Tanpa Partai , Ini Syarat Bacalon Bupati Cianjur dan Wakilnya di Pilkada 2024

Tanpa Partai , Ini Syarat Bacalon Bupati Cianjur dan Wakilnya di Pilkada 2024

Foto : Ilustrasi Kepala Daerah


CIANJUR. Maharnews.com – Pendaftaran Bakal pasangan calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur resmi di buka besok, Rabu, 8 Mei 2024. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 ini membeberkan beberapa persyaratan bagi kontestan yang tidak memakai perahu partai manapun alias jalur perseorangan.

Dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur Nomor: 20/PL.01.5-Pu/3203/2024 diwajibkan bagi Bacalon perseorangan untuk memiliki minimal 119.118 dukungan pemilih yang tersebar minimal di 17 kecamatan di Kabupaten Cianjur. Hal itu sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 1162 TAHUN 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024.

Selain itu, Bacalon juga diwajibkan mengisi sejumlah formulir yang sudah ditentukan. Untuk dukungan pemilih, dalam bentuk Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP-el dan surat pernyataan identitas pendukung. 

Seluruh dokumen diserahkan dalam naskah bentuk digital dan fisik sebanyak 1 (satu) rangkap.  Sedangkan waktu penyerahannya hanya diberi waktu lima hari, mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Jadwal penyerahan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, khusus untuk tanggal 12 Mei, waktu penyerahan diperpanjang hingga pukul 23:59 WIB tengah malam.

Akankah di Kota Tatar Santri ada kontestan Pilkada dengan jalur perseorangan?. Jawabnya kita tunggu lima hari ke depan. (wan)





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE