Tambahan Potongan DAK 8 Persen untuk Antisipasi Dana Pengamanan Pihak Eksternal

Foto : Rosidin saat bersaksi di sidang lanjutan kasus korupsi DAK yang menjerat Bupati Non Aktif Kabupaten Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2019).
BANDUNG. Maharnews.com – Kesaksian Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur, Rosidin ungkap alasan bertambahnya nilai potongan DAK, Senin lalu (1/7/2019). Selain untuk dana taktis dan bagian personil, dasar potongan 8 persen untuk Dinas digunakan sebagai dana pengamanan pihak eksternal.
Dalam persidangan, Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK, Ali Fikri mempertanyakan peruntukkan dana sekitar 250 juta untuk pihak eksternal sebagai bentuk antisipasi yang berasal dari potongan DAK sebesar 8 persen untuk Dinas.
“Kenapa pertimbangannya pihak eksternal, padahal tahun sebelumnya (2017, red) tidak apa-apa. Saya kurang percaya untuk pihak eksternal sampai segitunya,” tanyanya.
Menjawab pertanyaan, Rosidin menuturkan memang seperti itu kenyataan di lapangan yang dialaminya, dan nilai itu memang untuk antisipasi pihak eksternal.
“Artinya memang antisipasi seperti itu,” tuturnya.
Menanggapi jawaban, JPU KPK merasa janggal dengan kata antisipasi yang diucapkan Rosidin. Menurutnya antisipasi itu kalau sebelumnya telah ada kejadian, kemudian di tahun berikutnya diantisipasi.
“Inikan tidak ada kejadian (di tahun 2017, red),” tanyanya.
Mencoba menjabarkan jawabannya, Rosidin membeberkan bahwa memang di tahun 2017 tidak ada kejadian, tetapi pihak eksternal tetap datang. Kita masih bisa menangani karena memang di tahun itu kegiatan ‘bersih’. Pada pertanyaan lain, Rosidin menerangkan pihak eksternal ini seperti LSM, Ormas dan pihak lain pada kesaksiannya.
“Kita punya alasan (di 2017, red). Ternyata di tahun 2018, mereka (pihak eksternal, red) tahu ada potongan, kemudian kalaupun dibiarkan ini sangat riskan. Sehingga kita secara terpaksa dan memang kita bersalah kita berikan (potongan DAK, red) kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” bebernya.
Kembali memberi pertanyaan, JPU KPK mencoba menyimpulkan bahwa dana untuk pihak eksternal itu disebut sebagai dana pengamanan yang langsung dibenarkan oleh Rosidin. Memastikan bahwa dalam mengamankan potongan DAK, antisipasinya dengan pihak eksternal.
“untuk mengamankan potongan DAK, antisipasinya dengan pihak eksternal. Apakah nanti dia mengutik-utik atau seperti itu?,” tanyanya kembai.
Rosidin mengungkapkan pernah mengalami hal itu. Pihak eksternal berbicara langsung kepadanya akan melaporkan jika tak diamankan. Sepengetahuan dirinya, informasi yang diketahui pihak eksternal berbeda-beda, tapi pada intinya mengetahui adanya potongan dana DAK.
“Kalau secara detail mereka (pihak eksternal, red) tidak tahu. Tetapi untuk potongan DAK sepertinya tahu, sehingga saya merasa risau dengan itu,” ungkapnya. (wan)
- Tanpa Sepengetahuan Bupati, Potongan DAK Ditambah 8 dan 2,5 Persen
- JPU Bakal Korek Informasi Soal Dana Banprov dan Pembelian Rumah di Garut
- Mangkir di Persidangan Kasus Korupsi DAK Cianjur, JPU Bakal Panggil Lagi Politisi AB dan Mertua IRM
- Sempat Ditunda, Penyertaan Modal 5M ke PDAM Cair di 2018, Tidak Dibahas di 2019
- AMPUH Sebut Barjas Cianjur Sektor Terbesar "Lahan Basah" Tindak Pidana Korupsi
- GM-PDC Ancam Demo Besar-Besaran, Jika Plt Bupati Tidak Segera Memberhentikan Kades Cieundeur
- 81 Anggota BPD Sekecamatan Bojongpicung Resmi di Lantik Plt Bupati Cianjur