Proses Penetapan dan Penghapusan Status DPO
Foto : Ilustrasi maharnews
CIANJUR.Maharnews.com- Berikut prosedur penetapan DPO menurut Perkap 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkaba No.3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana:
Apabila tersangka benar-benar terlibat dalam suatu tindak pidana berdasarkan bukti-bukti yang cukup sebagai tersangka, maka ada resiko untuk didakwa dengan tindak pidana yang dituduhkan itu setelah dikuatkan dalam perjalanan perkara. Kami sedang menyelidiki.
Dalam hal tersangka tidak ditemukan setelah dilakukan upaya paksa berupa pemanggilan dan penangkapan serta penggeledahan tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang membuat dan menandatangani DPO adalah pengawas/asisten pemeriksa dan/atau pemeriksa atau pembantu pemeriksa yang dikenal Kasatker sebagai pemeriksa.
Setelah DPO diterbitkan, inspektur akan:
Mengungkapkan kepada publik melalui layanan humas lokal.
Kirim ke departemen kepolisian lain dan transfer informasi ke jajaran dan file untuk pengungkapan.
DPO harus mencantumkan dan menjelaskan secara rinci:
Nama lengkap kantor polisi yang mengeluarkan DPO;
Nomor telepon kontak penyidik
Nomor dan tanggal laporan polisi
Nama pemohon
Uraian singkat kasus
Pelanggaran sehubungan dengan pelanggaran;
Ciri-ciri/identitas buronan (melampirkan foto dengan ciri-ciri yang lengkap dan spesifik dari tersangka yang dicari, antara lain nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi badan, warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan, rambut, hidung, sidik jari, dsb)
Untuk penghapusan status DPO bisa dilakukan apabila sudah terjadi daluarsa sesuai dengan hukum pasal 78 KUHP. Status DPO juga dapat dicabut apabila kurang atau tidak adanya alat bukti yang cukup.
- Korban Pilkada, ASN Pasirkuda Masuk Bui
- Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Pertambangan Tak Berizin di Cianjur
- Tagline DCT Ketua DPRD Cianjur Bikin Kecewa Warga
- Optimalisasi Pelayanan Pajak Daerah, Penerimaan Tahun 2024 Alami Peningkatan
- Tolak Proyek PT SFA, Warga Campaka Turun Gunung
- Terdakwa ASN Pasirkuda Divonis 1 Bulan, Pengacara Pikir-pikir
- PH Terdakwa Pemilukada Harap Putusan Hakim PC