabupaten Cianjur diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, pasalnya status tanah yang digunakan belum memiliki kepastian hukum, padahal pembangunan telah selesai di tahun 2018. Perintah Bupati Non Aktif, Irvan Rivano Muchar (IRM) menjadi dasar pembangunan tersebut.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang sekaligus menjabat sebagai kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah, Perdagangan Dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Cianjur, Himam Haris menyangkal jika  pembangunan pasar itu labrak aturan. Pelepasan hak tanah yang awalnya Hak Guna Usaha (HGU) telah dilaksanakan.

“Untuk sertifikatnya masih dalam proses, dan yang menangani hal itu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan), Bidang Pertanahan,” bantahnya saat ditemui dikantornya beberapa waktu lalu.

Ditanya terkait sertifikasi lahan yang masih dalam proses tetapi pembangunan telah selesai, Himam mengatakan hal itu dilakukan karena dikejar oleh kepentingan masyarakat. Asal penentuan lokasi telah keluar, pelepasan hak tanah juga sudah ada, hanya menunggu proses sertifikat lahan.

“Bahkan sudah melaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah diperiksa dan itu tidak jadi temuan BPK,” ucapnya.

Menurut Himam, kasihan para pedagang di pasar yang lama. Karena tanah yang digunakan pasar saat ini telah habis kontraknya dan akan digunakan untuk pengembangan kantor desa sehingga perlu mempercepat pembangunan pasar baru.

“Sudah dua hingga tiga tahun yang lalu telah mencari lahan pasar baru, karena tanah disana itu susah. Terutama yang strategis untuk para pedagang. Akhirnya, saat itu bersama Bupati (Irvan Rivano Muchtar, Bupati non aktif) diputuskan untuk menyegerakan pembangunan pasar baru itu,” sebutnya.

Ditanya kapan tepatnya melakukan proses sertifikasi lahan, Himam dengan tegas menjawab telah dari dulu dilakukan melalui  Disperkimtan.

“Sudah dari dulu diproses sertifikat tanahnya, bukan tahun ini (tahun 2019, red). Kami dilapangan menjalankan sesuai perintah Bupati saat itu,” ungkapnya.

Guna memastikan informasi yang diterima, Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto mengatakan baru menerima berkas guna pengurusan sertifikasi lahan pasar pada awal tahun 2019.

“Tepatnya 25 Januari 2019, berkas untuk pengurusan sertifikat lahan itu saya terima dan langsung diproses,” katanya sembari menolak untuk memberikan informasi lebih rinci terkait proses sertifikasi lahan itu.

Informasi yang dihimpun, Pembangunan megaproyek Campaka yang sempat ramai menjadi perbincangan publik harus dihentikan karena permasalahan izin lahan. Tak hanya itu, pembangunan sirkuit Cianjur juga harus dihentikan karena tidak ada kejelasan terkait lahan. Tetapi entah apa yang menjadi pertimbangan KPA Diskoperindag Kabupaten Cianjur untuk meneruskan pembangunan pasar tersebut, meski status lahan masih dalam proses.

Dalam hasil investigasi dengan sejumlah masyarakat di lokasi pasar, diketahui pula seharusnya akan dibangun terminal di lokasi pasar yang telah dibangun, tetapi jika melihat fakta dilapangan tidak ada aktivitas pembangunan yang menjurus ke pembangunan terminal tersebut. (wan)
 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE