Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Ini Sebab Sidang Paripurna DPRD Batal

Ini Sebab Sidang Paripurna DPRD Batal

Foto : Gedung wakil rakyat Kabupaten Cianjur


CIANJUR. Maharnews.com – Puluhan anggota legislatif dan beberapa tamu undangan sidang paripurna DPRD terpaksa bubar, karena dibatalkan mendadak, Kamis (27/2/2020) malam. Padahal malam itu, sidang paripurna seharusnya beragendakan penyampaian hasil evaluasi Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Informasi dihimpun, pembatalan dipastikan karena masih menunggu hasil penyempurnaan dari bagian hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cianjur. Pasalnya, salah satu Peraturan Daerah (Perda) yang difasilitasi dikembalikan oleh Provinsi untuk dilengkapi.

Kepala Bagian Hukum, Setda Cianjur, Muchsin Sidiq Elfatah membenarkan jika pembatalan berhubungan dengan hasil fasilitasi pemerintah Provinsi Jabar yang masih belum selesai. Hanya ada satu yang belum selesai.

“Hasil fasilitasi dari provinsi sudah, tinggal penyempurnaan, hanya satu yang mengganjal, yang berkaitan dengan Perda LBGT (Lesbian, gay, Biseksual dan transgender),” ungkapnya, Kamis (27/2/2020).

Muchsin menuturkan membutuhkan waktu untuk kajian sebelum dijadikan produk hukum Cianjur. Bagian hukum Cianjur akan membahas  hal tersebut untuk dikaji kembali.

“Kalau yang lain tidak ada masalah. Sekarang akan ditentukan jadwal Bamus (badan musyawarah) untuk dijadwalkan kembali,” tuturnya.

Ditanya waktu yang dibutuhkan untuk penyempurnaan itu, Muchsin memastikan dalam waktu seminggu akan selesai.

“Insya Allah dalam waktu seminggu selesai,” tegasnya.

Menurut Muchsin dalam mengkaji produk hukum daerah, harus benar bahan dan dasarnya. Sehingga produk akhirnya maksimal sesuai dengan yang diharapkan.

“Setelah jadi terus banyak kekurangan kan nggak seperti itu, jadi harus betul-betul dikaji. Sehingga kita minta ke Ketua DPRD untuk mengkaji, kita butuh seminggu,” sebutnya.

Ditanya terkait diundurnya sidang paripurna menjadi kesalahan siapa, Muchsin membantah bahwa tidak ada yang melakukan kesalahan dalam hal ini. 

“Ini mah hanya penyempurnaan saja,” bantahnya.

Meski begitu, Muchsin mengakui bahwa itu menjadi tugas bagian hukum Setda Cianjur. Namun dalam hal mengkonsultasikan ke provinsi Jabar.

“Itu dikembalikan, diserahkan ke kita. Jadi kita perlu mengkaji. Prosedurnya setelah dikaji, difasilitasi kembali ke provinsi, terus dibahas di paripurna, dan disyahkan menjadi produk hukum Cianjur (perda, red),” terangnya. (wan)
 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE