Jikalau Cianjur Turun ke PPKM Level 2, Keputusan PTM Ada di Orang Tua

Foto : Pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas (sumber: pmpk.kemdikbud.go.id)
CIANJUR. Maharnews.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlangsung di Kabupaten Cianjur. Kota Tatar Santri termasuk daerah dengan PPKM level 3 yang secara otomatis masih harus menggelar pembelajaran secara jarak jauh (PJJ).
Tidak ada yang dapat memastikan PPKM akan segera berakhir pada Senin (9/8/2021) nanti. Namun, untuk bisa melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur harus dapat turun ke level 2, dan keputusan terakhir bahwa murid tatap muka atau tidak, masih ada di orang tua.
Hal ini sesuai dengan pernyataan yang diungkapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
"Satuan pendidikan harus memperhatikan zona wilayahnya dalam menentukan aktivitas pembelajaran. Untuk Level 1 dan 2 dapat memulai pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas, dengan mengutamakan kehati-hatian, keselamatan, dan kesehatan warga sekolah. Sementara untuk daerah yang berada di Level 3 dan 4, masih harus menggelar pembelajaran secara jarak jauh (PJJ)," ucapnya dikutip dari laman resmi Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek (pmpk.kemendikbud.go.id), Selasa (3/8/2021).
Bagi daerah di luar zona level 3 dan 4 yang akan menjalankan aktivitas PTM terbatas,
Kemendikbudristek mengingatkan para pendidik dan tenaga kependidikan agar memperhatikan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDDikdasmen) di Masa Pandemi Covid-19, yang telah diterbitkan pada Rabu (2/6/2021).
“Keputusan terakhir bahwa murid tatap muka atau tidak, ada di orang tua, karena PTM Terbatas berbeda dengan PTM biasa sebelum pandemi. Kehadiran siswa di satuan pendidikan dibatasi maksimal 50% dalam ruang kelas, wajib dilakukan rotasi, wajib disiplin protokol kesehatan, tidak ada acara-acara ekstrakurikuler, kantin tidak boleh buka,” pungkasnya.
Masih di laman resmi tersebut, Menteri Nadiem menyebut banyak sekolah sudah mencoba PTM terbatas sejak awal tahun 2021. Ia pun mengapresiasi langkah yang dilakukan sekolah tersebut, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, dan sudah memenuhi daftar periksa.
"Daftar periksa tersebut terdiri dari ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, ketersediaan fasilitas kesehatan, pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, seperti kondisi medis komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19, dan membuat kesepakatan bersama komite sekolah tentang kesiapan PTM terbatas, tata letak duduk siswa, ventilasi, dan lain sebagainya,” terang Menteri Nadiem mengingatkan kembali daftar periksa persiapan PTM Terbatas.
Menteri Nadiem menegaskan bahwa Kemendikbudristek terus berupaya memastikan pembelajaran terus berlangsung meski di tengah terpaan pandemi. Beberapa kebijakan Kemendikbudristek yang diterbitkan untuk membantu pembelajaran di masa pandemi Covid-19, yakni relaksasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional PAUD (BOP).
"Melalui relaksasi BOS dan BOP, satuan pendidikan bisa membeli alat dan bahan untuk menunjang pembelajaran, juga alat-alat untuk persiapan PTM Terbatas," tegas Menteri Nadiem.
Selain itu, Kemendikbudristek telah menyalurkan bantuan kuota internet untuk menunjang PJJ dalam jaringan (daring), penambahan sasaran bantuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk digitalisasi sekolah, serta penyaluran modul-modul belajar untuk siswa di daerah-daerah yang sulit menggelar PJJ daring.
"Harapannya, peserta didik dapat lebih leluasa belajar dengan menggunakan modul secara offline bersama orang tua," tuturnya.
- DPRD Cianjur Berduka, Drs. H. Sapturo Meninggal Dunia
- 100 KPM di Desa Nagrak Terima Bantuan BLT DD
- Tutup Usia, Lily Azis Tinggalkan Kenangan
- Kabar Mutasi Pejabat, Empat OPD Diusulkan Seleksi Terbuka
- Soal Sengketa Tanah HGU PT. MPM, Kementerian Agraria Datangi Pendopo Cianjur
- Redistribusi Tanah HGU PT. MPM Untuk Siapa?
- Mahasiswa Dilantik Menjadi Satgas Puldadis PTSL