Diduga Ada Perintah Caleg, Bawaslu Diminta Usut Tuntas Kasus Money Politik

Foto : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Dewan Kota yang tergabung dalam Cianjur Civil Society saat Audiensi di Kantor Bawaslu, Selasa (27/2/2024).
CIANJUR. Maharnews.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Dewan Kota tergabung dalam Cianjur Civil Society, mendesak BAWASLU serius menangani kasus dugaan Money Politik yang menyeret salah satu oknum ASN dan Caleg.
Ketua Dewan Kota Dian Rahadian mengatakan, fenomena Terstruktur, Sistematis dan Masif (TMS) dalam pelaksanaan Pileg 2024 di Kabupaten Cianjur. Menurutnya, Terbukti adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada oknum ASN oleh Bareskrim Polri di kecamatan Karangtengah.
"Jadi tidak mungkin oknum tersebut melakukan indikasi Money Politik tanpa ada yang memerintahkan," ujar Dian usai Audiensi di Kantor Bawaslu, Selasa (27/2/2024).
Untuk itu pihaknya mendesak Bawaslu membuat rekomendasi kepada KPUD Kabupaten Cianjur, apabila ada Caleg yang terlibat dalam pelanggaran pidana Pemilu tersebut harus didiskualifikasi.
"Dengan tegas agar dilakukan diskualifikasi. Apabila pelanggaran PEMILU diantaranya BAWASLU, KPUD dan beserta perangkatnya di level bawah, tidak serius dalam penanganan kami akan melakukan langkah-langkah untuk menguji tentang kode etik kepada DPKPP RI," Katanya.
Sementara Bawaslu Kabupaten Cianjur melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Yana Sopyan mengatakan bahwa Bawaslu kabupaten Cianjur masih melakukan proses penanganan.
Bahkan dalam hal ini menurutnya baik itu dari terlapor, maupun juga saksi-saksi yang kemudian pada saat kita lakukan klarifikasi.
"Secara resmi mereka diundang ke Bawaslu untuk dimintai klarifikasi, bahkan pada tanggal 22 Februari Caleg-nya telah diundang," ucapnya.
Disinggung, jika kasus dugaan money politik ini terbukti apakah sanksi bagi terduga pelaku?
Yana mengatakan, apabila kemudian ternyata nanti fakta-fakta hukum, bukti-bukti, dan lain sebagainya itu kemudian patut diduga, maka ketentuan dan normanya sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Hal tersebut termuat dalam konteks pasal 523 ayat 2, dalam hal itu termuat ancaman pidana termasuk juga dengan dendanya. Termasuk nanti kalau dalam hal ini bukti-bukti, keterangan saksi-saksi dan lain sebagainya itu bisa saja didiskualifikasi," tandasnya. (nn)
- Jamu Tamu Dituding Ada Sesuatu, Pejabat Barjas Sanggah Aktivis Cianjur
- Antisipasi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Cianjur Siapkan Strategi Khusus
- Puluhan Miliar Pengadaan Alkes di Dinkes Cianjur Disorot
- Politik Tanpa Mahar, Masyarakat Cianjur Ingin ada Perubahan
- Kabar Burung Mengikat Sekda, Akan Maju di Pilkada, TB Mulyana : Politik itu Cair!!
- Sidang Kasus TPPO Ditunda, PH Terdakwa Tolak Anjuran Saksi Fakta dan Ahli Dibacakan JPU
- Bawaslu Cianjur Usut Tuntas Pelanggaran Pemilu Hingga ke Meja Hijau