Tiga Pasal Tatib DPRD Cianjur Resmi Berubah

CIANJUR. Maharnews.com - DPRD Kabupaten Cianjur gelar rapat paripurna di Gedung wakil rakyat, Senin, 29 Januari 2024. Bupati Cianjur, Herman Suherman turut hadir dalam kegatan tersebut.
Informasi dihimpun, ada dua agenda rapat, yaitu tentang laporan reses anggota DPRD Kabupaten Cianjur masa persidangan ke-2 tahun 2023-2024. Sedangkan yang kedua terkait Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib (Tatib).
Alhasil, keputusan dalam rapat paripurna ada tiga pasal yang mengalami perubahan, yaitu :
Pasal 1 menjadi 47 ayat, yang berbunyi Teknologi Informasi adalah suatu Teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan / atau menyebarkan informasi.
Pasal 105, diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (7a), ayat (7b) dan ayat (7c) sehingga Pasal 105 berbunyi sebagai berikut :
- (7a) Rapat paripurna dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah dapat diselenggarakan dengan menggunakan teknologi informasi menggunakan aplikasi yang telah diakui dan disediakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informasi.
- (7b) Rapat paripurna dan/atau rapat-rapat lainnya yang menggunakan teknologi informasi harus memenuhi minimal 3 (tiga) syarat yang bersifat kumulatif, yaitu: a. peserta harus saling melihat secara langsung (on camera); b. peserta harus saling mendengar secara langsung; dan c. peserta berpartisipasi dalam rapat.
- (7c) Dalam hal rapat paripurna dan/atau rapat-rapat lainnya yang dilakukan dengan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7b) penghitungan kuorum rapat meliputi jumlah peserta rapat yang hadir secara fisik dan peserta rapat virtual.
Ketentuan Pasal 211 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Untuk melaksanakan tugas, wewenang, hak dan kewajiban DPRD, Alat Kelengkapan DPRD dapat melakukan kunjungan kerja.
- Lokasi perjalanan dinas DPRD meliputi: a. perjalanan dinas dalam daerah; b. perjalanan dinas antar daerah dalam provinsi; c. perjalanan dinas antar daerah luar provinsi; dan d. perjalanan dinas ke luar negeri.
- Jangka waktu perjalanan dinas DPRD sebagai berikut: a. perjalanan dinas dalam daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan PerundangUndangan; b. perjalanan dinas antar daerah dalam provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan batasan waktu paling lama 2 (dua) hari; c. perjalanan dinas antar daerah luar provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dengan batasan waktu paling lama 4 (empat) hari dan khusus untuk ke Provinsi DKI Jakarta batasan waktu paling lama 3 (tiga) hari; d. perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dengan batasan waktu paling lama 7 (tujuh) hari, kecuali untuk alasan yang bersifat khusus; dan e. perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada pada ayat (2) huruf d, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Dalam Negeri.
- Pelaksanaan perjalanan dinas DPRD dapat dilaksanakan di luar hari kerja dengan kondisi tertentu, sebagai berikut: a. hari sabtu dapat digunakan untuk perjalanan kembali dari perjalanan dinas; b. hari minggu dapat digunakan untuk perjalanan berangkat perjalanan dinas; dan c. hari libur nasional dapat digunakan untuk perjalanan berangkat dan kembali perjalanan dinas.
- Alat kelengkapan DPRD yang melakukan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyampaikan laporannya secara tertulis kepada Pimpinan DPRD paling lambat 14 (empat belas) hari setelah selesainya kunjungan kerja.
- Setiap kunjungan kerja harus mendapatkan persetujuan Pimpinan DPRD.
- Untuk keperluan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan sarana dan fasilitas sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perjalanan dinas dalam jabatan.
(wan)
Baca
- DPRD dan Pemkab Cianjur Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja BPK
- Genjot PAD, DPRD Terbitkan Perda Baru
- DLH Cianjur, Penanggulangan Sampah Tanggungjawab Semua Pihak
- Tiga Sosok ini Berpeluang Jadi Ketua DPRD Cianjur, Siapa Yang Lebih Layak?
- TMS Gandeng Ketua APDESI Maju di Pilkada Cianjur
- PKB Cianjur Buka Pendaftaran Cabup/Cawabup 2024
- Intip Pilkada Cianjur, Pengamat : Sosok Ketua Punya Kans Jadi Bupati
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home