Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Meneliti Kawin Kontrak di Cianjur, Denas Raih Gelar Doktor di Unpad

Meneliti Kawin Kontrak di Cianjur, Denas Raih Gelar Doktor di Unpad

Foto : Deden Nasihin saat dinyatakan lulus ujian sidang promosi Doktor dengan nilai sangat memuaskan dan mendapatkan gelar Doktor di Unpad, Bandung, Sabtu, 8 Juni 2024.



CIANJUR. Maharnews.com - Fenomena kawin kontrak di Kabupaten Cianjur selalu menjadi permasalahan yang tak berujung. Pemerintah daerah (Pemda) sendiri telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur hal itu, namun tak berdampak signifikan.

Namun berkat hal itu, Deden Nasihin yang kerap disapa Denas yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur berhasil meraih gelar Doktor-nya di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Sabtu lalu, 8 Juni 2024. Tak tanggung, Denas mendapatkan predikat nilai sangat memuaskan saat ujian sidang promosi Doktor itu.

Adapun disertasinya berjudul Implementasi Kebijakan pencegahan perkawinan kontrak di Kabupaten Cianjur (Studi kasus di Kecamatan Cipanas). Alhasil, saat sidang muncul candaan bahwa Denas merupakan satu satunya Doktor ahli kawin kontrak di Universitas ternama tersebut.

Artinya, Denas juga merupakan satu satunya Doktor ahli kawin kontrak yang dimiliki Kota Tatar Santri. Hal ini pastinya akan berdampak signifikan, sebagai contoh jika ada kasus kawin kontrak yang sedang diproses hukum, Denas dapat menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut.

Otomatis pendapatnya dapat menjadi pertimbangan hukum yang sah. Hal ini pastinya akan membuat penyedia kawin kontrak (mamasa) dan pelakunya ketar ketir. Sehingga secara tidak langsung dapat meminimalisir praktik serupa agar tidak terus berulang.

Denas mengatakan pencegahan dan penanganan fenomena kawin kontrak merupakan tugas semua, pemerintah dan masyarakat. Bagaimanapun kuatnya aturan jika lingkungan, sosiologis dan budaya tidak dirubah sulit untuk memberantas kawin kontrak.

"Jika tidak ada dukungan dari masyarakat, sekuat apapun itu peraturan akan sia sia. Perlu ada Penyadaran juga kepada masyarakat bahwa hal itu melanggar hukum dan norma norma agama," ucapnya, Minggu, 9 Juni 2024.

Denas menegaskan pentingnya pembuat Peraturan Daerah (Perda) guna memperkuat Perbup tersebut. Sehingga dalam pelaksanaannya lebih terkonsolidasi dan lebih terarah.

"Tentu dengan adanya Perda, payung hukumnya akan semakin kuat, sehingga pelaksanaanya lebih efektif dan efesien. Selain itu, semua pihak pelaksana dan seluruh stake holder yang ditunjuk nantinya harus serius dan saling bekerjasama, berkomunikasi dan fokus dalam memberantas kawin kontrak," tegasnya.

Informasi tambahan, implementasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 38 tahun 2021 tentang pencegahan kawin kontrak dalam disertasi sang Doktor disimpulkan sudah berdampak di masyarakat meskipun belum semaksimal yang ditargetkan. Masih dalam disertasinya, Denas juga memberikan saran secara praktis yang terbagi menjadi dua, yaitu prespektif masyarakat dan prespektif pemerintah.

Perspektif Masyarakat :

  1. Sosialisasi dan edukasi berkelanjutan.
  2. Penguatan nilai kultural dan agamis.
  3. Pemberdayaan ekonomi.

Perspektif Pemerintah :

  1. Penegakan hukum yang kuat.
  2. Peningkatan koordinasi antar instansi.
  3. Dukungan politik dan komitmen pemimpin daerah.
  4. Pemanfaatan media secara positif.

(wan)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE