Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Terbatas Waktu, Anggaran DAK SD Ditender Cepat

Terbatas Waktu, Anggaran DAK SD Ditender Cepat

Foto : Screenshot tender cepat pengadaan peralatan pendidikan IPA di laman resmi LPSE Kabupaten Cianjur.



CIANJUR. Maharnews.com - Dua pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2020 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur ditender cepat. Alasannya sederhana, minimnya waktu yang tersisa menjadi dasarnya.

Informasi dihimpun, dua tender tersebut adalah pengadaan peralatan pendidikan IPA (DAK SD) dan pengadaan alat peraga olahraga (DAK SD) yang sebelumnya sempat ditender biasa dan kemudian pada prosesnya  gagal tender karena tidak ada peserta yang lolos saat evaluasi.


Foto: Screenshot tender cepat pengadaan alat peraga olahraga (DAK SD) di laman resmi LPSE Kabupaten Cianjur. 

Kepala Sub Bagian Pengadaan barang dan jasa, Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Cianjur, Ardy Primardiansyah mengatakan setelah dievaluasi ternyata semua peserta gugur secara teknis.

"Makanya kalau gugur diteknis tidak dilanjutkan, harus diulang, gitu aja," ungkapnya saat diwawancarai terkait stagnannya tahapan tender pengadaan alat peraga olahraga (DAK SD), Senin lalu (6/7/2020).

Terkait alasan tender cepat, sepengetahuan Ardy hal itu dikarenakan mepetnya waktu yang tersedia. Sedangkan untuk tender biasa, butuh waktu satu bulan bahkan lebih hingga ada pemenang berkontrak.

"Informasi dari Disdikbud, batas waktu penyerapan anggaran DAK harus sudah selesai paling lambat 21 Juli 2020," tuturnya.

Ardy menerangkan untuk tender cepat, pokja hanya melampirkan syarat kualifikasi dan pengalaman. Sehingga nantinya yang terundang adalah penyedia yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKAP)

"SiKAP atau yang biasa juga disebut Vendor Management System (VMS) merupakan sebuah subsistem dari Sistem Pengadaan secara Elektronik yang digunakan untuk mengelola data/informasi mengenai riwayat kinerja dan/ data kualifikasi penyedia barang/jasa yang dikembangkan oleh LKPP," terangnya. (wan)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE