Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Yudi Junadi Sebut : Opini Dugaan Korupsi APBD Cianjur, Itu Merupakan Tuduhan Tidak Mendasar

Yudi Junadi Sebut : Opini Dugaan Korupsi APBD Cianjur,  Itu Merupakan Tuduhan Tidak Mendasar

Foto : Penasehat Hukum Plt Bupati Cianjur, Yudi Junadi,SH saat melakukan klarifikasi di Kantor PWI Kabupaten Cianjur, Rabu (31/3/2021)


Cianjur. Maharnews.com - Penasehat hukum Plt Bupati Cianjur Yudi Junadi menegaskan, munculnya opini selisih anggaran Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan APBD tahun 2019, merupakan tudahan yang tidak mendasar.

"Pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD," Tandas Yudi, saat menggelar konferensi pers, di kantor PWI di Jl. Siliwangi No.34A, Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Rabu (31/3/2021).

Yudi mengatakan, opini dugaan korupsi pada APBD Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2019 merupakan tuduhan yang tidak mendasar. Bahkan cenderung tidak disertai fakta sebenarnya, ini muncul karena kesalahan memahami anatomi anggaran.

Pemkab Cianjur memandang perlu memberikan klarifikasi, dan meluruskan opini yang berkembang saat ini. Selisih antara KUA PPAS 2019 yang dibahas 2018 dengan APBD 2019 sebesar Rp1.244.842.302.291.

"Telah sesuai dengan Permendagri Nomor 38/2018 tentang pedoman penyusunan APBD jo. Nota kesepakatan antara Pemkab Cianjur dengan DPRD Cianjur Nomor 900/Huk/2018 dan Nomor 172.4.1/09/DPRD/2018 Tentang Prioritas dan Plafon Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Cianjur tahun 2019,” bebernya.

Sementara pokok dari regulasi itu, sambung Yudi, dalam hal pergeseran asumsi yang melandasi penyusunan PPAS akibat adanya kebijakan pemerintah, maka dapat dilakukan penambahan atau pengurangan program. 

Selain itu, pagu anggaran definitif yang meliputi rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, prioritas belanja daerah, plafon anggaran sementara perurusan dan perangkat daerah, plafon anggaran sementara program, plafon anggaran sementara belanja tidak langsung, serta rencana pengeluaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2019.

"APBD 2019 sudah direalisasikan tanpa ada hambatan serta sudah diaudit oleh BPK dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), pada belanja tidak langsung antara KUA-PPAS dengan APBD 2019 sebesar Rp515.840.386,619,48, pada pos belanja gaji sebesar Rp407.451.628.322,48,00, terjadi perbedaaan," Tandasnya.

Yudi mengungkapkan, Adanya pencadangan gaji untuk P3K maka terdapat selisih perbedaan belanja gaji pada KUA-PPAS dengan APBD 2019 sebesar Rp38.169.145.098,00. Tunjangan P3K sesuai Peraturan Presiden Nomor 129/2018 tentang APBN Tahun 2019 yang bersumber dana  DAU Tambahan.

Sedangkan terdapat perbedaan gaji DPRD yang naik pada APBD 2019 sebesar Rp338.143.640,00 karena adanya belanja operasional DPRD yang sebelumnya pada saat penyusunan KUA PPAS belum dianggarkan

"Begitu juga perbedaan Belanja TPP masih kata Yudi, pada APBD 2019 dengan PPAS sebesar Rp979.220.000,00 karena adanya penyesuaian kelas jabatan tunjangan PNS pada saat penyusunan APBD, Sedangkan perbedaaan belanja insentif pajak sebesar Rp36.100.035,52,00 karena terjadi perhitungan kembali penyusunan APBD,” Pungkasnya.

Terpisah Ketua GNPK RI Nana Supriatna mengungkapkan, dugaan korupsi APBD Cianjur yang dilaporkan ke KPK  Tahun Anggaran 2019, nilainya sekitar 1,2 Ttriliun.

"Pintu yang kita buka di KPK termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, Insya Allah pintu yang paling tepat. Karena, setiap laporan yang kita sampaikan terus dikawal sampai dengan ke penetapan hukum," ujar Nana Supriatna dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat CRC di Jl. Mangkupraja Nagrak Cianjur, Rabu (31/3/2021). (Nn)



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE