Bola Panas Kasus Tambang Galian C Ilegal Kembali ke Polres
Foto : Operator alat berat bersama eksavatornya tertimbun oleh material galian C di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur yang diketahui kemudian bahwa aktivitas pertambangan tidak berizin, Sabtu, 14 September 2024
CIANJUR. Maharnews.com – Kasus tambang galian C ilegal ramai menjadi perbincangan publik, apalagi saat polisi tembak polisi di daerah Solok Selatan mencuat di layar televisi. Namun, di Kabupaten Cianjur penanganan kasus tambang galian C ilegal terus berlangsung dan ditangani sesuai aturan hukum.
Berkas kasus tersebut sempat bergulir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur. Kasi Pidum Kejari Cianjur, Prasetya mengatakan terkait penanganan galian C ilegal di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, pihak Polres telah mengirim berkas perkara.
“Per hari Senin (18 November 2024), berkas telah dikembalikan kembali. Berkas tersebut telah diteliti dan masih ada kekurangan secara formil dan materil, sehingga kami memberikan petunjuk untuk dilengkapi terlebih dahulu,” ucapnya saat dihubungi melalui aplikasi pesan, Jumat, 22 November 2024.
Baca juga: Penanganan Kasus Tambang Ilegal Cianjur Disorot Prabhu : Agak Janggal
Ditanya, tanggal penerimaan berkas oleh Kejari, Prasetya menuturkan diterima sekitar tanggal 5 November 2024. Pihak Kejari telah mempelajari berkas perkara sekitar 14 hari.
“Kita berikan petunjuk kepada pihak penyidik kepolisian,” tuturnya.
Saat ditanya terkait petunjuk yang diberikan, mengingat adanya sorotan terkait penanganan Galian C ilegal di Kabupaten Cianjur, Prasetya tidak menjawab langsung. Ia lebih memilih menjelaskan beberapa hal yang menjadi pertimbangan.
“Petunjuk yang kami berikan kepada penyidik sebetulnya bukannya ingin ditutupi, karena petunjuk itu untuk melengkapi alat bukti yang harus dicari oleh penyidik. Kami khawatir (Jika dibuka di publik, red) ada pihak-pihak terkait dan berkepentingan lainnya akan menghilangkan dan merubah alat bukti,” jelasnya.
Baca juga: Gaspoll Bang !! Babak Baru Kasus Penambang Galian C Ilegal
Prasetya juga menerangkan bahwa dalam melengkapi petunjuk yang diberikan, sesuai KUHP Penyidik Polres mempunyai waktu 14 hari. Ditanya terkait tersangka, ia menyebut untuk sementara penyidik polres menetapkan tersangka tunggal.
“Tersangka tunggal dengan inisial IR selaku pemilik lahan yang disewakan kepada pengelola tambang,” terangnya sembari menekankan bahwa IR hanya sebagai pemilik lahan bukan sebagai pengelola tambang saat ditanya ulang terkait IR sebagai pengelola.
Terkait sorotan yang beredar, dimana penanganan tambang ilegal terkesan sebagai alat pencitraan, Prasetya menegaskan bahwa itu tidak benar. Ia menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya LSM Prabhu Indonesia Jaya yang sempat menyoroti kasus ini untuk aktif mengawasi tambang ilegal yang ada di Kabupaten Cianjur.
“Data itu nantinya bisa sebagai bahan pertimbangan dalam penanganan tambang ilegal. Terlebih untuk lahan yeng menggunakan aset daerah, berarti disitu ada kerugian uang negara, sehingga bisa masuk ranah tindak pidana korupsi,” tegasnya. (wan)
- Dugaan Pungli di Program BSPS Cianjur
- Penanganan Kasus Tambang Ilegal Cianjur Disorot Prabhu : Agak Janggal
- Lesti Goyang Prawatasari, Herman Rasakan 4 kali Guncangan Gempa
- Gempa Politik, Wahyu-Ramzi Mengguncang
- KPK Soroti Pokir Anggota DPRD Cianjur
- Komitmen Denas-Efa, Siap Kembalikan Cianjur Jadi Kota Santri
- Minimalisasi Pelanggaran Pilkada, Ini Cara Bawaslu Cianjur