Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

JPU KPK Sebut Kesaksian Rosidin Penguat Keterlibatan IRM

JPU KPK Sebut Kesaksian Rosidin Penguat Keterlibatan IRM

Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Ali Fikri


BANDUNG. Maharnews.com - Keterangan Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur, Rosidin dalam sidang lanjutan kasus korupsi DAK menjadi penguat keterlibatan Bupati Non Aktif Kabupaten Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM). Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Ali Fikri.

“Keterangnya berkaitan, sehingga memberikan petunjuk bahwa memang asal mulanya ada permintaan dana, sehingga ditafsirkan oleh Kadis (Cecep Sobandi, red) dan diturunkan lagi hingga MKKS ada permintaan dana untuk Campaka yang pemahamannya Bupati,” ungkapnya saat ditemui seusai sidang, Senin lalu (1/7/2019).

Kedua, lanjut Ali faktanya memang Cepy datang ke pak Kadis dan meminta 7 persen. Dikronfrontir dengan keterangan Cecep Sobandi (CS), bahwa uang potongan DAK itu memang akhirnya sampai ke Bupati, walaupun IRM membantahnya. 

“Bagi kami tidak masalah, tetapi dari keterangan alat bukti yang ada sudah cukup jelas, bahwa uang itu sampai ke Bupati,” ucapnya.

Ali membeberkan alibi IRM dalam bantahan uang yang diterimanya merupakan transaksi pembelian rumah di Garut bukan dana potongan DAK, tetapi faktanya berdasarkan saksi itu tidak jelas. Bukti-bukti adanya transaksional itu juga tidak ada.

“Kwitansi tidak ada, surat perjanjian tidak ada, bahkan sertifikat rumah pun bukan atas nama keluarga Bupati. Pak Cecep (CS, red) tidak tertarik dengan itu. Pernah ditawarkan iya, tetapi justru pak Cecep menawarkan kepada orang lain, artinya dia (CS, red) memberikan uang itu bukan untuk jual beli, kalau jual beli ada kwitansi dan lain-lain,” bebernya.

Ali menyebut fakta hari ini, bulan Agustus 2018 Bupati pernah berbicara langsung ke Rosidin butuh pendanaan. Itu memperkuat keterangan CS yang di bulan Desember 2017.

“Keterangan Rosidin ini tidak bertentangan dengan Cecep, tetapi justru memperkuat. Bulan Desember 2017 disampaikan Cecep Sobandi, di bulan Agustus (2018, red) diperkuat lagi dan disampaikan secara langsung. Jadi sudah cukup jelas perkara ini,” sebutnya. (wan)
 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE