Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Rekanan Pemenang Proyek Pembangunan Bundaran Tugu Lampu Gentur Diduga Diatur

Rekanan Pemenang Proyek Pembangunan Bundaran Tugu Lampu Gentur Diduga Diatur

Foto : Siteplan bundaran tugu lampu gentur (sumber: ig humas cianjur) yang jauh berbeda dengan tugu yang sudah dibongkar



CIANJUR. Maharnews.com - Berbagai kejanggalan terkait proyek pembangunan bundaran lampu gentur, satu persatu terungkap. Tak hanya itu, kini muncul dugaan bahwa proses lelang proyek itu, diatur pemenangnya.

Aktivis Cianjur, Hendra malik mengutarakan adanya dugaan tersebut. Pasalnya, dari 20 perusahaan yang mengikuti lelang pembangunan bundaran tugu lampu gentur di laman LPSE Kabupaten Cianjur (lpse.cianjurkab.go.id), hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran.

"Ini ada apa, sehingga menimbulkan tanda tanya besar, wajar kalau saya sebagai masyarakat menduga adanya pengaturan pemenang dalam lelang itu," ungkapnya.

Menurut Hendra dugaan itu berdasarkan, Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pasal 51 ayat (1) huruf (b). Disana disebutkan, prakualifikasi tender/seleksi gagal apabila jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari tiga (3) peserta.

"Terbukti jelas hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran. Sedangkan 19 perusahaan lainnya hanya ikut daftar, tanpa mengajukan penawaran. Jadi terkesan hanya nebeng nama saja," terangnya.

 

Screenshot perusahaan peserta yang mengikuti proses lelang pada proyek pembangunan bundaran tugu lampu gentur di laman lpse Kabupaten Cianjur (lpse.cianjurkab.go.id)

Jika mengikuti aturan yang ada, sambung hendra seharusnya prakualifikasi tender itu diperpanjang atau dinyatakan gagal, karena kurang dari 3 peserta yang lulus prakualifikasi. Tetapi di laman lpse Kabupaten Cianjur, tidak ada pengumuman perpanjangan atau gagal prakualifikasi proyek itu.

"Saya bingung aturan apa yang digunakan, sehingga tetap dilanjutkan, meskipun hanya satu peserta yang lulus prakualifikasi," tuturnya.

Menindaklanjuti dugaan itu, Hendra mengatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan aparat penegak hukum (APH).

"Jika rentetan kejanggalan yang terjadi terbukti melanggar aturan yang berlaku, maka pasti saya akan melaporkan hal ini kepada APH untuk di tindak lanjuti dan di proses sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku,"tegasnya. (wan)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE