Vaksin MR Dipastikan Haram, Namun Tetap Dapat Digunakan

Jakarta. Setelah melalui pembahasan yang panjang, akhirnya Komisi Fatwa MUI menetapkan hukum penggunaan vaksin MR.
Dalam Rapat Komisi Fatwa yang berlangsung pada Senin (20/08/2018) petang hingga malam hari, Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Institut of India) untuk Imunisasi, ditetapkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum,
1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
2. Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institut of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
3. Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan (mubah), karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, serta ada keterangan ahli yang kompeten dan dapat dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
Selain itu, Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan bahwa:
1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
3. Pemerintah harus menjadikan oertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal serta melalui WHO dan negara negara berpenduduk muslim agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat obatan dan vaksin yang suci dan halal.
"Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurmakan sebagaimana mestinya," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA yang menandatangani fatwa tersebut di gedung MUI Pusat, Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, MUI telah menerima surat permintaan pengujian dari Kemenkes perihal pelaksanaan sertifikasi halal vaksin MR.
Dilansir dari Kompas.com, LPPOM MUI, kata Aminudin, akan segera menindaklanjuti permintaan tersebut.
“LPPOM atau MUI secara keseluruhan berkomitmen akan menindaklanjuti permintaan fatwa dan proses sertifikasi halal ini dalam waktu secepat-cepatnya,” ujar Aminudin saat konferensi pers usai melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI, MUI, Bio Farma, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Aminudin mengatakan, Serum Institute of India (SII) sendiri telah mengirimkan surat kesanggupan kepada LPPOM MUI untuk memenuhi kelengkapan persyaratan halal terhadap produknya. Sebagai informasi, vaksin MR ini merupakan hasil produksi dari Serum Institute of India (SII) dan telah mendapat rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).
LPPOM MUI, kata Aminudin, juga telah menjawab surat SII tersebut dan kemudian menyampaikan dokumen-dokumen apa saja yang harus disiapkan dan diserahkan ke LPPOM untuk dapat ditindaklanjuti proses sertifikasi halalnya.
Di sisi lain, Aminudin menuturkan, sertifikasi halal di MUI terdiri dari tiga tahap.
"Telusur dokumen, audit on the spot di lapangan, kemudian penerapan halal assurance system untuk menjamin kesinambungan halal dalam proses produksi dari suatu produk yang disertifikasi halal," tutur Aminudin.
Aminudin mengatakan, jika telah melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan akan dikaji secara ilmiah oleh LPPOM MUI.
“Akan dilakukan audit on the spot di lapangan. Setelah itu dilaporkan di komisi fatwa baru kemudian ditetapkan fatwa kehalalannya oleh komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia,”kata Aminudin.
Diberitakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan memiliki peogram untuk melaksanakan imunisasi measles rubella (MR) fase II di 28 provinsi, di luar Pulau Jawa mulai 1 Agustus 2018. Pelaksanakan imunisasi MR fase II dilakukan selama dua bulan (Agustus-September). (wan/bbs)
- Pledoi Asep Gagal, JPU Tetap Pada Tuntutan
- Camat Cipanas Ditetapkan Menjadi Tersangka
- Lomba Mading PMR, Ajak Pelajar Siaga Bencana dan Peduli Sesama
- Jembatan Gantung Putus, Tidak Ada Kerugian Negara Namun Ada Kelalaian
- 5 Kecamatan Ini Dapat Mengurus Dokumen Kependudukan di Kecamatan Cianjur
- Jalur Puncak Dipastikan Ditutup 10 Hari Kedepan
- Gedung Dinas Pertanian Cianjur Dipastikan Berubah Fungsi