Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Lama Dinanti Publik, Ini 3 Dakwaan IRM

Lama Dinanti Publik, Ini 3 Dakwaan IRM

Foto : Terdakwa, Bupati Cianjur Nonaktif Irvan Rivano Muchtar (IRM) mengenakan baju koko berwarna biru menjalani sidang perdananya, Senin (29/4/2019). (foto: nuki)



CIANJUR. Maharnews.com – Sidang perdana kasus Bupati Cianjur non aktif Irvan Rivano Muchtar (Irm) digelar hari ini, Senin (29/4/2019) di ruang Kusumahatmaja Pengadilan Negeri Bandung. Meski sempat ditunda selama lima jam akhirnya sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam sidang perdana ini, Bupati non aktif Irvan Rivano Muchtar (IRM) mendapat tiga dakwaan. Berikut 3 dakwaan yang telah dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Senin 29 April 2019.

PERTAMA :
Bahwa Terdakwa IRVAN RIVANO MUCHTAR selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Bupati Cianjur Propinsi Jawa Barat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.32-4674 tanggal 02 Mei 2016 bersama-sama dengan CECEP SOBANDI selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang diangkat berdasarkan SK Bupati Cianjur Propinsi Jawa Barat Nomor : 820/Kep.100/BKPPD/2016 tanggal 20 Desember 2016, ROSIDIN selaku Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang diangkat berdasarkan SK Bupati Cianjur Propinsi Jawa Barat Nomor : 820/Kep.100/BKPPD/2016 tanggal 20 Desember 2016, serta TUBAGUS CEPY SEPTHIADY yang merupakan kakak ipar sekaligus tim sukses terdakwa pada pemilihan Bupati Cianjur Propinsi Jawa Barat tahun 2016 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu bulan Desember 2017 sampai dengan tanggal 12 Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara bulan Desember 2017 sampai dengan bulan Desember 2018, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Jalan Perintis Kemerdekaan No. 3 Cilaku Cianjur Jawa Barat, di Masjid Baitul Mu’minin Desa Cidadap Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur Jawa Barat, di Hotel Signature Jalan Cipendawa No.7 Pacet Puncak Cipanas Cianjur Jawa Barat, di rumah CECEP SOBANDI di Kp. Panembong Kaler RT.002 RW.001 Mekarsari Cianjur Jawa Barat, dan di halaman Masjid Agung Cianjur Jalan Siti Jenab Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Jawa Barat atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan serangkaian perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, berupa perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu menguntungkan terdakwa, CECEP SOBANDI, ROSIDIN dan TUBAGUS CEPY SEPTHIADY, secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya yaitu terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya selaku Bupati Cianjur Propinsi Jawa Barat yang mempunyai kewenangan antara lain melaksanakan penyelengaraan pemerintahan di Kabupaten Cianjur, memaksa seseorang yaitu memaksa para kepala sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran (TA) 2018, memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan potongan penerimaan DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP TA 2018 di Kabupaten Cianjur sebesar Rp618.460.000,00 (enam ratus delapan belas juta empat ratus enam puluh ribu rupiah), Rp1.495.975.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), Rp2.849.032.500,00 (dua miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan Rp1.980.392.500,00 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp6.943.860.000,00 (enam miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ...

