Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Edan! Korban Putusnya Jembatan Dianggap Musibah

Edan! Korban Putusnya Jembatan Dianggap Musibah

Meninggalnya korban putusnya jembatan gantung di Kecamatan leles dianggap sebuah musibah atau takdir. Hal itu diungkapkan Kepala seksi Perumahan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Cianjur, Yayan.

“Mau bagaimana lagi itu yang terjadi, itu musibah. Dengan pihak keluarga korban juga sudah ada penyelesaian,” ungkap Yayan, saat ditemui di kantornya, Jumat (23/2/2018).

Yayan menerangkan korban meninggal (Deni bin Karnudin, red) awalnya dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit. Korban pada saat kejadian masuk rumah sakit sekitar pukul 01.00 dinihari, dan telah dipersilahkan pulang pukul empat sore.

“Sesuai hasil pemeriksaan rumah sakit korban hanya mengalami luka ringan, sedangkan yang luka berat hanya satu orang, yang dirujuk ke rumah sakit di Sukabumi,” terang Yayan yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disperkimtan.

Ditanya tentang adanya kelalaian seperti yang yang diutarakan Wabup Cianjur, Yayan tidak menampiknya. Namun untuk membawanya ke ranah hukum, Yayan masih kebingungan.

“Kelalaian memang ada sehingga menyebabkan itu terjadi. Cuman kelalaian ini yang dikejar dimananya,” ujar Yayan.

Terpisah, tokoh masyarakat Cianjur, Harry M. Sastrakusuma merasa geram jika kematian korban putusnya jembatan gantung di Kecamatan Leles tersebut disangkutpautkan dengan musibah atau takdir. Takdir memang tidak bisa dipungkiri, tetapi harus dilihat mengapa hal itu bisa terjadi.

“Edan…!!! Tuhan kok dianggap kontraktor, memangnya perusahaan ASWT, Artikan sendirilah apa arti ASWT,” geram Harry yang juga menjabat sebagai wakil Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Cianjur.

Harry menegaskan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atau mengalami luka berat ada hukum pidananya. Dalam kasus kelalaian, perdamaian dengan keluarga korban umumnya dianggap sebagai salah satu unsur yang ‘meringankan’ bukan menghilangkan pidananya.

“Kenapa harus bingung, tinggal diusut saja. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum menyelidikinya. Sedangkan untuk siapa yang salah dan benar, Biarkan pengadilan alias hakim yang menetukan,” tegas Harry. (wawan)
 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE