Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Aturan Hak Cuti Melahirkan Bagi ASN Laki-laki Direspon Positif

Aturan Hak Cuti Melahirkan Bagi ASN Laki-laki Direspon Positif

CIANJUR. Maharnews.com - Rencana Pemerintah yang akan memberikan hak cuti melahirkan bagi para ASN laki-laki mendapat respon positif. Pasalnya, kehadiran suami saat ibu hamil melahirkan memberikan dampak positif.

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur, Andri Suryadinata, menyatakan dukungan yang sangat kuat terhadap kebijakan ini. Kehadiran suami saat istri melahirkan sangat penting karena proses kelahiran dapat menjadi momen kritis yang membutuhkan dukungan moral dan fisik dari suami.

“Saat istri melahirkan memang membutuhkan pendampingan dari suami, karena melahirkan itu antara hidup dan mati,” ujarnya, Kamis, 21 Maret 2024.

Tidak menutup kemungkinan, lanjut Andri bahwa kebijakan ini dapat meminimalisir angka kematian ibu dan anak. Tetapi perlu pengaturan terkait lamanya cuti yang diberikan.

Informasi tambahan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dibuat sebagai pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN itu tengah digodok pemerintah. Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. RPP itu sendiri ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

Untuk diketahui, di sejumlah negara dan perusahaan multinasional telah diberlakukan "cuti ayah" yaitu hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. (wan)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE