Ayo Datang ke TPS - Rabu 27 November 2024

Proses Penetapan dan Penghapusan Status DPO

Proses Penetapan dan Penghapusan Status DPO

Foto : Ilustrasi maharnews


CIANJUR.Maharnews.com- Berikut prosedur penetapan DPO menurut Perkap 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkaba No.3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana: 

Apabila tersangka benar-benar terlibat dalam suatu tindak pidana berdasarkan bukti-bukti yang cukup sebagai tersangka, maka ada resiko untuk didakwa dengan tindak pidana yang dituduhkan itu setelah dikuatkan dalam perjalanan perkara. Kami sedang menyelidiki. 

Dalam hal tersangka tidak ditemukan setelah dilakukan upaya paksa berupa pemanggilan dan penangkapan serta penggeledahan tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Yang membuat dan menandatangani DPO adalah pengawas/asisten pemeriksa dan/atau pemeriksa atau pembantu pemeriksa yang dikenal Kasatker sebagai pemeriksa. 

Setelah DPO diterbitkan, inspektur akan: 

Mengungkapkan kepada publik melalui layanan humas lokal. 

Kirim ke departemen kepolisian lain dan transfer informasi ke jajaran dan file untuk pengungkapan. 

DPO harus mencantumkan dan menjelaskan secara rinci: 

Nama lengkap kantor polisi yang mengeluarkan DPO; 

Nomor telepon kontak penyidik 

Nomor dan tanggal laporan polisi 

Nama pemohon 

Uraian singkat kasus 

Pelanggaran sehubungan dengan pelanggaran; 

Ciri-ciri/identitas buronan (melampirkan foto dengan ciri-ciri yang  lengkap dan spesifik dari tersangka yang dicari, antara lain  nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi badan, warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan, rambut, hidung, sidik jari, dsb) 

Untuk penghapusan status DPO bisa dilakukan apabila sudah terjadi daluarsa sesuai dengan hukum pasal 78 KUHP. Status DPO juga dapat dicabut apabila kurang atau tidak adanya alat bukti yang cukup. 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE