Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Herman Pilih Perpanjang PSBB, Ganjar Perlu Evaluasi

Herman Pilih Perpanjang PSBB, Ganjar Perlu Evaluasi

Foto : Ilustrasi


CIANJUR. Maharnews.com – Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman memastikan akan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tatar Santri. Hal itu diungkapkannya saat membagikan bantuan sembako kepada Masyarakat di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur.

“Insya Allah akan diperpanjang lagi selama 14 hari,” ungkapnya, Selasa (19/5/2020).

Herman mengaku telah berkoordinasi dengan Gubernur Provinsi Jawa Barat terkait perihal tersebut. Ia menuturkan PSBB yang kali ini akan berbeda dengan PSBB Parsial yang sebelumnya telah dilaksanakan.

“Sekarang mah PSBB nya bukan PSBB tingkat provinsi, jadi melanjutkan PSBB tingkat Kabupaten,” tuturnya.

Menurut Herman, dari hasil koordinasi,  Gubernur mempersilahkan bagi Kabupaten atau Kota yang ingin melanjutkan PSBB atau tidak. Berdasarkan hal itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur berkesimpulan akan melanjutkan PSBB.

“Karena di Cianjur ini ingin clear (bersih, red), jangan sampai ada lagi Corona,” sebutnya.

Terpisah, Ketua DPRD Cianjur, Ganjar Ramadhan memilih berseberangan dengan rencana tersebut. Ia menilai tata cara dan aturan pelaksanaan PSBB Cianjur harus dituangkan dalam peraturan pemda yang lebih jelas. Karena dikhawatirkan anggaran yang digunakan tidak tepat sasaran. 

“Harus ada evaluasi sebelum mengajukan perpanjangan, karena PSBB tahap pertama tidak dapat memutus rantai penyebaran. Ini terlihat dari masih tingginya angka orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), dan masih bertambahnya pasien positif di Cianjur," terangnya.

Menurut Ganjar, tidak maksimalnya sosialisasi menjadi penyebab utama tingkat kesadaran warga akan bahaya Virus Corona masih rendah. Tidak adanya sanksi dalan aturan Pemda bagi pelanggar semakin memperparah keadaan itu.

“Tidak perlu sanksi denda atau pidana, cukup berikan sanksi sosial bagi pelanggar, itu sudah cukup untuk membuat jera para pelanggar,” ucapnya.

Ganjar juga menilai peraturan Pemda yang dikeluarkan terkesan asal-asalan. Harus ada aturan yang lebih rinci dalam PSBB, sehingga para pihak terkait dalam melaksanakan tugasnya memiliki landasan hukum yang jelas.

“Dengan adanya aturan yang terperinci, akan sangat membantu Satgas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, petugas Dishub dan lain-lain dalam menjalankan tugasnya. Secara tidak langsung, itu juga akan membantu masyarakat untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku dalam PSBB,” tegasnya.

Pernyataan kontra juga diungkapkan oleh Ketua Umum HMI Komisariat STAI AL AZHARY Periode 2019-2020, Edwin Nursalam. Menurutnya perpanjangan PSBB di Cianjur kurang tepat. 

“PSBB Cianjur ini 3M, Minim Aturan, Minim Ketegasan dan terakhir Minim solusi,” katanya.

Minim aturan, sepengetahuan Edwin belum ada aturan daerah secara rinci terkait PSBB, padahal aturan dari pusat jelas dalam PSBB dibutuhkan aturan daerah. Baik itu dari aturan penggunaan anggaran hasil pergeseran, aturan teknis pelaksanaan PSBB, hingga aturan bantuan sosial bagi warganya selama PSBB.

Minim Ketegasan, lambatnya penganggaran dan penanganan Covid selama PSBB menjadi bukti kurangnya ketegasan Pemda Cianjur. Reaksi lambat ini menjadi pertanyaan yang berujung pembentukan opini publik.

“Ada dua opini yang akhirnya terbentuk. Kelambatan ini disebabkan karena ketakutan menyalahi aturan atau karena ada oknum yang ingin mencoba mengeruk keuntungan,” cetusnya.

Minim Solusi, Edwin menerangkan masyarakat seakan dibuat bingung dengan adanya PSBB yang tidak terencana secara matang. Terutama para pelaku usaha kecil dan menengah yang akhirnya hanya bisa mengelus dada.

“Masyarakat bukannya beruntung, malahan jadi buntung dalam mencari rezeki di bulan berkah ini,” tegasnya. (wan)





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE