Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Ini Delapan Pelayananan yang Tak Ada Liburnya

Ini Delapan Pelayananan yang Tak Ada Liburnya

Foto : Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur terlihat sepi.


CIANJUR. Maharnews.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai bekerja dari rumah alias work from home (WFH) sesuai dengan surat edaran Bupati Cianjur. Hal itu sebagai bentuk tindak lanjut dari pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial di wilayah Kabupaten Cianjur pada hari ini, Rabu (6/5/2020).

Pantuan maharnews di beberapa kantor dinas, aktivitas kesibukan yang menjadi pemandangan umum di kantor berplat merah tersebut tak terlihat. Meski begitu, lalu lalang masyarakat masih terlihat ramai di daerah kota Cianjur, walau tak seramai pada hari normal.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Budhi Rahayu Toyib mengatakan pada intinya dengan berlakunya WFH bertujuan untuk mengurangi lalu lalang pegawai maupun tamu di kantor. Tetapi, jika dipandang penting sebuah pekerjaan dapat tetap menugaskan pegawainya untuk tetap masuk kantor.

“Masing-masing atasan, tetap memberikan tugas kepada bawahannya secara berjenjang selama WFH,” ungkapnya saat dihubungi.

Budhi menyebut untuk pelayanan yang sifatnya administrasi surat dan informasi akan dijadwal piket. Pengecualian bagi ASN yang melaksanakan operasional pelayanan kepada masyarakat. 

“Bagi pegawai yang tidak mengindahkan edaran ini, maksudnya berkeliaran bukan karena penugasan atasan atau kebutuhan pangan keluarga, bisa dikenakan sanksi sesuai PP (peraturan pemerintah) disiplin pegawai,” tegasnya.

Informasi dihimpun, dalam surat edaran Bupati Cianjur yang bernomor 848/2755/BKPPD/2020 ada delapan pelayanan ke masyarakat yang tidak diperbolehkan WFH. Yaitu ASN yang melakukan pelayanan pada :

  1. Kesehatan, 
  2. Penanggulangan Kebencanaan, 
  3. Persampahan, 
  4. Ketentraman Dan Ketertiban Dan Pemadam Kebakaran, 
  5. Ketahanan Pangan, 
  6. Sosial, 
  7. Pemakaman Dan 
  8. Distribusi Air Bersih 

Pada angka 6 dalam surat edaran itu, ASN juga dilarang membuat status media sosial (medsos) berbentuk provokasi terkait Covid-19 alias Corona serta dilarang keluar rumah kecuali untuk kepentingan mendesak. Bagi yang melanggar disanksi hukuman disiplin pegawai. (wan)
 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE