Entah Siapa yang Salah?, Penetapan Kenaikan HET Gas Subsidi Cianjur

Entah Siapa yang Salah?, Penetapan Kenaikan HET Gas Subsidi Cianjur

Foto : Ilustrasi (wan)



CIANJUR. Maharnews.com - Kewenangan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas subsidi memang menjadi kewenangan daerah. Bak bola panas yang siap membakar apapun yang dilewatinya.

Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan pendistribusian LPG pasal 24 ayat 4.

"Dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan marjin yang wajar serta Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu."

Begitupun pada perubahannya, yaitu Permen ESDM nomor 28 tahun 2021 tentang Penyediaan dan pendistribusian LPG. Disisipkan pasal 24A.

"(1) Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan harga eceran tertinggi LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, marjin yang wajar, Sarana
dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu.

(2) Harga eceran tertinggi LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas harga jual eceran LPG Tertentu, tambahan ongkos angkut Penyalur LPG Tertentu sampai dengan titik serah sub Penyalur LPG Tertentu, dan margin sub Penyalur LPG Tertentu, termasuk pajak-pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan harga eceran tertinggi LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal."

Berdasarkan aturan itu, Pemprov bersama Pemda menetapkan HET gas subsidi dengan 5 parameter pertimbangan. Namun di Kabupaten Cianjur hanya menggunakan parameter terakhir, yaitu Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG.

Hasil wawancara dengan Asisten Pekonomian dan Pembangunan (Asda II), Sekretariat Daerah, Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyib diketahui tim pemda telah melakukan konsultasi dengan biro ekonomi Pemprov Jabar. Namun Kewenangan penetapan tetap berada di ujung pulpen Bupati Cianjur, Herman Suherman.

Kembali pada parameter penetapan HET, redaksi akan mencoba membahas dua parameter penting yaitu kondisi daerah dan daya beli masyarakat. Karena untuk parameter marjin yang wajar akan berbeda artinya dalam pola pikir antara pengusaha, pejabat dan masyarakat kecil.

Sedangkan untuk parameter lain, itu fakta lapangan dengan mengecek jumlah SPBE, Agen dan pangkalan. Namun parahnya tidak diketahui oleh pemkab Cianjur berapa jumlah agen dan pangkalan di Cianjur (hasil wawancara dengan Diskoperindag Cianjur dan Asda II, red).

Pertama, kondisi Cianjur bahkan Indonesia sendiri masih dalam masa pemulihan ekonomi pasca serangan Covid 2020 lalu. Cianjur juga baru saja diterjang bencana gempa dan masih proses healing. Apakah Cianjur kondisinya baik baik saja?.

Parameter kedua, daya beli masyarakat, sudah jelas tidak perlu dipertanyakan dalam masa pemulihan dan healing semua yang terdampak akan merubah pola hidup konsumtifnya. Perusahaan juga banyak yang mengurangi karyawannya bahkan berakhir dengan penutupan. Alhasil secara tidak langsung daya beli akan mengalami penurunan.

Masih dari hasil wawancara, diketahui pula bahwa Keputusan Bupati itu belum diberlakukan. Namun menunggu hasil evaluasi yang berakhir pada bulan Februari 2023. Jika dinyatakan tidak ada permasalahan maka Kepbup akan diberlakukan.

Selain itu, penetapan oleh Pemkab Cianjur juga belum diserahkan kepada kepada Menteri melalui Direktur Jenderal karena menunggu hasil evaluasi.

Kesimpulannya, Entah siapa yang salah? Kita tunggu hasil evaluasi pemkab Cianjur nantinya. (wan)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE