CIANJUR. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur melarang pengambilan gambar, foto, video atau audio di loket pelayanan publik, Selasa (23/10/2018). Tak hanya masyarakat, jurnalis pun dilarang mengambil gambar, foto, video atau audio di loket pelayanan tersebut tanpa izin terlebih dahulu.
Petugas security yang sedang piket mengatakan aturan pelarangan tersebut sudah berlangsung lama.
"Dilarang mengambil foto disini, harus ijin terlebih dahulu. Saya hanya menjalankan tugas," ucapnya
Ditanya terkait stiker pelarangan pengambilan gambar, Ia memastikan akan segera dipasang. Tetapi untuk penjelasan lebih rinci, sebaiknya menemui atasannya.
"Untuk detailnya lebih baik langsung ke atasan saja, Saya hanya menjalankan tugas," tegasnya.
Sementara, Kepala Sub Bagian TU, R. Yeni Merliani membenarkan adanya larangan itu. Ia juga memastikan memiliki landasan hukum terkait pelarangan tersebut.
"Ada dasar hukumnya, pengambilan gambar, foto, video atau audio harus koordinasi terlebih dahulu," ucapnya saat ditemui di ruang kantornya, Selasa (23/10/2018).
Menurut Yeni selain landasan hukum tersebut, etika juga menjadi pertimbangan. Sudah menjadi hal wajar jika sebelum melakukan pengambilan foto, video atau audio di lokasi kantor BPN harus berkoordinasi terlebih dahulu.
"Minimal kita mengetahui foto, video atau audio yang diambil peruntukkannya untuk apa. Jangan sampai nantinya menjadi masalah," terangnya.
Informasi yang dihimpun maharnews.com larangan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27. Stiker larangan tersebut dipasang hari ini, Kamis (25/10/2018) tepat di loket informasi. (wan)