Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Dua Mantan Kades Cianjur Segera Jalani Sidang Pertama Kasus Korupsi

Dua Mantan Kades Cianjur Segera Jalani Sidang Pertama Kasus Korupsi

Foto : Suasana sidang Kasus Korupsi di salah satu ruangan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.



CIANJUR. Maharnews.com - Dua mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Cianjur yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) akan segera menjalani sidang pertamanya. Kedua terdakwa, Dadan Supriatna (DS) dan Rohmawati (RM) diduga telah memakai Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi.

Informasi dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan negeri bandung (sipp.pn-bandung.go.id) keduanya telah masuk register sejak tanggal 31 Mei 2021 yang lalu. Dua kades tersebut akan menjalani sidang di pengadilan negeri Tipikor Bandung minggu depan.

Tangkap layar laman resmi resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan negeri bandung (sipp.pn-bandung.go.id)

Lebih rinci, masih di laman resmi itu, DS dan RM dijadwalkan akan menjalani sidang pertamanya pada hari dan ruangan yang sama, tepatnya Rabu depan (16/10/2021) di ruangan Soebekti PN Tipikor Bandung. Agenda sidang pertama kedua terdakwa hanya dipisahkan oleh waktu, DS sekitar pukul 09.00 WIB sedangkan RM sekitar pukul 09.30 WIB.

Kedua Kades didakwa dengan pasal yang yang sama, yaitu dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 dan dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumya diberitakan, mantan Kepala Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, DS diduga korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018, dan Jaksa telah memeriksa 19 orang saksi.


Mantan Kepala Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, DS (memakai peci dan rompi merah) saat berada di Kejaksaan Negeri Cianjur.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, mengatakan, kita telah melakukan pemeriksaan kepada 19 orang saksi dan satu orang saksi ahli.

19 saksi termasuk saksi ahli telah diperiksa," Ujar Kasi Pidsus Kejari Cianjur Brian saat dikonfirmasi di kantor Kejari di Jl DR Muwardi Bypass Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Senin (22/2/2021).

Ditanya kapan tersangka mantan Kades Cimacan itu ditangkap, Kasi Pidsus itu menegaskan, nanti dikabarin.

"Nanti dikabarin, tapi di hari H nya nanti," kata Brian.

Mantan Kepala Desa Cimacan berinisial (DD) dan juga sebagai pengurus Karangtaruna Kabupaten Cianjur, dinyatakan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, lantaran diduga telah melakukan korupsi anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2018 lalu.

Dikabarkan sebelumnya, dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Cimacan, Kecamatan Cipanas terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan khusus (riksus) Inspektorat Daerah (Itda) yang menyebutkan adanya potensi kerugian negara.

Sekretaris Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, Asep Suhara mengungkapkan hasil final pemeriksaan desa Cimacan, Kecamatan Cipanas didapati adanya potensi kerugian negara. 

Meski begitu ia enggan menyebut angka pasti kerugian tersebut, namun saat ditanya nilainya berkisar antara Rp 500 hingga 900 juta.

"Hasil pemeriksaan Inspektorat, perbuatannya ada, potensi kerugian negara ada, ya nilainya kisaran itu, jumlah besarnya masih ancer-ancer (perkiraan, red). Jumlah persisnya saya lupa," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Kamis (9/1/2020).

Suhara menerangkan telah memberikan tenggang waktu kepada yang bersangkutan hingga November 2019 lalu untuk mengembalikan. Tetapi hingga 60 hari berlalu tidak ada yang diganti.

"Sudah diberikan tenggang waktu, hingga habis waktunya, uang yang dikembalikan nol," tegasnya.

Ditanya tindak lanjut akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Suhara mengatakan secara resmi tidak melakukan pelaporan, namun berkasnya sudah diminta oleh APH. Meski seperti enggan menjawab kepolisian atau kejaksaan yang meminta berkas, Suhara akhirnya buka suara.

"Kejaksaan. Sekarang semuanya menjadi kewenangan rekan-rekan disana (Kejaksaan, red," ucapnya.


Mantan kades Bunisari, Kecamatan Warungkondang, RM saat pelariannya berakhir dan diringkus Sat Reskrim Polres Cianjur.

Sementara terkait, mantan kades Bunisari, Kecamatan Warungkondang, RM tersangka dugaan kasus korupsi anggaran dana desa (DD) tahap III tahun 2019 yang sempat buron selama kurang lebih satu tahun, akhirnya berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Cianjur.

Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Cianjur, AKBP Muhammad Rufai mengungkapkan tersangka RM yang sempat menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. Tersangka ditangkap di Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi. 

"Motif Tersangka tidak menggunakan dana tersebut untuk program pembangunan di Desa Bunisari, di mana ketika dia masih menjabat sebagai kepala desa. Dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut, dipakai untuk memperkaya dirinya sendiri," ujar Kapolres saat Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Rabu (24/2/2021).

Ia menjelaskan, dana desa tahap III anggaran tahun 2019 sebesar Rp304 juta yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan saluran irigasi dan jalan lingkungan tersebut, dipergunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan memperkaya diri sendiri.

"Hasil pengembangan menunjukkan tersangka melakukannya sendiri," Jelasnya.

Lebih rinci AKBP Muhammad Rifai mengatakan Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa satu lembar permohonan pencairan dana desa tahap III, satu surat pernyataan pertanggungjawaban, satu surat permohonan pencairan dana transfer desa, satu bundel Perdes Desa Bunisari, pernyataan camat dan lainnya. 

"Setelah dana cair, langsung dikuasai tersangka sebagai kepala desa, akibatnya sejumlah program pembangunan yang seharusnya dilakukan terbengkalai, sehingga sejumlah pihak termasuk warga melaporkan perbuatan kepala desa tersebut ke pihak berwajib," ungkapnya.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE