Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Pemkab Bakal Tertibkan Bangunan Pemerintah Tak Berizin, Jeruk Makan Jeruk?

Pemkab Bakal Tertibkan Bangunan Pemerintah Tak Berizin, Jeruk Makan Jeruk?

Foto : Salah satu bangunan milik pemerintah yang tak memiliki IMB



CIANJUR. Maharnews.com – Bukan rahasia umum bahwa dalam membangun memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Terlebih bagi bangunan yang pembangunannya menggunakan anggaran pemerintah, lantaran aturan IMB dibuat oleh pemerintah itu sendiri

Namun fakta di lapangan penegakkan aturan itu masih timpang, pasalnya beberapa bangunan yang didirikan oleh pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur didapati tak mengantongi IMB. Padahal aturan tersebut merupakan produk hukum mereka sendiri.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah sepertinya tak mengetahui adanya bangunan pemerintah yang tak memiliki IMB. Ia malah bertanya balik bangunan pemerintah mana saja contohnya.

“Oooo, bangunan nu dimana wae? (bangunan yang dimana saja?, red),”tanyanya menjawab pertanyaan, beberapa waktu lalu.

Alhasil, maharnews menyebutkan satu persatu bangunan milik pemerintah yang tak memiliki IMB. Cecep mengaku belum mengecek terkait informasi tersebut, ia akan berkoordinasi dahulu dengan bidang yang berkaitan dengan IMB.

“Saya cek dulu permohonannya sudah masuk atau belum ke bidang perizinan,” sebutnya.

Ditanya, terkait sanksi apa yang dilakukan dinas yang dipimpinnya, Cecep memastikan akan menertibkan bangunan tersebut. Ia berencana memberikan surat rekomendasi ke Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) yang berwenang untuk penegakkan Peraturan Daerah (Perda) jika memang tak berizin.

“Ya, itu mah harus ditertibkan,” tegasnya sembari mengantar maharnews ke ruangan kantor bidang perizinan untuk membahas terkait masalah teknis pengurusan IMB.

Sementara, Kepala bidang perizinan dan non perizinan DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal belum bisa berkomentar. Setelah mencari beberapa berkas permohonan perizinan yang ditanya, ia memastikan belum ada.

“Disini belum ada, coba nanti saya cari lagi,” ungkapnya.

Superi memastikan, setiap bangunan harus memiliki IMB tak terkecuali bangunan pemerintah. Hanya satu yang membedakan antara bangunan milik pemerintah dan swasta.

“Kalau bangunan pemerintah tak dikenai retribusi,” pungkasnya.

Terpisah, tokoh pemuda Kampung Pataruman, Aris Setiawan meragukan rencana penertiban gedung pemerintah yang tak berizin. Karena dinas perizinan, Satpol PP dan PUPR masih dalam satu lingkaran pemerintahan yang sama, yang saat ini dipimpin oleh Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman.

“Masa jeruk makan Jeruk, saya masih ragu hal itu (penertiban gedung pemerintah tak berizin, red) akan dilakukan,” tutupnya. (wan)
 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE