Pembangunan Kantor Kejari Tak Kantongi IMB, Akankah Disegel?
Foto : Ilustrasi
CIANJUR. Maharnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur telah mempersiapkan hibah kantor baru bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Namun hingga beberapa kali anggaran, pembangunan kantor itu tak memiliki IMB.
Informasi dihimpun, lahan yang digunakan untuk membangun sejatinya milik pemkab. Tercatat terjadi dua kali perubahan peruntukkannya, hingga akhirnya diputuskan untuk dibangun kantor Kejari.
Tahapan pembangunan dimulai sejak tahun 2017, dengan tahapan DED (Detail Engineering Design) Gedung Kejaksaan. Sedangkan untuk pembangunan sendiri sudah dilaksanakan dua tahap tahun 2018 dan 2019, dan masih belum siap pakai.
Foto: tangkap layar laman lpse.cianjurkab.go.id pada hasil fitur pencarian paket dengan kata kunci kejaksaan, Senin (24/2/2020)>
Parahnya, pembangunan yang menghabiskan APBD hingga belasan milyar tersebut tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) alias bodong. Padahal pemkab begitu garang ketika berhadapan dengan masyarakat, minimal langsung ditempel stiker ‘dalam pengawasan’ atau bahkan langsung disegel.
Foto: Stiker dalam pengawasan salah satu toko swalayan yang belum mengantongi izin usaha.
Memastikan kebenaran informasi, akhirnya diputuskan mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cianjur. Pasalnya pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Dinas tersebut.
Plt. Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas PUPR, Yudi Agus Sumaji membantah jika pembangunan kantor Kejari yang akan dihibahkan tak memiliki IMB. Karena menurutnya masih dalam proses pengurusan.
“Masih dalam proses kang,” bantahnya saat ditemui di kantornya, Senin (24/2/2020).
Ditanya terkait ada tidaknya pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai salah satu syarat adanya IMB, Yudi memilih diam. Ia hanya mengulang seluruh syarat administrasi dalam proses pengurusan.
“Semuanya masih dalam proses,” tegasnya.
Yudi memastikan pembangunan kantor Kejari yang memiliki tiga lantai itu belum siap pakai. Masih ada satu tahapan lagi hingga benar-benar selesai.
“Ini masih dalam masa pemeliharaan. Satu tahapan lagi sebelum siap pakai, tetapi pekerjaannya bukan di bidang saya,” ungkapnya.
Terpisah, tokoh pemuda Kampung Pataruman, Aris Setiawan menyayangkan jika memang sikap tebang pilih dilakukan oleh pemkab. Harusnya peraturan dapat ditegakkan tanpa melihat siapa pelakunya.
“Kalau memang harus disegel, ya disegel. Aturan dibuat agar semua bisa melaksanakannya. Apalagi pemerintah, seharusnya bisa memberikan contoh. Kalau contohnya begini ya wajar kalau akhirnya yang lain pada ikutan,” pungkasnya. (wan)
- Polres Cianjur Kawal Pilkades Serentak 2020, Hingga Aman dan Kondusif
- Empat Kasi di Kejari Cianjur Serentak Alih Tugas, Ada Apa?
- Ini Yang Akan di Lakukan Polres Cianjur, Dalam Menghadapi Pilkades Serentak 23 Februari 2020
- Tahapan 36 Tender Pekerjaan Konstruksi Dipastikan Diundur Serentak
- Rekanan Jembatan Ambruk Siap Tanggungjawab, Diperiksa Polisi dan Tak Ada Tersangka
- Kejari Cianjur Tetapkan Mantan Kades Munjul Tersangka Kasus Korupsi DD
- Pembangunan Jalan Ruas Kecamatan Diduga Proyek "Gelap" Dinas