Sempat Buron, Mantan Kades Bunisari Akhirnya Diringkus Polisi

Foto : Mantan Kades Bunisari saat di perlihatkan terhadap awak media dalam kegiatan konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (24/2/2021)
CIANJUR. Maharnews.com - Sempat buron selama satu tahun kurang lebih, Mantan Kepala Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, berinisial (RM) tersangka dugaan kasus korupsi anggaran dana desa (DD) tahap III tahun 2019. Akhirnya berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Cianjur.
Dia ditangkap di tempat persebunyiannya di daerah Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Cianjur, AKBP Muhammad Rufai mengungkapkan tersangka RM yang sempat menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. Tersangka ditangkap di Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi.
"Motif Tersangka tidak menggunakan dana tersebut untuk program pembangunan di Desa Bunisari, di mana ketika dia masih menjabat sebagai kepala desa. Dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut, dipakai untuk memperkaya dirinya sendiri," ujar Kapolres saat Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Rabu (24/2/2021).
Ia menjelaskan, dana desa tahap III anggaran tahun 2019 sebesar Rp304 juta yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan saluran irigasi dan jalan lingkungan tersebut, dipergunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan memperkaya diri sendiri.
"Hasil pengembangan menunjukkan tersangka melakukannya sendiri," Jelasnya.
Lebih rinci AKBP Muhammad Rifai mengatakan Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa satu lembar permohonan pencairan dana desa tahap III, satu surat pernyataan pertanggungjawaban, satu surat permohonan pencairan dana transfer desa, satu bundel Perdes Desa Bunisari, pernyataan camat dan lainnya.
"Setelah dana cair, langsung dikuasai tersangka sebagai kepala desa, akibatnya sejumlah program pembangunan yang seharusnya dilakukan terbengkalai, sehingga sejumlah pihak termasuk warga melaporkan perbuatan kepala desa tersebut ke pihak berwajib," Ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (Nn)
Baca
- Pembangunan Gedung Serbaguna Mangkrak, Kades Sukasari Harapkan Bantuan Pemerintah
- Setahun Mangkrak, Babak Baru Dugaan Korupsi Mantan Kades Cimacan
- Kejari Cianjur Tetapkan Oknum Mantan Kades Cimacan Jadi Tsk
- Diduga Cabuli 5 Murid, Oknum Guru Ngaji Diringkus Polisi
- Usai Dilaporkan Warga ke Polisi, Giliran Inspektorat Siap Riksus Desa Parakan Tugu
- Diduga Potong Dana BLT DD Covid-19, Oknum Kades Parakan Tugu Dipolisikan
- Nah lo!.. Pelaku Korupsi Duit PKH di Cianjur, Diringkus Polisi
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home