Warga Kadupandak Laporkan Dugaan Pungli dan Korupsi Pemasangan KWh Listrik Gratis ke Kejari

Foto : MIS (kanan) saat menyerahkan berkas laporan ke Kejari
CIANJUR. Maharnews.com - Pungutan liar (Pungli) kepada warga terus terulang. Seperti tak mengenal jera, oknum kali ini diduga bekerjasama dengan aparat desa. Alhasil, warga yang muak membuat laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Rabu (2/10/2019).
Informasi yang dihimpun, pemasangan KWh listrik di salah satu desa di Kecamatan Kadupandak itu termasuk dalam program penanganan fakir miskin (P2FM) tahun 2017. Total penerima manfaat sekitar 590 orang, namun hingga kini program tersebut tak kunjung selesai.
Parahnya lagi pemasangan KWh listrik yang seharusnya tanpa biaya alias gratis itu malah dipungut biaya antara Rp. 600 ribu hingga satu juta. Guna melancarkan aksinya, oknum pungli diduga bekerjasama dengan aparat desa.
Perwakilan warga yang melapor, MIS mengaku sudah tak dapat lagi membendung kekesalannya. Hingga akhirnya masyarakat melaporkan dugaan pungli dan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut ke Kejari.
"Kami ingin memberikan efek jera kepada para oknum. Bagi fakir miskin uang segitu itu besar," ungkapnya seusai membuat laporan di Kejari Cianjur.
MIS menceritakan kronologis dugaan pungli dan tipikor bermula sejak tahun 2017. Awalnya masyarakat sebagai penerima manfaat hanya tahu itu program listrik desa, tetapi pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang membagikan kartu pemasangan KWh listrik mengatakan itu sebagai program CSR dan gratis.
"Namun faktanya di lapangan hanya yang mampu bayar uang tebusan antara Rp. 600 ribu hingga satu juta yang dipasang. Itu di tahun 2018 dan yang sudah dipasang kartunya diambil kembali," tuturnya.
Sepengetahuan MIS, ada juga kartu yang telah diambil namun hingga kini belum di pasang, sehingga warga yang mau menuntut haknya kesulitan. Bagi yang belum bisa membayar tetap tidak dipasang.
"Ini sudah dua tahun berlalu, yang nggak mampu bayar tidak dipasang," cetusnya.
Selain dugaan pungli, MIS menduga ada korupsi di pelaksanaan program ini. Pasalnya ketua kelompok masyarakat dan sekretarisnya menjabat sebagai aparat desa, Sekdes dan Kasi Kesra.
"Dua orang ini yang meminta bayaran, rumor yang menyebar di masyarakat, uang itu dibagi ke aparat desa, developer pemasangan dan oknum PLN. Apalagi pihak desa saat diminta penjelasan terkait biaya sangat tertutup," ujarnya.
Sementara, Kasi Datun Kejari Cianjur, Leila Qadri Puspitaruni setelah menerima berkas mengatakan akan segera menyerahkan laporan ke pimpinan karena suratnya ditujukan ke Kajari. Untuk tindak lanjutnya menunggu perintah dari atasan.
"Semoga dapat segera ditindaklanjuti," tutupnya. (wan)
- Oknum Catut Nama Bupati Hingga Mengaku Keluarga, ASN Geumpeur
- Dua Perusahaan Plat Merah Kompak "Berulah", Pihak Ketiga Menjadi Kilah
- Ketika RSUD Sayang Idap Penyakit Kronis
- Dirut Perumdam Sebut Tabung Gas Klorin yang Bocor Kepunyaan Pihak Ketiga
- Tabung Kaporit PDAM Meledak, Belasan Warga Keracunan Gas Klorin dan Ratusan Mengungsi
- Ini Kata Jaksa KPK Soal Gratifikasi dan Haji ABIDIN
- Kasi Pidsus Kejari Datangi IRDA Cianjur, Ada Apa?