Ayo Datang ke TPS - Rabu 27 November 2024

Penanganan Kasus Tambang Ilegal Cianjur Disorot Prabhu : Agak Janggal

Penanganan Kasus Tambang Ilegal Cianjur Disorot Prabhu : Agak Janggal

Foto : Proses evakuasi operator eksavator yang tertimbun longsor di galian C ilegal Desa Sukamulya, Kecamatan Sukulayu, Kabupaten Cianjur.



CIANJUR. Maharnews.com - Hilangnya nyawa penambang ilegal dua bulan lalu masih hangat menjadi perbincangan. Polres Cianjur dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, dengan tersangka tunggal.

Menyoroti hal tersebut, Ketua harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prabhu Indonesia Jaya, Hendra Malik mengapresiasi Polres Cianjur yang menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus galian C ilegal di kabupaten Cianjur. Pelimpahan berkas ke Kejari Cianjur menjadi buktinya.

"Saya pun berharap pihak kejaksaan melakukan hal yang sama dan lebih jeli serta cermat dalam penanganan perkara galian C ilegal di kabupaten Cianjur," ucapnya saat ditemui di Gedung Wakil Rakyat, Rabu, 20 November 2024.

Foto: Hendra Malik (tengah-dengan ikon kepala plontosnya).

Hendra meminta agar kasus ini harus sampai tuntas sampai akarnya. Karena selain menyangkut tambang ilegal, ini juga bisa berkembang ke perusakan alam dan keselamatan nyawa manusia.

"Harus jadi efek jera agar tidak ada lagi kegiatan usaha ilegal khususnya galian C," tegasnya.

Berdasarkan penelusuran Prabhu dan informasi pemberitaan dari media, menurut Hendra masih ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini. Pertama Kenapa yang ditetapkan sebagai tersangka hanya satu orang yaitu pemilik lahan/lokasi.

"Lantas siapa pengusaha yang melakukan kegiatan usahanya?. Harusnya si pemilik usaha/perusahaannya juga harus bertanggung jawab, karena masalah perizinan adalah kewajiban perusahaan," sebutnya.

Hendra menerangkan bahwa dari barang bukti di lokasi kejadian itu bisa ditelusuri. Siapa pemilik alat berat tersebut dan bagaimana statusnya.

"Saya berharap semua pihak ikut membantu dan berperan aktif dalam penanganan kasus galian C ilegal ini, dari mulai pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten," harapnya.

Hendra mengingatkan bahwa kasus serupa sudah beberapa kali terjadi. Status izin tambang baru diketahui setelah ada kecelakaan bahkan sampai menghilangnya nyawa seseorang.

"Kan lucu, masa harus ada kejadian kecelakaan dulu di lokasi baru ketahuan kalau galian C tersebut tidak mengantongi izin atau ilegal," tuturnya.

"Gak mungkin kan pemerintah desa atau kecamatan gak tau diwilayahnya ada kegiatan usaha penambangan pasir atau galian C," pungkasnya. (wan)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE