Sekarang KTP-el Bakal Bisa Diurus Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Lainnya

Foto : Antrian panjang di loket Disdukcapil Kabupaten Cianjur yang biasa terlihat di hari kerja.
CIANJUR. Maharnews.com - Warga Cianjur sepertinya dapat bernafas lega, terutama para pegawai yang notabene mengalami kesulitan untuk mengurus administrasi penduduk pada hari kerja. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu Serentak 2019.
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) DPD, Jawa Barat, Hendra Malik mengatakan pelayanan tersebut harus segera direalisasikan. Mengingat waktu pencoblosan semakin dekat, sekitar 18 hari lagi.
"Jangan sampai nanti masyarakat tidak bisa menggunakan hak pilihnya, saat hari pencoblosan," ucapnya.
Terpisah, merespons putusan MK, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), Prof Zudan Arif Fakrulloh menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya.
“Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses perekaman KTP-el terus berlangsung sehingga penduduk wajib KTP-el bisa segera mendapatkan KTP-elnya,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (29/3/2019) pagi.
Zudan mengaku telah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota agar mengatur proses pelayanan di hari libur dengan segera, sehingga masyarakat dapat langsung terlayani. Hal itu bentuk pro-aktif melakukan jemput bola untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el.
"Ini semua dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang seluas-luasnya pada masyarakat dan dalam rangka melaksanakan putusan MK," tegasnya.
Terkait instruksi itu, Zudan menghimbau masyarakat diminta pro-aktif melakukan perekaman KTP-el. Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara Pemilu, juga termasuk mengikat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Masyarakat harus juga punya kesadaran untuk pro aktif mendatangi Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman,” himbaunya.
Zudan mengungkapkan saat ini sudah 98 persen wajib KTP-el sudah merekam, hanya tersisa 2 persen yang belum merekam. Sisa 2 persen ini yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos.
"Bila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan, dalam hal KTP-el nya sudah status print ready record, maka KTP-elnya langsung dicetakkan,” ucap Zudan.
Informasi yang dihimpun, Putusan MK ini diketok Kamis (28/3/2019, setelah sebelumnya diajukan permohonan uji materi pada Pasal 348 ayat (9) UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, terutama yang terkait dengan penggunaan KTP-el sebagai syarat untuk mencoblos. (wan)
- Mazolat Gelar Doa, Dzikir dan Sholawat untuk Pemilu Aman Damai
- Metro Puncak Rayakan Hari Jadi Ke-12
- Pesona Curug Gunung Karang, Sekali Datang Bakal Lupa Pulang
- Langgar Administrasi, Plt Bupati Bakal Jadi Eksekutor Desa Jayagiri
- Minggu Depan DPRD Panggil Seluruh Pihak Terkait Pembangunan Rest Area Puncak
- Nawacita Presiden Tampung Aspirasi dan Tingkatkan Peran Seluruh Elemen
- Tuntut BPJS 1 Satu Hari Langsung Aktif, Massa Gabungan Ormas Ontrog Kantor BPJS