KEDUA :
Bahwa Terdakwa IRVAN RIVANO MUCHTAR selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Bupati Cianjur Propinsi Jawa Barat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.32-4674 tanggal 2 Mei 2016 bersama-sama dengan CECEP SOBANDI selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang diangkat berdasarkan SK Bupati Cianjur Propinsi Jawa Barat Nomor : 820/Kep.100/BKPPD/2016 tanggal 20 Desember 2016, ROSIDIN selaku Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang diangkat berdasarkan SK Bupati Cianjur Propinsi Jawa Barat Nomor : 820/Kep.100/BKPPD/2016 tanggal 20 Desember 2016, serta TUBAGUS CEPY SEPTHIADY yang merupakan kakak ipar sekaligus tim sukses terdakwa pada pemilihan Bupati Cianjur Propinsi Jawa Barat tahun 2016 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu bulan Desember 2017 sampai dengan tanggal 12 Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu lain antara bulan Desember 2017 sampai dengan bulan Desember 2018, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Jalan Perintis Kemerdekaan No. 3 Cilako Cianjur Jawa Barat, di Masjid Baitul Mu’minin Desa Cidadap Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur Jawa Barat, di Hotel Signature Jalan Cipendawa No.7 Pacet Puncak Cipanas Cianjur Jawa Barat, di rumah CECEP SOBANDI di Kp. Panembong Kaler RT.002 RW.001 Mekarsari Cianjur Jawa Barat, dan di halaman Masjid Agung Cianjur Jalan Siti Jenab Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Jawa Barat atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan serangkaian perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, berupa perbuatan pada waktu menjalankan tugas yaitu pada waktu terdakwa menjalankan tugasnya sebagai Bupati Cianjur Propinsi Jawa Barat, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang lain atau kepada kas umum yaitu memotong pembayaran kepada pegawai negeri yang lain yaitu para kepala sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran (TA) 2018 sejumlah Rp618.460.000,00 (enam ratus delapan belas juta empat ratus enam puluh ribu rupiah), Rp1.495.975.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), Rp2.849.032.500,00 (dua miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan Rp1.980.392.500,00 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp6.943.860.000,00 (enam miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, seolah-olah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang yaitu seolah-olah para kepala sekolah penerima DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP TA 2018 di Kabupaten Cianjur tersebut mempunyai utang kepada terdakwa, CECEP SOBANDI, ROSIDIN serta TUBAGUS CEPY SEPTHIADY, padahal diketahuinya pemotongan tersebut bukanlah karena adanya utang kepada terdakwa, CECEP SOBANDI, ROSIDIN serta TUBAGUS CEPY SEPTHIADY, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ...

KETIGA :
Bahwa Terdakwa IRVAN RIVANO MUCHTAR selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Bupati Cianjur Propinsi Jawa Barat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.32-4674 tanggal 2 Mei 2016 bersama-sama dengan CECEP SOBANDI selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang diangkat berdasarkan SK Bupati Cianjur Propinsi Jawa Barat Nomor : 820/Kep.100/BKPPD/2016 tanggal 20 Desember 2016, ROSIDIN selaku Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang diangkat berdasarkan SK Bupati Cianjur Propinsi Jawa Barat Nomor : 820/Kep.100/BKPPD/2016 tanggal 20 Desember 2016, serta TUBAGUS CEPY SEPTHIADY yang merupakan kakak ipar sekaligus tim sukses terdakwa pada pemilihan Bupati Cianjur Propinsi Jawa Barat tahun 2016 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu bulan Desember 2017 sampai dengan tanggal 12 Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara bulan Desember 2017 sampai dengan bulan Desember 2018, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur Jalan Perintis Kemerdekaan No. 3 Cilako Cianjur Jawa Barat, di Masjid Baitul Mu’minin Desa Cidadap Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur Jawa Barat, di Hotel Signature Jalan Cipendawa No.7 Pacet Puncak Cipanas Cianjur Jawa Barat, di rumah CECEP SOBANDI di Kp. Panembong Kaler RT.002 RW.001 Mekarsari Cianjur Jawa Barat, dan di halaman Masjid Agung Cianjur Jalan Siti Jenab Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Jawa Barat atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan serangkaian perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yakni sebesar Rp618.460.000,00 (enam ratus delapan belas juta empat ratus enam puluh ribu rupiah), Rp1.495.975.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), Rp2.849.032.500,00 (dua miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan Rp1.980.392.500,00 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp6.943.860.000,00 (enam miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari para kepala sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran (TA) 2018 padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, yaitu terdakwa bersama-sama dengan CECEP SOBANDI, ROSIDIN dan TUBAGUS CEPY SEPTHIADY mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki terdakwa, CECEP SOBANDI dan ROSIDIN, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya yaitu menurut pikiran para kepala sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran (TA) 2018 bahwa hadiah berupa uang secara bertahap tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa, CECEP SOBANDI dan ROSIDIN, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ...

Informasi yang dihimpun, sidang IRM akan dilanjutkan pada tanggal 20 mei 2019, dengan agenda pembuktian. (nuki/wan)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE