Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Sejarah Baru, Kejari Cianjur Tangkap Tangan Tersangka Pemotong Anggaran PISEW

Sejarah Baru, Kejari Cianjur Tangkap Tangan Tersangka Pemotong Anggaran PISEW

Foto : Tersangka Pemotong Anggaran PISEW, DK (tengah) menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan tangannya diborgol, Kamis (4/11/2021).



CIANJUR. Maharnews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur kali ini menorehkan sejarah baru di Kota Tatar Santri. Pasalnya, tim Kejari berhasil lakukan tangkap tangan tersangka pemotong anggaran Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW).

Kasie Intel Kejari Cianjur, Trio Andi Wijaya mengungkapkan kegiatan itu berlansung sejak tadi malam. Hal itu didasari adanya laporan terkait pemotongan dana PISEW tahun anggaran 2021.

"Terkait laporan itu, kami tim intelegen menuju titik lokasi TKP, melihat situasi dan kondisi, saat di lokasi kita temukan dan dapatkan, tertangkap tangan adanya suatu forum dimana di dalamnya adanya kegiatan penyerahan potongan sebesar 25 persen dari nilai anggaran PISEW (hasil penelusuran diketahui anggaran PISEW per titik sebesar Rp. 600 juta, red)," ungkapnya saat konferensi press di kantor Kejari, Kamis (4/11/2021).

Trio melanjutkan di dalam forum itu, penyerahan uang hasil pemotongan dilakukan oleh ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Uang itu diterima oleh asisten ahli Satuan Kerja (Satker) kegiatan PISEW di Cianjur.

"Setelah kami tangkap tangan, kita koordinasi dan kooperatif kita bawa ke kantor. Kita lakukan pemeriksaan, secara meraton, kita periksa," tuturnya.

Setelah itu, lanjut Trio didapatkan hasil pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup.

"Makanya, malam ini juga, sudah kita limpahkan dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) oleh Kepala Kejaksaan Cianjur, kita sudah tangani melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus). Terkait teknis penangan perkara bisa langsung ke Kasi Pidsus," ucapnya.


Foto: Kasi Pidsus Kejari Cianjur, Brian Kukuh Mediarto (kiri), Kasie Intel Kejari Cianjur, Trio Andi Wijaya (tengah) dan Kasie barang bukti dan barang rampasan Kejari Cianjur, Hendra Prayoga (kanan).

Masih di lokasi yang sama, Kasie Pidsus Kejari Cianjur, Brian Kukuh Mediarto menegaskan atas dasar sprindik maka akan dilakukan penahanan.

"Per hari ini, kita keluarkan surat perintah penahanan, selama 20 hari ke depan untuk proses selanjutnya," tegasnya.

Ditanya terkait bukti, Brian menerangkan dalam tangan tangan itu ditemukan uang sebesar Rp 126 juta rupiah. Tersangkanya merupakan asisten tenaga ahli, Provinsi Jawa Barat Satker Kabupaten Cianjur, yang memegang program PISEW di tiga Kecamatan.

"Inisial tersangka DK, usia sekitar 44 tahun, warga Cianjur, lokasi tangkap tangan di daerah Rancagoong. Tim intelegen mendapatkan laporan dari masyarakat, datang ke lokasi dan melakukan kegiatan tangkap tangan terkait tindak pidana korupsi (Tipikor)," tutupnya. (wan)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE