Siapkan Lamaran!! KPU Cianjur Mulai Buka Pendaftaran PPS

CIANJUR. Maharnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur mulai membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS). Bagi yang berminat tak perlu khawatir, karena proses pendaftaran dilakukan melalui online dengan rentang waktu 10 hari.
Berikut informasi yang dihimpun terkait proses pendaftaran PPS:
I. Tahapan Pembentukan
- Pengumuman (18-22 Desember 2022).
- Penerimaan pendaftaran (18-27 Desember 2022).
- Penelitian administrasi (19-29 Desember 2022).
- Pengumuman hasil penelitian administrasi (30 Desember 2022 - 1 Januari 2023).
- Seleksi tertulis (2-4 Januari 2023).
- Pengumuman hasil seleksi tertulis (5-7 Januari 2023).
- Tanggapan dan masukan masyarakat (30 Desember 2022 - 7 Januari 2023).
- Wawancara (8-10 Januari 2023).
- Pengumuman hasil seleksi (11-13 Januari 2023).
- Penetapan (13 Januari 2023).
- Pelantikan (17 Januari 2023).
II. Tahapan Pembentukan (Apabila pada masa penerimaan pendaftaran jumlah pendaftar tidak memenuhi kuota, KPU melaksanakan perpanjangan pendaftaran dan penyesuaian waktu tahapan).
- Pengumuman (18-22 Desember 2022).
- Penerimaan pendaftaran (18-27 Desember 2022).
- Perpanjangan pendaftaran (28-30 Desember 2022).
- Penelitian administrasi (19 Desember 2022 - 1 Januari 2023).
- Pengumuman hasil penelitian administrasi (2-4 Januari 2023).
- Seleksi tertulis (5-7 Januari 2023).
- Pengumuman hasil seleksi tertulis (8-10 Januari 2023).
- Tanggapan dan masukan masyarakat (2-10 Januari 2023).
- Wawancara (11-13 Januari 2023).
- Pengumuman hasil seleksi (14-16 Januari 2023).
- Penetapan (16 Januari 2023).
- Pelantikan (17 Januari 2023).
III. Dokumen Pendaftaran
- Pas foto.
- E-KTP.
- FC Ijazah terakhir.
- Surat keterangan sehat (dengan menyertakan pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol).
- Formulir pendaftaran (format tersedia dan dapat diunduh di siakba.kpu.go.id).
- Surat pernyataan (format tersedia dan dapat diunduh di siakba.kpu.go.id).
- Daftar riwayat hidup (format tersedia dan dapat diunduh di siakba.kpu.go.id).
Catatan:
- Setiap file dokumen yang akan di upload maksimal berukuran 1 MB.
- Setelah pendaftaran melalui portal siakba.kpu.go.id berstatus selesai dan diterima, pelamar harus menyerahkan dokumen pendaftaran dalam bentuk cetak (hardcopy) ke kantor KPU Cianjur.
IV. Persyaratan Umum
- Warga negara indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
V. Help desk
Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Cianjur, Jalan Tayfur Yusuf No. 35, Pamoyanan, Cianjur 43211.
Kontak :
0812-8043-5352 (Ramadhan)
0813-2074-4189 (Andi)

- 603 Jiwa Meninggal Akibat Gempa Bumi Cianjur
- Cianjur Utara Diguncang Gempa Selatan Kebanjiran, Masih Mau Sebut Bencana Membawa Berkah Pa Bup?
- All Out Bantu Cianjur, Bupati Herman Mengaku Reeus Dengan Gerindra
- Beda Dengan BNPB, Bupati Cianjur Sebut Warga Meninggal Akibat Gempa Bumi Mencapai 600 Jiwa Lebih
- Kalak BPBD Cianjur Sebut Aliran Dana Masuk ke Rek BPBD Sekitar 200 M, Dana Siap Pakai?
- Cianjur Banjir Bantuan, Prabhu : Awas Jadi "Bencana Susulan"
- Gus Muhaimin Minta Pemerintah Prioritas Bantu Ponpes Terdampak Gempa Cianjur