Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Tender 55 Milyar Kembali Mencuat, Matbeci Tuntut Transparansi Pemeriksaan APH

Tender 55 Milyar Kembali Mencuat, Matbeci Tuntut Transparansi Pemeriksaan APH

Foto : Ilustrasi mahar



“Tidak ada yang keberatan, Tidak ada surat mengundurkan diri, datang juga tidak ada (PT. ZSI, red),”

__ Himam Haris - kini menjabat sebagai Disdikbud Kabupaten Cianjur.


CIANJUR. Maharnews.com - Tender cepat pengadaan TIK senilai 55 milyar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur, ditahun 2020 lalu, kembali menjadi perbincangan publik.

Informasi dihimpun, tender yang sumber dananya berasal dari Bantuan Provinsi (Banprov) itu sudah menjadi atensi aparat penegak hukum.

Tak hanya kepolisian dan kejaksaan, pengadaan puluhan miliar tersebut juga rupanya mendapat atensi KPK. Bahkan lembaga anti rasuah itu diketahui sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pejabat terkait Pemkab Cianjur.

Namun sayangnya, atensi dari pihak APH hingga kini belum ada kejelasan sama sekali. Tindaklanjut sejauh mana penangananya minim transparansi kepada publik.

Ketua Masyarakat Benteng Cianjur (Matbeci) , Maulana Dev mengungkapkan tidak diberikannya sanksi pada pemenang tender cepat dalam hal ini PT Ziya Sunanda Indonesia (ZSI) menjadi pintu masuk pemeriksaan adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di tender itu. Bahkan informasi yang ia terima, empat lembaga APH, yaitu BPK, polri, Kejagung hingga KPK telah melakulan pemeriksaan.

"Tetapi sampai saat ini belum ada pihak terkait yang memberikan penjelasan tentang hasil pemeriksaan dugaan tipikor tersebut. Kalau memang tidak bersalah yang publikasikan, begitupun sebaliknya, kalau bersalah, tangkap dan hukum seperti saat OTT KPK tahun 2018," ungkapnya, Jumat (7/1/2022).

Maulana menyebut kejanggalan di tender 55 milyar tersebut sangat jelas jika mengikuti regulasi yang berlaku pada tahun itu. Yaitu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Sangat jelas pada pasal 78. Pemenang pemilihan yang telah menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)  namun mengundurkan diri sebelum penandatanganan Kontrak dikenakan sanksi pencairan Jaminan Penawaran dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun," sebutnya.

Selain itu, lanjut Maulana, tidak adanya sanksi juga memperlihatkan tidak adanya nyali dari PA/PPK Disdikbud selaku pejabat yang mempunyai tender karena penetapan black list penyedia merupakan kewenangan PA/PPK. Alhasil, citra Disdikbud semakin turun ekstrem.

"Pasca OTT KPK, citra Disdikbud Cianjur sudah minus, sekarang nyali Disdikbud Cianjur pun dipertanyakan, jangan ikut-ikutan miskin ekstrem," kesalnya.

Hal ini sesuai dengan berita sebelumnya, bahwa PT. ZSI tidak datang dan memberikan alasan apapun baik tertulis maupun lisan saat jadwal penandatanganan kontrak. Sehingga pemenang kedua, PT. Sinar Memossa Pratama (SMP) dipilih sebagai pemenang berkontrak.

“Itu hasil musyawarah, hasil kajian teknis, hasil semua bicara (Disdikbud, Barjas Setda Kabupaten Cianjur dan Tim teknis, red). Ini darurat, kalau darurat pemilihan langsung juga bisa, ini datangnya juga diakhir (Banprov, red), Kita hanya berpikirnya begitu saja, mau diambil atau tidak,” ucap Himam Haris yang kala itu menjabat sebagai Plt. Kepala Disdikbud, Kabupaten Cianjur yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cianjur (1/12/2020).

Ditanya ulang mengapa PT. Ziya Sunanda Indonesia diumumkan sebagai pemenang tender, Himam bersikeras itu hanya pemenang harga terendah, dan tidak dikontrak.

“Itu bukan pemenang kontrak, pemenang harga terendah. Kalau kualifikasi kan bukan harga, tetapi apa yang kita persyaratkan, itu mah harga, harga. Kalau menurut hasil diskusi (Barjas, Disdikbud, dan Tim teknis, red) menjadi pertanyaan mengapa harga penawarannya rendah banget dan kenapa tidak siap menyediakan barang (tidak ada dukungan distributor, red),” bebernya.

Himam menjelaskan terkait keputusan tersebut, dari PT. Ziya Sunanda Indonesia tidak ada surat keberatan, begitupula dengan perusahaan yang lain. Pun surat pernyataan mundur atau sejenisnya.

“Tidak ada yang keberatan, Tidak ada surat mengundurkan diri, datang juga tidak ada (PT. ZSI, red),” jelasnya.

Maharnews saat itu pun sempat konfirmasi kala ada isu pencairan anggaran Banprov Jawa Barat ke kas daerah Kabupaten Cianjur. Tetapi, Himam kala ditanya terkait tanda tangan kontrak dilakukan di Bandung, sekaligus pengajuan dan pencairan anggaran pada hari itu, ia hanya menjawab singkat.

"Ya kang, Saya lagi di Bandung, ada kegiatan dinas," jawabnya singkat saat dihubungi melalui nomor pribadinya dan tidak memberikan penjelasan apapun. (wan)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE