Dasar Hukum Kala Pelantikan DPRD Diundur, Tugas Legislatif Tetap Normal
Foto : Gedung DPRD Kabupaten Cianjur kala mentari tak lagi menyinari (malam hari).
CIANJUR. Maharnews.com - Batalnya pelantikan anggota DPRD Kabupaten Cianjur masa jabatan 2024-2029 menjadi pertanyaan publik. Berbagai spekulasi bermunculan, mayoritas memprediksi akan ada ketimpangan dalam roda pemerintahan, apakah benar?
Menjawab berbagai keraguan publik, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur masa jabatan 2019-2024, Rustam Effendi mengeluarkan press release terkait hal tersebut. Beberapa dasar hukum digunakan dalam memperkuat pernyataan itu.
Berikut isi press release yang mencoba memberikan gambaran sederhana terkait kewenangan dalam mengemban tugas legislatif dalam kondisi saat ini.
Saat ini muncul banyak pertanyaan, mengapa prosesi pelantikan anggota DPRD Kabupaten Cianjur tidak dilangsungkan pada tanggal 5 Agustus 2024 sesuai dengan Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota DPRD Tahun 2019-2024.
Perlu kami sampaikan bahwa setelah melakukan kajian komprehensif terhadap beberapa regulasi yang mengatur terkait akhir masa jabatan anggota DPRD, diketahui :
- Bahwa merujuk ketentuan Pasal 367 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diketahui bahwa: Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji;
- Bahwa pengaturan yang sama juga terdapat dalam ketentuan Pasal 155 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang mengatur secara jelas mengenai akhir masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji;
- Bahwa ketentuan diatas juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota pada Pasal 27 diatur: Masa Jabatan anggota DPRD 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah;
- Bahwa dengan merujuk Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171.3/Kep.304-Pemotda/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dalam diktum kesatunya dijelaskan yang pada pokoknya: “Keanggotaan DPRD Masa Jabatan 2019-2024 berakhir terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji keanggotaan DPRD Masa Jabatan 2024-2029”;
- Bahwa dengan merujuk pada beberapa regulasi diatas, diperoleh kesimpulan yaitu: meskipun anggota DPRD Kabupaten Cianjur tahun 2019-2024 mengucapkan sumpah/janji pada tanggal 5 Agustus 2019, sepanjang belum dilaksanakannya sumpah/janji anggota DPRD baru, maka masa jabatan anggota DPRD tahun 2019-2024 belum berakhir dalam hal telah melewati tanggal 5 Agustus 2024. Hal itu berpegang pada frasa “…….dan berakhir pada saat anggota DPRD baru mengucapkan sumpah/janji”.
- Bahwa keterlambatan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029 ini merupakan konsekuensi logis dari adanya Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dalam amar putusannya MK memerintahkan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS). Selanjutnya KPU telah menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan melaksanakan PUSS dan PSU pada tanggal 28 dan 29 Juni 2024;
- Bahwa sampai saat ini KPU RI belum memerintahkan KPU Kabupaten Cianjur untuk melaksanakan rapat pleno mengenai Rekapitulasi Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Cianjur;
- Bahwa belum dilaksanakannya rapat pleno mengenai Rekapitulasi Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Cianjur itulah yang kemudian sampai saat ini Bupati Cianjur belum bisa mengusulkan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Cianjur Masa Jabatan Tahun 2024-2029 kepada Gubernur Jawa Barat.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan menjadi bahan seperlunya.
Cianjur, 6 Agustus 2024
- Gerindra Tak Usung Kader Sendiri, Ganjar Ramadhan : Kalau Kader Buat Kalah Untuk Apa!
- Camat Diduga Berulah, Pimpinan DPRD Murka!
- DPP Demokrat Resmi Keluarkan 55 Rekomendasi, Cianjur Diundur
- KS Korup Tantang Presiden, Aktivis : Proses Hukum
- Arba Tolak Calon Ketua DPRD Cianjur Karbitan!
- Perebutan Kursi Ketua DPRD Cianjur Memanas!! Satu Calon Usulan DPD Jabar Tak Masuk Kriteria
- Ratusan Petugas Penyelenggara Pemilu Sakit