Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Program BPNT Disoal, Kejari Cianjur Didesak Periksa Pihak Terkait dan Kepala Dinsos

Program BPNT Disoal, Kejari Cianjur Didesak Periksa Pihak Terkait dan Kepala Dinsos

Foto : Facebook LBH Cianjur



CIANJUR. Maharnews.com – Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019 di Kabupaten Cianjur masih seumur jagung. Belum genap setahun berjalan, kini pihak terkait yang bergelut dengan hal itu dilaporkan oleh Forum Pemantau Program Bantuan Pangan Non Tunai (FP-BPNT) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur, Selasa (13/8/2019). 

Dalam surat pernyataan sikap yang diserahkan kepada perwakilan Kejari Cianjur, FP-BPNT mendesak agar segera diusut temuan terkait BPNT itu. Masih dalam surat itu, diakui telah ada sanggahan dan klarifikasi dari perwakilan pihak koodinasi Teknis (Kortek) Kabupaten Cianjur sebagai pihak terkait dalam program BPNT, tetapi jawaban yang diberikan tidak pasti dan tidak memuaskan. Akhirnya bola panas itu pun bergulir ke Kejari Cianjur.

Perwakilan FP-BPNT, Jaman Nurdin menegaskan dengan banyaknya temuan di lapangan, BPNT yang merupakan program pusat akhirnya malah meresahkan masyarakat. Pasalnya, banyak beras yang didistribusikan tidak sesuai dengan spesifikasi dan takarannya. 

“Seharusnya beras dari program BPNT itu layak konsumsi, pada kenyataannya di lapangan kami menemukan dan pengakuan masyarakat di beberapa wilayah berasnya tidak layak untuk dikonsumsi,” tegasnya saat dihubungi.

Nurdin mengindikasi adanya dugaan korupsi pada program BPNT yang berjalan di Kota Tatar Santri.  Dengan banyaknya temuan dan pengakuan yang diterimanya dari masyarakat menjadi pertimbangan untuk meneruskan hal itu ke Kejari Cianjur.

“Kami juga telah melaporkan ke Kejaksaan Negri Cianjur terhadap temuan tersebut,” ungkapnya.

Ditanya terkait pernyataan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman yang beberapa bulan lalu sempat diwawancarai maharnews, tepatnya saat ditemui di Pendopo dalam acara silahturahmi dengan masyarakat hukum yang mengatakan bahwa dirinya dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) tidak mengatur teknis BPNT, hanya daftar KPM yang menjadi kewenangan Dinsos, Jaman Nurdin yang juga menjabat sebagai Plt. Direktur LBH Cianjur belum bisa memberikan tanggapannya. Begitu pula saat ditanya adanya unit pengaduan di tim koordinasi (Tikor) di setiap kecamatan yang juga masih terucap oleh orang nomor satu di Cianjur itu, Ia belum bisa memberikan penjelasannya.

“Untuk hal mengenai Dinsos dan keterangan Plt. Bupati kita bicara langsung. Nanti kita bedah,” tuturnya.

Nurdin meragukan pergantian beras yang digadang menjadi solusi, karena cenderung tidak masuk akal dan tidak mungkin. Apalagi jika beras yang telah beredar di masyarakat jumlahnya cukup banyak.

“Beras itu dari pengusaha, itu volumenya besar sehingga kalau diganti pun tidak dapat menghilangkan beras yang sudah beredar. Dia (perwakilan kortek saat klarifikasi, red) akui memang tidak semuanya beras jelek, ada beberapa beras yang bagus, tapi banyak juga di beberapa wilayah yang berasnya jelek,” cetusnya.

Terpisah menanggapi hal itu, Ketua Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Cianjur, Ruly Abdul Azis mengungkapkan sah-sah saja ketika ingin mengkritisi sebuah program. Saat memberikan klarifikasi, Ia menerangkan sudah menyampaikan mengenai Pedoman Umum (Pedum) di LBH Cianjur dan Dewan kota.

“Sebetulnya sesuai pedum, ketika ada pengaduan dari masyarakat dan sudah ada mekanismenya. Di setiap kecamatan sudah ada unit pengaduan, nanti ditindaklanjuti sesuai jenis aduannya dan berjenjang,” terangnya.

Menurut Ruly, untuk penegakkan hukum, kalau memang ada indikasi penyalahgunaan di tingkat pusat dan tentunya lanjut ke bawahnya, sudah ada MoU antara Mensos dan Kapolri. Ia juga membeberkan, bahwa telah dilakukan pergantian beras yang telah dilaksanakan karena adanya aduan.

“Bahkan tadi ada proses return dan langsung ada penggantian beras di Kecamatan Ciranjang sesuai aduan di masyarakat,” bebernya.

Informasi yang dihimpun maharnews, sejumlah foto dan video terkait temuan ketidaksesuaian dalam volume dan kualitas beras BPNT terposting di halaman facebook dengan akun LBH Cianjur. Bahkan surat penyataan sikap yang mendesak Kejari Cianjur segera mengusut temuan itu pun turut diposting.

Ada tiga desakan utama yang menjadi poin dalam surat pernyataan sikap yang ditandangani oleh Dian Rahardian (Ketua Dewan Kota), Ubun Burhanudin, SH (IKADIN), Jaman Nurdin, SH (Plt. Dir. LBH Cianjur) dan Anton Johari (LSAD Cianjur), yaitu :

  1. Kami mendesak Kejaksaan negeri Cianjur untuk mengusut adanya temuan ketidaksesuaian masalah pendistribusian program BPNT di lapangan.
  2. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Cianjur untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap koordinator teknik Kabupaten, TKSK se-Kabupaten Cianjur dan pihak suplier sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam penyaluran program BPNT.
  3. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Cianjur untuk meminta keerangan terhadap kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur atas terjadinya permasalahan program BPNT di lapangan yang terindikasi bermasalah.

(wan)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE