Warisan atau Pilihan, Hari Anti Korupsi Sedunia

Warisan atau Pilihan, Hari Anti Korupsi Sedunia

Foto : Ilustrasi (wan)



CIANJUR. Maharnews.com - Kasus Korupsi menjadi sajian berita yang kerap menjadi buah bibir. Tak tanggung, tersangkanya pun selalu orang-orang yang memegang kewenangan dan amanat rakyat.

Kini, tanggal 9 Desember diperingati sebagai hari anti korupsi sedunia. Ini lingkupnya dunia bukan lagi satu negara, artinya korupsi  mengandung bahaya laten yang ditakuti semua negara di dunia.

Berbagai status di media sosial atau aplikasi perpesanan dengan tema "Hari Anti Korupsi Sedunia" selalu bermunculan bertepatan dengan tanggal tersebut. Namun bak angin berlalu, peringatan itu hanya sebatas ekspresi sosial tanpa efek, apalagi untuk meningkatkan kesadaran bahaya laten korupsi, masih jauh di pelupuk mata.

Tahun 2022 ini, Indonesia pun turut memperingatinya dengan mengangkat tema "Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi".


Indonesia sendiri, telah memerangi korupsi dengan produk hukumnya yang dimulai tahun 1971. Tepatnya saat berlakunya Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1971 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanggal 29 Maret. Kemudian dicabut dengan Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanggal 16 Agustus.

Perbaikan dari segi produk hukum terus dilakukan, dengan berlakunya Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini juga mencabut UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tak berhenti disitu, perubahan kembali dilakukan. Kali ini dibuatlah Undang-undang (UU) No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kini lebih akrab dengan sebutan KPK.

Berlakunya UU No. 30 Tahun 2002 secara otomatis merubah isi dari 3 produk hukum dalam pemberantasan korupsi, yaitu:

  1. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  3. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Secara garis besar, pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) sudah dilakukan oleh negara kita. Namun fakta saat ini penangkapan Koruptor seperti telah menjadi agenda rutin.

Berbagai pertanyaan muncul di benak, sebenarnya ini bentuk warisan atau pilihan.

Semuanya dikembalikan kepada setiap orang yang telah, sedang atau akan berhadapan dengan situasi dan kondisi yang memungkinkannya melakukan Tipikor.

Pikir panjang sebelum mengambil keputusan.... Warisan atau Pilihan !!!
(wan)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE